Sri Mulyani Ingin Buat Aturan Baru Izin Pertambangan

Senin, 01 April 2019 - 22:59 WIB
Sri Mulyani Ingin Buat...
Sri Mulyani Ingin Buat Aturan Baru Izin Pertambangan
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana membuat aturan baru mengenai izin pertambangan untuk investor sehingga dapat memberikan kepastian hukum dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia.

Rencana beleid ini disebabkan beberapa Izin Usaha Pertambangan (IUP) masih belum memberikan keadilan bagi beberapa perusahaan swasta. Sehingga aturan tersebut harus segera diperbaharui.

Ini juga mengacu pada kasus investasi perusaaan tambang asal India, Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA). Baca: Menang Arbitrase, Pemerintah Selamatkan Uang Negara Rp6,68 Triliun

"Seharusnya IMFA itu melakukan due diligence dulu, tetapi ini tidak dilakukan. Sehingga jika ada masalah seperti ini langsung dibawa ke gugatan arbitrase. Makanya kami akan coba perbaiki lagi aturannya agar tidak terjadi tumpang tindih seperti yang terjadi selama ini," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (1/4/2019).

Sri Mulyani menjelaskan gugatan yang telah diajukan IMFA terhadap Pemerintah Indonesia sejak 24 Juli 2015, karena ada tumpang-tindih IUP antara IMFA dengan PT Sri dengan 7 perusahaan lainnya, sehingga mengakibatkan ketidakjelasan batas wilayah antar perusahaan itu.

"Jadi permasalahan batas wilayah itu merupakan masalah yang telah terjadi sebelum IMFA masuk sebagai investor di Indonesia. Kalau IMFA telah melakukan due diligence dengan benar, masalah itu pasti sudah diketahui IMFA. Jadi mereka tidak bisa menyalahkan Indonesia atas kelalaiannya sendiri," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung H.M Prasetyo menilai penanganan perkara arbitrase itu dilakukan oleh Tim Terpadu yang dibentuk sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tim Penanganan Gugatan Arbitrase IMFA dengan Jaksa Agung sebagai leading sector kasus itu.

"Mengenai temporal objection yang pada pokoknya, pemerintah menyatakan bahwa permasalahan tumpang tindih maupun masalah batas wilayah itu merupakan masalah yang terjadi sebelum IMFA masuk sebagai investor di Indonesia," tandas Prasetyo.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Perpanjangan Kontrak...
Perpanjangan Kontrak Vale Menjadi IUPK Perlu Kajian Tim Independen
Muhammadiyah Diisukan...
Muhammadiyah Diisukan Terima Izin Tambang, Sekretaris PP: Tunggu Penjelasan Resmi Ketum dan Sekum
Isu Terima Izin Tambang,...
Isu Terima Izin Tambang, Muhammadiyah Gelar Konsolidasi Nasional Akhir Pekan Ini
Ormas Keagamaan Mau...
Ormas Keagamaan Mau Kelola Tambang? Wajib Penuhi Syarat Ini
Izin Usaha Kian Mudah,...
Izin Usaha Kian Mudah, Menkeu: Urus Perizinan Tidak Perlu ke Luar Rumah
2.087 IUP Dicabut, Bahlil:...
2.087 IUP Dicabut, Bahlil: Tak Ada Pengusaha Tertentu yang Kendalikan Pemerintah
Berita Terkini
Harga Pertamax Rp16.250...
Harga Pertamax Rp16.250 Bikin Pusing, Pengemudi Ojol dan Warga Teriak
27 menit yang lalu
IHSG Tergelincir di...
IHSG Tergelincir di Awal Sesi Sentuh 5.744, Transaksi Pagi Cetak Rp1,1 T
1 jam yang lalu
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
2 jam yang lalu
Gencatan Senjata Gagal!...
Gencatan Senjata Gagal! Harga Minyak Dunia Terbang Tinggi Hampir 1% saat AS Kembali Gempur Iran
2 jam yang lalu
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
4 jam yang lalu
Pertamax Naik Rp3.950...
Pertamax Naik Rp3.950 Jadi Rp16.250/Liter, Ini Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina
6 jam yang lalu
Infografis
Tegas, Sri Mulyani Minta...
Tegas, Sri Mulyani Minta Anak Buahnya Netral di Pemilu 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved