Adaptasi Perekonomian Rakyat, Suku Bunga KUR Terus Turun
A
A
A
JAKARTA - Akses pendanaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang produktif, kerap menjadi permasalahan yang banyak ditemui di dunia UMKM. Untuk itu, pemerintah berupaya meningkatkan dukungan kepada UMKM melalui optimalisasi program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Program KUR terus dibenahi, tidak hanya untuk memperluas akses pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, tapi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja," ungkap Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir dalam diskusi media FMB9 bertajuk Terobosan Baru KUR yang diinisiasi Ditjen IKP Kemenkominfo dan Kemenko Perekonomian di Jakarta, Kamis (4/4/2019).
Menurut Iskandar, sejak pertama kali diluncurkan Kemenko Perekonomian pada tahun 2007, program KUR telah berkembang dan berevolusi dari tahun ke tahun sebagai bentuk adaptasi pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat dan kondisi perekonomian nasional.
"Salah satu terobosan besar itu, sesuai tujuan program ini adalah membantu usaha kecil, yakni dengan menurunkan suku bunga KUR. Kalau diawal tahun 2007, suku bunganya 24%, tahun 2018 diturunkan menjadi 7%," jelas Iskandar.
Sepanjang tahun 2017-2018, Kemenko Perekonomian bersama Kementerian/Lembaga (K/L) terkait kembali menetapkan kebijakan baru KUR berbunga rendah dan KUR Pariwisata untuk memperluas akses pendanaan bagi masyarakat.
Kemenko Perekonomian menetapkan kebijakan KUR baru sesuai dengan Peraturan Menko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017, berlaku sejak 1 Januari 2018.
Dalam kebijakan baru ini, pemerintah menetapkan KUR dengan suku bunga 7% per tahun dan skema subsidi yang bervariasi untuk setiap kategori KUR di kisaran 5,5% hingga 14%.
Adapun, total plafon penyaluran KUR tahun 2018 mencapai Rp123,631 triliun yang disalurkan ke berbagai sektor-sektor produktif. Seperti pertanian, perburuan, dan kehutanan, perikanan, industri pengolahan, perdagangan, konstruksi, dan jasa-jasa.
"Program KUR terus dibenahi, tidak hanya untuk memperluas akses pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, tapi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja," ungkap Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir dalam diskusi media FMB9 bertajuk Terobosan Baru KUR yang diinisiasi Ditjen IKP Kemenkominfo dan Kemenko Perekonomian di Jakarta, Kamis (4/4/2019).
Menurut Iskandar, sejak pertama kali diluncurkan Kemenko Perekonomian pada tahun 2007, program KUR telah berkembang dan berevolusi dari tahun ke tahun sebagai bentuk adaptasi pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat dan kondisi perekonomian nasional.
"Salah satu terobosan besar itu, sesuai tujuan program ini adalah membantu usaha kecil, yakni dengan menurunkan suku bunga KUR. Kalau diawal tahun 2007, suku bunganya 24%, tahun 2018 diturunkan menjadi 7%," jelas Iskandar.
Sepanjang tahun 2017-2018, Kemenko Perekonomian bersama Kementerian/Lembaga (K/L) terkait kembali menetapkan kebijakan baru KUR berbunga rendah dan KUR Pariwisata untuk memperluas akses pendanaan bagi masyarakat.
Kemenko Perekonomian menetapkan kebijakan KUR baru sesuai dengan Peraturan Menko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017, berlaku sejak 1 Januari 2018.
Dalam kebijakan baru ini, pemerintah menetapkan KUR dengan suku bunga 7% per tahun dan skema subsidi yang bervariasi untuk setiap kategori KUR di kisaran 5,5% hingga 14%.
Adapun, total plafon penyaluran KUR tahun 2018 mencapai Rp123,631 triliun yang disalurkan ke berbagai sektor-sektor produktif. Seperti pertanian, perburuan, dan kehutanan, perikanan, industri pengolahan, perdagangan, konstruksi, dan jasa-jasa.
(ven)