Aturan OTT Bikin Google dan Facebook Sulit Mengelak Pajak

Jum'at, 05 April 2019 - 20:39 WIB
Aturan OTT Bikin Google...
Aturan OTT Bikin Google dan Facebook Sulit Mengelak Pajak
A A A
JAKARTA - Aturan pajak untuk perusahaan over the top (OTT) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 35/PMK.03/2019 tentang Badan Usaha Tetap (BUT) merupakan hal yang baik bagi Indonesia. Alasannya karena perusahaan OTT seperti Google dan Facebook diyakini akan sulit mengelak dari kewajiban membayar pajak.

"Dengan adanya peraturan ini, dasar hukum Indonesia untuk memajaki perusahaan OTT seperti Google dan Facebook menjadi lebih jelas. Disamping itu, apa yang dilakukan oleh Indonesia sudah mengikuti peraturan atau konsensus internasional terkait upaya dalam menghindari tax avoidance atau biasa dikenal dengan gerakan Base Erosion Profit Shifting," jelas Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet di Jakarta, Jumat (5/4/2019).

Menurutnya selama ini Indonesia telah dirugikan dengan praktik tax avoidance yang sering digunakan perusahaan OTT untuk menghindar dari keharusan membayar pajak. Praktik tax avoidance ini tidak hanya digunakan di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara lainnya.

Menurut Yusuf, dengan diberlakukannya peraturan ini, perusahaan OTT tentunya akan mengubah skema penghindaran pajaknya, baik menggunakan thin capitalization ataupun transfer pricing antar negara.

"Pemerintah perlu melihat celah-celah penghindaran pajak yang telah tercantum dalam base erosion profit shifting seperti misalnya pengenaan pajak berganda (treaty abuse) yang juga sering digunakan perusahaan OTT untuk menghindari pajak," imbuhnya.

Penerbitan PMK BUT menekankan bahwa perusahaan asing yang secara 'fisik' berpusat di negara lain tetapi bertransaksi dan memperoleh penghasilan di Indonesia tetap menjadi objek pajak. Adapun tempat usaha lain untuk melakukan kegiatan, yang disebutkan dalam PMK tersebut, mencangkup tempat kedudukan manejemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik, bengkel, gudang, ruang untuk promosi dan penjualan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Siap-siap Penggila Belanja...
Siap-siap Penggila Belanja Online, Pajak Digital Bisa Berlaku ke Seluruh E-Commerce
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Percepat Pemulihan,...
Percepat Pemulihan, Pemerintah Perluas Penerima Insentif Pajak
Berita Terkini
RUU PFII Lompatan Strategis...
RUU PFII Lompatan Strategis Kejar Ekonomi RI 8%, Purbaya Ungkap 3 Pilar Penopangnya
4 menit yang lalu
Lionel Express Hadirkan...
Lionel Express Hadirkan Solusi Distribusi Barang B2B ke Seluruh Indonesia
41 menit yang lalu
Perkuat Ekosistem Emas...
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, Pegadaian Resmi Jadi Bagian Pendirian Indonesia Bullion Market Association (IBMA)
1 jam yang lalu
Nikmati Pengalaman Nonton...
Nikmati Pengalaman Nonton Terbaik di XXI dengan Penawaran Eksklusif dari BRI
1 jam yang lalu
Harga Minyak Mendidih...
Harga Minyak Mendidih 1% saat Houthi Blokade Arab Saudi, Bakal Tembus USD100 per Barel?
2 jam yang lalu
IHSG Masih Perkasa,...
IHSG Masih Perkasa, Hari Ini Dibuka Menanjak Naik 0,67% ke level 6.273.
3 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved