Penyaluran KUR Garam Sejak 2015 Tercatat Capai Rp17,5 Miliar
A
A
A
PAMEKASAN - Pemerintah telah mengembangkan berbagai jenis Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang berpihak kepada usaha kecil, dengan menciptakan skema KUR Khusus antara lain untuk sektor Perkebunan Rakyat, Peternakan Rakyat, dan Perikanan Rakyat. Saat ini Pemerintah menyalurkan KUR Garam Rakyat di 5 daerah lain, yakni Kabupaten Indramayu, Jawa Barat; Kab. Rembang, Jawa Tengah; Kab. Jeneponto, Sulawesi Selatan; Kab. Bima, Nusa Tenggara Barat hingga Kab. Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Total penyaluran KUR Garam Rakyat yang disalurkan hari ini sebesar Rp68,8 Miliar yang diterima oleh 2.384 debitur. Di Provinsi Jawa Timur sendiri disalurkan KUR sebesar Rp36,2 Miliar kepada 1.189 debitur, sisanya Rp32,3 Miliar disalurkan di lima Provinsi lainnya (Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, NTT, dan NTB) yang diterima oleh 1.169 debitur.
Secara nasional akumulasi penyaluran KUR Garam sejak tahun 2015 hingga 31 Maret 2019 telah mencapai Rp17,5 Miliar (0,01% dari total akumulasi plafon KUR) dan diberikan kepada 650 debitur.
"Penyaluran KUR Garam ini memang masih belum optimal karena sebelumnya, penyaluran KUR masih dibatasi sektor dan garam yang masuk dalam klasifikasi sektor pertambangan tidak masuk dalam sektor yang dapat dibiayai KUR," ujar Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution, Sabtu (13/4).
Kemudian, dalam rangka meningkatkan kegiatan produksi di sektor riil, Pemerintah juga menaikkan target minimum penyaluran KUR Sektor Produksi. Minimum 40% pada 2017, dinaikkan bertahap menjadi minimum 50% pada 2018 dan minimum 60% pada 2019 ini.
Sejak diluncurkan skema KUR subsidi bunga tahun 2015, total akumulasi KUR yang telah disalurkan hingga 31 Maret 2019 tercatat sebesar Rp368.8 triliun, yang disalurkan kepada 15,2 juta debitur dengan tingkat Non Performing Loan (NPL) yang tetap terjaga sebesar 1,4%. Pada tahun 2019, telah ditetapkan target plafon KUR sebesar Rp140 Triliun.
Realisasi penyaluran KUR pada periode 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2019 adalah Rp35,2 Triliun dan diberikan kepada 1,3 juta debitur. Menurut Menko Darmin, selain KUR, Pemerintah juga menyediakan sejumlah alternatif pembiayaan bagi UMKM sesuai dengan rentang kebutuhannya.
"Program Mekaar yaitu pemberdayaan berbasis kelompok bagi perempuan pra-sejahtera pelaku usaha super mikro. Plafonnya antara Rp2 juta hingga Rp 5 juta dan diberikan secara bertahap tanpa agunan. Dengan modal dari Mekaar terbukti perempuan bisa meningkatkan pendapatan, pendidikan anak, kesehatan, tabungan, dan kesejahteraan keluarga," katanya.
Selain itu, Ultra Mikro (Umi) yaitu program lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang sulit memperoleh akses kredit perbankan. Plafon maksimal Rp10 juta per nasabah dan disalurkan oleh LKBB.
"Konsep pembiayaan Umi yaitu dengan pembentukan kelompok dan pendampingan untuk memfasilitasi masyarakat yang tidak memiliki agunan. Setelah meningkat skala usahanya, debitur boleh mengambil skema individu dengan mensyaratkan jaminan," katanya
Sebagai informasi, Wakaf Mikro yaitu LKM Syariah yang didirikan atas izin OJK yang bertujuan untuk menyediakan akses permodalan atau pembiayaan bagi masyarakat kecil yang belum memiliki akses pada lembaga keuangan formal. BWM tidak dapat menghimpun dana masyarakat, namun menyediakan pembiayaan dengan prinsip syariah.
Imbal hasil rendah setara 3% per tahun. Tanpa agunan. Plafon Rp1 sampai 3 juta dengan terdapat pelatihan dan pendampingan. Diawasi OJK, Kementerian Koperasi dan UKM, Pesantren, dan tokoh masyarakat. Saat ini 1.000 Wirausahawan Pesantren ikuti pelatihan bagi santri/alumni pesantren untuk pengembangan usaha pertanian.
Lahan dikelola secara terkonsolidasi, berbasis kelompok, dan sistem manajemen terpusat. Tahun 2020 akan dikembangkan program pendidikan dan pelatihan melalui SMK dan BLK serta Pondok Pesantren. Mekanismenya tidak merubah kurikulum pesantren namun menambahkan pelatihan selama 4 bulan setelah santri menyelesaikan kurikulum pesantren.
