Plus Minus UU Fintech Masih Terus Digodok DPR

Selasa, 26 Maret 2019 - 12:14 WIB
Plus Minus UU Fintech...
Plus Minus UU Fintech Masih Terus Digodok DPR
A A A
JAKARTA - Mengatur layanan keuangan digital berbasis teknologi (fintech) dengan layanan pinjam meminjam (Peer to Peer/P2P Lending) diyakini membutuhkan payung hukum lebih tinggi tidak hanya sebatas aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tetapi juga Undang-undang (UU). Sejauh ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih menggodok UU Fintech untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen.

"Saat ini semua usulan dari masyarakat sedang dalam kajian di DPR. Apakah nanti kebutuhannya mendesak, sangat tergantung kepada apa yang diharapkan oleh publik, bisa berasal dari inisiatif pemerintah, berasal dari DPR, semua sedang dalam kajian plus minus," ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo di Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Sambung dia menekankan, pembahasan UU Fintech masih terus berlangsung agar tidak merugikan konsumen maupun perusahaan Fintech. Pasalnya revolusi Industri 4.0 membuat Fintech sejauh ini makin berkembang pesat di Indonesia.

"Yang pasti kita tidak boleh melewatkan atau ketinggalan daripada kemajuan teknologi ini, kalau tidak mau tergilas oleh kemajuan teknologi yang sekarang sudah masuk teknologi atau lebih maju dari 4.0," paparnya.

Sebagai informasi selama ini Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi hanya memberikan OJK wewenang untuk mengatur, memberi izin, dan mengawasi fintech pinjaman (peer to peer lending) yang terdaftar. Padahal, masih banyak ditemukan praktik fintech ilegal yang justru meresahkan masyarakat.

Salah satu contohnya industri perbankan, asuransi, dan pasar modal yang memiliki UU sebagai payung hukum. Keterbatasan payung hukum ini yang membuat regulator tak bisa memberikan sanksi atau denda kepada fintech yang tak terdaftar di OJK. Kendati demikian, UU dinilai hendaknya bersifat lebih umum, misalnya mengatur tentang perlindungan data konsumen maupun mengatur praktek kegiatan ekonomi digital.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0715 seconds (0.1#10.140)