Aturan OTT Bikin Google dan Facebook Sulit Mengelak Pajak

Jum'at, 05 April 2019 - 20:39 WIB
Aturan OTT Bikin Google...
Aturan OTT Bikin Google dan Facebook Sulit Mengelak Pajak
A A A
JAKARTA - Aturan pajak untuk perusahaan over the top (OTT) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 35/PMK.03/2019 tentang Badan Usaha Tetap (BUT) merupakan hal yang baik bagi Indonesia. Alasannya karena perusahaan OTT seperti Google dan Facebook diyakini akan sulit mengelak dari kewajiban membayar pajak.

"Dengan adanya peraturan ini, dasar hukum Indonesia untuk memajaki perusahaan OTT seperti Google dan Facebook menjadi lebih jelas. Disamping itu, apa yang dilakukan oleh Indonesia sudah mengikuti peraturan atau konsensus internasional terkait upaya dalam menghindari tax avoidance atau biasa dikenal dengan gerakan Base Erosion Profit Shifting," jelas Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet di Jakarta, Jumat (5/4/2019).

Menurutnya selama ini Indonesia telah dirugikan dengan praktik tax avoidance yang sering digunakan perusahaan OTT untuk menghindar dari keharusan membayar pajak. Praktik tax avoidance ini tidak hanya digunakan di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara lainnya.

Menurut Yusuf, dengan diberlakukannya peraturan ini, perusahaan OTT tentunya akan mengubah skema penghindaran pajaknya, baik menggunakan thin capitalization ataupun transfer pricing antar negara.

"Pemerintah perlu melihat celah-celah penghindaran pajak yang telah tercantum dalam base erosion profit shifting seperti misalnya pengenaan pajak berganda (treaty abuse) yang juga sering digunakan perusahaan OTT untuk menghindari pajak," imbuhnya.

Penerbitan PMK BUT menekankan bahwa perusahaan asing yang secara 'fisik' berpusat di negara lain tetapi bertransaksi dan memperoleh penghasilan di Indonesia tetap menjadi objek pajak. Adapun tempat usaha lain untuk melakukan kegiatan, yang disebutkan dalam PMK tersebut, mencangkup tempat kedudukan manejemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik, bengkel, gudang, ruang untuk promosi dan penjualan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Siap-siap Penggila Belanja...
Siap-siap Penggila Belanja Online, Pajak Digital Bisa Berlaku ke Seluruh E-Commerce
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Raup Pajak Rp4,63 Triliun,...
Raup Pajak Rp4,63 Triliun, DJP Terus Jaring Pelaku Usaha Digital
Berita Terkini
Rubel Jadi Mata Uang...
Rubel Jadi Mata Uang Terkuat di Dunia, Sanksi Barat ke Rusia Tak Mempan
14 menit yang lalu
Buka Cabang Semarang,...
Buka Cabang Semarang, Linktown Bidik Penjualan Rp500 Miliar per Tahun di Jateng
24 menit yang lalu
IHSG Pagi Ini Tertekan...
IHSG Pagi Ini Tertekan ke Level 6.201, Transaksi Awal Rp559 Miliar
57 menit yang lalu
Turun Goceng, Harga...
Turun Goceng, Harga Emas Antam Hari Ini Sentuh Rp2.798.000 per Gram
1 jam yang lalu
India Kembali Naikkan...
India Kembali Naikkan Harga BBM, Sudah 4 Kali dalam Dua Pekan
2 jam yang lalu
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
10 jam yang lalu
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved