Indonesia Nyatakan Serius Turunkan 70% Sampah Laut
A
A
A
JAKARTA - Kemenko Bidang Kemaritiman terus mendukung target penurunan 70% sampah laut (marine debris) yang didominasi oleh sampah plastik. Terkini, Kemenko Kemaritiman melalui Deputi Bidang Koordinasi SDM, Iptek dan Budaya Maritim adalah mengadakan lokakarya “Updating Status Data Sampah Laut”, digelar di Jakarta, Senin (15/4/2019)
"Kita telah melakukan reaksi cepat, karena dalam satu setengah tahun telah banyak yang kita lakukan, dan pada tahap awal kita telah melaksanakan koordinasi dan juga membuat suatu regulasi. Sampah ini telah menjadi perhatian luas kita semua. Oeh karenanya perlu dilakukan kajian dan estimasi jumlah sampah di laut, baik global maupun lokal secara menyeluruh," ujar Asisten Deputi Pendayagunaan Iptek Kemenko Kemaritiman, Nani Hendiarti, dalam siaran pers yang diterima SINDOnews.
Presiden Joko Widodo pun telah menerbitkan Peraturan Presiden No 83 Tahun 2018 mengenai penanganan sampah laut, di mana dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) pemerintah menargetkan mengurangi sampah plastik laut hingga 70% pada tahun 2025.
"Proses penyusunan Peraturan Presiden dan lampiran RAN diproses selama hampir 2 tahun dari mulai isu berkembang. Hasil estimasi sampah di laut yang akurat, sangat membantu dalam mengambil kebijakan dan memantau pelaksanaan Perpres No 83 Tahun 2018," jelasnya.
Asdep Nani Hendiarti menyatakan bahwa, Kemenko Kemaritiman bersama dengan Kementerian Pariwisata juga sedang menyusun sebuah Standard Operational Procedure (SOP) penangan sampah di kawasan wisata.
“Ini berisikan pedoman penanganan sampah laut di destinasi pariwisata, hari ini sedang dibahas dan sekaligus uji publik,” tambah Asdep Nani.
Di antara 5 poin strategis yang ada di dalam RAN, ada satu hal yang tidak kalah penting yaitu, mengenai bagaimana meningkatkan kapasitas kelembagaan, penindakan hukum dan pendanaan. Dikarenakan masih ada sebagian Pemerintah Daerah yang mempunyai masalah dengan pendanaan.
Diketahui, menurut data kajian bank dunia, Schmidt dan Lebreton, bahwa sungai membawa 80%-95% sampah plastik ke laut. Sekitar 95% sampah plastik di laut berasal dari 10 sungai besar di dunia (8 sungai di Asia dan 2 di Afrika) dan satupun sungai tersebut tidak ada di Indonesia.
Kemenko Kemaritiman memandang perlu kesepakatan untuk metodologi dan stakeholder pengumpul data sampah laut Indonesia. Kemudian perlu dilakukan pengumpulan data primer yang terintegrasi untuk mengetahui kondisi aktual sampah laut secara nasional.
Penggunaan teknologi yang sesuai dengan geografis Indonesia sebagai negara kepulauan sangat penting dalam mengatasi sampah di laut juga sangat diperlukan. Pun, keterlibatan akademisi, ilmuwan, LSM dan sektor swasta sangat dibutuhkan untuk bersama-sama dengan pemerintah mengatasi kesenjangan dalam implementasi Perpres Nomor 83 Tahun 2018.
"Kita telah melakukan reaksi cepat, karena dalam satu setengah tahun telah banyak yang kita lakukan, dan pada tahap awal kita telah melaksanakan koordinasi dan juga membuat suatu regulasi. Sampah ini telah menjadi perhatian luas kita semua. Oeh karenanya perlu dilakukan kajian dan estimasi jumlah sampah di laut, baik global maupun lokal secara menyeluruh," ujar Asisten Deputi Pendayagunaan Iptek Kemenko Kemaritiman, Nani Hendiarti, dalam siaran pers yang diterima SINDOnews.
Presiden Joko Widodo pun telah menerbitkan Peraturan Presiden No 83 Tahun 2018 mengenai penanganan sampah laut, di mana dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) pemerintah menargetkan mengurangi sampah plastik laut hingga 70% pada tahun 2025.
"Proses penyusunan Peraturan Presiden dan lampiran RAN diproses selama hampir 2 tahun dari mulai isu berkembang. Hasil estimasi sampah di laut yang akurat, sangat membantu dalam mengambil kebijakan dan memantau pelaksanaan Perpres No 83 Tahun 2018," jelasnya.
Asdep Nani Hendiarti menyatakan bahwa, Kemenko Kemaritiman bersama dengan Kementerian Pariwisata juga sedang menyusun sebuah Standard Operational Procedure (SOP) penangan sampah di kawasan wisata.
“Ini berisikan pedoman penanganan sampah laut di destinasi pariwisata, hari ini sedang dibahas dan sekaligus uji publik,” tambah Asdep Nani.
Di antara 5 poin strategis yang ada di dalam RAN, ada satu hal yang tidak kalah penting yaitu, mengenai bagaimana meningkatkan kapasitas kelembagaan, penindakan hukum dan pendanaan. Dikarenakan masih ada sebagian Pemerintah Daerah yang mempunyai masalah dengan pendanaan.
Diketahui, menurut data kajian bank dunia, Schmidt dan Lebreton, bahwa sungai membawa 80%-95% sampah plastik ke laut. Sekitar 95% sampah plastik di laut berasal dari 10 sungai besar di dunia (8 sungai di Asia dan 2 di Afrika) dan satupun sungai tersebut tidak ada di Indonesia.
Kemenko Kemaritiman memandang perlu kesepakatan untuk metodologi dan stakeholder pengumpul data sampah laut Indonesia. Kemudian perlu dilakukan pengumpulan data primer yang terintegrasi untuk mengetahui kondisi aktual sampah laut secara nasional.
Penggunaan teknologi yang sesuai dengan geografis Indonesia sebagai negara kepulauan sangat penting dalam mengatasi sampah di laut juga sangat diperlukan. Pun, keterlibatan akademisi, ilmuwan, LSM dan sektor swasta sangat dibutuhkan untuk bersama-sama dengan pemerintah mengatasi kesenjangan dalam implementasi Perpres Nomor 83 Tahun 2018.
(ven)