Sementara itu, Inkubasi Wirausaha Pemula (WP) yaitu pembiayaan untuk membantu pelaku usaha pemula yang berpotensi dikembangkan usahanya dan usahanya telah berjalan antara 6 bulan sampai dengan 3 tahun. Bantuan yang diberikan pemerintah antara Rp10 hingga Rp12 juta per orang. Sasaran program WP ini untuk mendukung pengembangan Daerah Tertinggal, Daerah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Daerah antar kelompok Berpendapatan Rendah atau Masyarakat Miskin.
Total penyaluran KUR Garam Rakyat yang disalurkan hari ini sebesar Rp68,8 Miliar yang diterima oleh 2.384 debitur. Di Provinsi Jawa Timur sendiri disalurkan KUR sebesar Rp36,2 Miliar kepada 1.189 debitur, sisanya Rp32,3 Miliar disalurkan di lima Provinsi lainnya (Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, NTT, dan NTB) yang diterima oleh 1.169 debitur.
Secara nasional akumulasi penyaluran KUR Garam sejak tahun 2015 hingga 31 Maret 2019 telah mencapai Rp17,5 Miliar (0,01% dari total akumulasi plafon KUR) dan diberikan kepada 650 debitur.
"Penyaluran KUR Garam ini memang masih belum optimal karena sebelumnya, penyaluran KUR masih dibatasi sektor dan garam yang masuk dalam klasifikasi sektor pertambangan tidak masuk dalam sektor yang dapat dibiayai KUR," ujar Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution, Sabtu (13/4).
Kemudian, dalam rangka meningkatkan kegiatan produksi di sektor riil, Pemerintah juga menaikkan target minimum penyaluran KUR Sektor Produksi. Minimum 40% pada 2017, dinaikkan bertahap menjadi minimum 50% pada 2018 dan minimum 60% pada 2019 ini.
Sejak diluncurkan skema KUR subsidi bunga tahun 2015, total akumulasi KUR yang telah disalurkan hingga 31 Maret 2019 tercatat sebesar Rp368.8 triliun, yang disalurkan kepada 15,2 juta debitur dengan tingkat Non Performing Loan (NPL) yang tetap terjaga sebesar 1,4%. Pada tahun 2019, telah ditetapkan target plafon KUR sebesar Rp140 Triliun.
Realisasi penyaluran KUR pada periode 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2019 adalah Rp35,2 Triliun dan diberikan kepada 1,3 juta debitur. Menurut Menko Darmin, selain KUR, Pemerintah juga menyediakan sejumlah alternatif pembiayaan bagi UMKM sesuai dengan rentang kebutuhannya.
"Program Mekaar yaitu pemberdayaan berbasis kelompok bagi perempuan pra-sejahtera pelaku usaha super mikro. Plafonnya antara Rp2 juta hingga Rp 5 juta dan diberikan secara bertahap tanpa agunan. Dengan modal dari Mekaar terbukti perempuan bisa meningkatkan pendapatan, pendidikan anak, kesehatan, tabungan, dan kesejahteraan keluarga," katanya.
Selain itu, Ultra Mikro (Umi) yaitu program lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang sulit memperoleh akses kredit perbankan. Plafon maksimal Rp10 juta per nasabah dan disalurkan oleh LKBB.
"Konsep pembiayaan Umi yaitu dengan pembentukan kelompok dan pendampingan untuk memfasilitasi masyarakat yang tidak memiliki agunan. Setelah meningkat skala usahanya, debitur boleh mengambil skema individu dengan mensyaratkan jaminan," katanya
Sebagai informasi, Wakaf Mikro yaitu LKM Syariah yang didirikan atas izin OJK yang bertujuan untuk menyediakan akses permodalan atau pembiayaan bagi masyarakat kecil yang belum memiliki akses pada lembaga keuangan formal. BWM tidak dapat menghimpun dana masyarakat, namun menyediakan pembiayaan dengan prinsip syariah.
Imbal hasil rendah setara 3% per tahun. Tanpa agunan. Plafon Rp1 sampai 3 juta dengan terdapat pelatihan dan pendampingan. Diawasi OJK, Kementerian Koperasi dan UKM, Pesantren, dan tokoh masyarakat. Saat ini 1.000 Wirausahawan Pesantren ikuti pelatihan bagi santri/alumni pesantren untuk pengembangan usaha pertanian.
Lahan dikelola secara terkonsolidasi, berbasis kelompok, dan sistem manajemen terpusat. Tahun 2020 akan dikembangkan program pendidikan dan pelatihan melalui SMK dan BLK serta Pondok Pesantren. Mekanismenya tidak merubah kurikulum pesantren namun menambahkan pelatihan selama 4 bulan setelah santri menyelesaikan kurikulum pesantren.
Sementara itu, Inkubasi Wirausaha Pemula (WP) yaitu pembiayaan untuk membantu pelaku usaha pemula yang berpotensi dikembangkan usahanya dan usahanya telah berjalan antara 6 bulan sampai dengan 3 tahun. Bantuan yang diberikan pemerintah antara Rp10 hingga Rp12 juta per orang. Sasaran program WP ini untuk mendukung pengembangan Daerah Tertinggal, Daerah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Daerah antar kelompok Berpendapatan Rendah atau Masyarakat Miskin.
(akr)