PII Beri Penjaminan Proyek KPBU Kereta Api Makassar-Parepare

Sabtu, 06 April 2019 - 01:16 WIB
PII Beri Penjaminan...
PII Beri Penjaminan Proyek KPBU Kereta Api Makassar-Parepare
A A A
JAKARTA - Proyek pertama dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) di sektor transportasi perkeretaapian resmi ditandatangani. Proyek KPBU Kereta Api Makassar-Parepare merupakan proyek KPBU pertama sektor transportasi di lingkup Kementerian Perhubungan RI.

Dalam hal ini, PT PII ini merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Special Mission Vehicles (SMV) di bawah Kementerian Keuangan RI yang bertindak sebagai penyedia penjaminan pemerintah/sovereign guarantee pada proyek ini. Proyek ini menjadi proyek pertama yang diberikan penjaminan oleh PT PII di tahun 2019.

“Kereta Api Makassar-Parepare merupakan moda transportasi yang sudah ditunggu sejak lama oleh masyarakat Sulawesi Selatan yang dapat diwujudkan berkat dukungan dan kerjasama segenap pemangku kepentingan," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya di Jakarta, Jumat (5/4).

Ke depannya, Ia menerangkan kiranya seluruh pemangku kepentingan baik pusat dan daerah dapat berkerja sama dengan baik sehingga proyek ini dapat segera diselesaikan tepat waktu dapat segera dinikmati manfaatnya oleh khususnya masyarakat Sulawesi Selatan

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT PII Armand Hermawan menyampaikan, di samping sebagai pemberi penjaminan, PT PII mendapatkan mandat Kementerian Keuangan RI untuk memberikan fasilitas Penyiapan dan Pendampingan Transaksi/Project Development Facility (PDF) kepada PJPK untuk proyek KPBU Kereta Api Makassar-Parepare ini.

“Dalam proyek ini, PT PII memberikan penjaminan untuk beberapa jenis risiko yang dapat timbul dari Pemerintah, yaitu risiko keterlambatan pembayaran AP, risiko politik, dan risiko terminasi. Ke depannya kami berharap semoga proyek ini menjadi proyek percontohan skema KPBU untuk dapat diterapkan pada sektor transportasi lainnya. PT PII siap untuk membantu Kementerian Perhubungan RI mengembangkan sektor transportasi lainnya dengan skema KPBU,” jelas Armand.

Dengan ditandatanganinya penjaminan proyek Makassar - Parepare ini, maka sampai dengan awal tahun 2019 ini, PT PII telah memberikan penjaminan kepada 18 proyek KPBU dari 5 sektor yaitu 10 Proyek Sektor Jalan Tol Tol (Batang-Semarang, Balikpapan-Samarinda, Pandaan-Malang dan Manado-Bitung, Jakarta – Cikampek II Elevated, Krian- Legundi – Bunder – Manyar, Cileunyi – Sumedang – Dawuan, Serang-Panimbang, Probolinggo -Banyuwangi dan Jakarta – Cikampek II Sisi Selatan).

Selanjutnya 3 Proyek Sektor Telekomunikasi (Seluruh paket Proyek Palapa Ring yaitu Barat, Tengah dan Timur), 1 Proyek Sektor Ketenagalistrikan (PLTU Batang), dan 3 Proyek Sektor Air Minum (SPAM Umbulan, SPAM Bandar Lampung dan SPAM Semarang Barat) serta 1 Proyek Transportasi/Perkeretaapian Makassar – Parepare.

Proyek KPBU Kereta Api Makassar – Parepare ini mengadopsi skema Build Operate Transfer (BOT)/’Bangun Guna Serah’ dengan nilai investasi belanja modal Rp 1 Triliun dan biaya operasi Rp 1,1 Triliun, dengan masa konsesi selama 18,5 tahun. Proyek dengan skema Availability Payment (AP) ini akan melayani area meliputi 5 Kabupaten/Kota di provinsi Sulawesi Selatan yaitu Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kabupaten Barru, Kota Makassar dan Kota Parepare.

Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi pada kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja keras mewujudkan Proyek KPBU Kereta Api Makassar – Parepare yang merupakan suatu pencapaian bagi jajaran Kementerian Perhubungan RI dalam mengaplikasikan skema baru inovasi pembiayaan untuk penyediaan infrastruktur Pemerintah yaitu KPBU di sektor transportasi.
(akr)
Berita Terkait
Personal Mobility Devices...
Personal Mobility Devices Akan Dipertimbangkan dalam Revisi UU 22/2009
Kemenhub Siapkan Regulasi...
Kemenhub Siapkan Regulasi untuk Mendukung Keselamatan Pesepeda
Kemenhub Tetapkan Sistem...
Kemenhub Tetapkan Sistem 4 Zonasi pada Transportasi Darat
Direktorat Jenderal...
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Tegaskan Keselamatan Bersepeda
5 Sekolah Kedinasan...
5 Sekolah Kedinasan Perhubungan Darat dan Syarat Daftarnya, Siapkan Dokumen Ini
Angkutan Barang Perintis...
Angkutan Barang Perintis Perum Damri Layani Ranai-Selat Lampa
Berita Terkini
Hari Konsumen Nasional...
Hari Konsumen Nasional 2025, Perjalanan Keluarga Menemukan Makna
7 jam yang lalu
Jualan Gold Card Rp83...
Jualan Gold Card Rp83 Miliar untuk Jadi Warga AS, Trump Pede Lunasi Utang USD36 Triliun
8 jam yang lalu
Canggih, Perusahaan...
Canggih, Perusahaan Ekspedisi Ini Hadirkan CEO Virtual di Indonesia
10 jam yang lalu
Bidik Pasar Singapura,...
Bidik Pasar Singapura, KIN dan Morinaga Kolaborasi Hadirkan Inovasi Susu Premium
10 jam yang lalu
Indonesia dan USTR Intensif...
Indonesia dan USTR Intensif Bahas Negosiasi Tarif dalam 60 Hari ke Depan
10 jam yang lalu
Wamen PKP Fahri Hamzah...
Wamen PKP Fahri Hamzah Blak-blakan Backlog Perumahan di Indonesia Membengkak Jadi 15 Juta
10 jam yang lalu
Infografis
Trump Beri Batas Waktu...
Trump Beri Batas Waktu 100 Hari untuk Akhiri Perang Ukraina-Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved