OJK Nilai Banyak Iklan Jasa Keuangan Menyesatkan
A
A
A
JAKARTA - Iklan produk jasa keuangan selalu berusaha menampilkan sejumlah penawaran yang menarik bagi masyarakat. Namun, banyak iklan yang didapati tak sesuai pedoman yang ditetapkan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito menjelaskan, iklan jasa keuangan seharusnya mencakup pernyataan yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan. Sehingga masyarakat pun bisa memilih produk jasa keuangan yang tepat.
"Akurat itu penggunaan kata superlatif wajib disertai referensi yang kredibel. Misalnya kata 'satu-satunya' hanya boleh dicantumkan jika disertai dengan sumber referensi yang akurat," ujar Sarjito di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Selain itu, akurat juga mencakup penyajian kinerja masa lalu dan proyeksi kinerja dilarang menjanjikan pasti berhasil. Penggunaan data riset juga wajib mencantumkan sumber yang independen.
Kemudian, iklan yang ditampilkan harus memberi informasi yang jelas, yakni menggunakan bahasa yang mudah dipahami, serta wajib mencantumkan logo OJK dan penyataan 'terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan'.
Lalu, informasi mengenai produk atau layanan syariah wajib memperhatikan ketentuan berdasarkan prinsip syariah, juga tanda asterisk dilarang menyembunyikan informasi. Soal janji pengembalian uang wajib, terang dia harus disertai mekanismenya dan informasi ketersediaan hadiah harus lengkap.
Selain itu dia menambahkan, iklan juga tidak boleh menyesatkan yakni dilarang menggunakan kata 'gratis' jika disertai upaya tertentu dan dilarang menggunakan kata berlebihan. Lalu kesaksian konsumen dan anjuran wajib disampaikan secara jujur.
"Contohnya jika iklan menyebutkan 'gratis hanya dengan membuka tabungan menawan senilai Rp100 juta'. Itu tidak diperbolehkan, apabila konsumen perlu melakukan suatu upaya tertentu terlebih dahulu, maka hal yang dijanjikan tersebut merupakan hadiah, bukan diberikan cuma-cuma. Gratis ya gratis jangan di tambah-tambahi ini itu," jelasnya.
Selain itu, dilarang menjanjikan proses yang tidak sesuai dengan prosedur, iklan dilarang diperankan oleh anak di bawah 7 tahun, pejabat negara, dan tokoh agama, serta menampilkan uang dalam iklan wajib sesuai norma dan ketentuan.
Kemudian iklan dilarang plagiasi atau menjatuhkan produk lain dan klaim halal hanya boleh dilakukan oleh produk yang telah sesuai prinsip syariah. "Pemasaran juga tidak semata-mata berdasarkan hadiah, bonus, poin. Harus yang ditawarkan itu produknya," jelasnya.
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito menjelaskan, iklan jasa keuangan seharusnya mencakup pernyataan yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan. Sehingga masyarakat pun bisa memilih produk jasa keuangan yang tepat.
"Akurat itu penggunaan kata superlatif wajib disertai referensi yang kredibel. Misalnya kata 'satu-satunya' hanya boleh dicantumkan jika disertai dengan sumber referensi yang akurat," ujar Sarjito di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Selain itu, akurat juga mencakup penyajian kinerja masa lalu dan proyeksi kinerja dilarang menjanjikan pasti berhasil. Penggunaan data riset juga wajib mencantumkan sumber yang independen.
Kemudian, iklan yang ditampilkan harus memberi informasi yang jelas, yakni menggunakan bahasa yang mudah dipahami, serta wajib mencantumkan logo OJK dan penyataan 'terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan'.
Lalu, informasi mengenai produk atau layanan syariah wajib memperhatikan ketentuan berdasarkan prinsip syariah, juga tanda asterisk dilarang menyembunyikan informasi. Soal janji pengembalian uang wajib, terang dia harus disertai mekanismenya dan informasi ketersediaan hadiah harus lengkap.
Selain itu dia menambahkan, iklan juga tidak boleh menyesatkan yakni dilarang menggunakan kata 'gratis' jika disertai upaya tertentu dan dilarang menggunakan kata berlebihan. Lalu kesaksian konsumen dan anjuran wajib disampaikan secara jujur.
"Contohnya jika iklan menyebutkan 'gratis hanya dengan membuka tabungan menawan senilai Rp100 juta'. Itu tidak diperbolehkan, apabila konsumen perlu melakukan suatu upaya tertentu terlebih dahulu, maka hal yang dijanjikan tersebut merupakan hadiah, bukan diberikan cuma-cuma. Gratis ya gratis jangan di tambah-tambahi ini itu," jelasnya.
Selain itu, dilarang menjanjikan proses yang tidak sesuai dengan prosedur, iklan dilarang diperankan oleh anak di bawah 7 tahun, pejabat negara, dan tokoh agama, serta menampilkan uang dalam iklan wajib sesuai norma dan ketentuan.
Kemudian iklan dilarang plagiasi atau menjatuhkan produk lain dan klaim halal hanya boleh dilakukan oleh produk yang telah sesuai prinsip syariah. "Pemasaran juga tidak semata-mata berdasarkan hadiah, bonus, poin. