Menhub Ngaku Cerewet Minta Tarif Ojek Online Rp2.000/Km

Selasa, 26 Maret 2019 - 13:57 WIB
Menhub Ngaku Cerewet Minta Tarif Ojek Online Rp2.000/Km
Menhub Ngaku Cerewet Minta Tarif Ojek Online Rp2.000/Km
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi membeberkan proses penetapan tarif ojek online (Ojol) hingga akhirnya diputuskan yakni sebesar Rp2.000 per kilometer untuk batas bawah dan tarif batas atas sampai Rp2.500/km. Sebelumnya kepastian tarif ojek online diputuskan, Menhub mengaku sangat cerewet saat bernegosiasi sebelum diresmikan.

"Ojol minta Rp3 ribu, kami berdiskusi dan saya pun cerewet dalam menentukan tarif Ojol untuk di Jabodetabek jadi itu Rp2.000 per kilometer kita tetapkan untuk nettnya. Kita satu sisi sayang sekali dengan ojol. Aplikator jangan enak sendiri membuat tarif murah. Ini terus kita evaluasi dengan baik," ujar Menhub Budi Karya di Jakarta, Selasa (26/3/2019)

Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan tersebut, batas bawah tarif ojek online terendah ditetapkan pada zona 1 (Sumatera, Bali, Jawa selain Jabodetabek) sebesar Rp1.850 per km. Sedangkan batas bawah tarif zona II (Jabodetabek) ditetapkan sebesar Rp2.000 per km dan zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku, dan Papua) ditetapkan sebesar Rp2.100 per km.

Sementara batas atas tarif tertinggi ditetapkan untuk zona III sebesar Rp2.600 per km, kemudian zona II sebesar Rp2.500 per km, dan zona I Rp2.300 per km. Ditegaskan Budi, penetapan tarif dilakukan guna melindungi konsumen dan memberikan kepastian kepada para pengemudi ojek online. Adapun rentang tarif, menurutnya ditetapkan oleh masing-masing aplikator.

Penetapan tarif ojek online (ojol) oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan kepastian kepada masyarakat dan mitra pengemudi. Meski demikian, jangan sampai patokan tarif ini mengganggu daya beli pengguna transportasi roda dua tersebut.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6866 seconds (0.1#10.140)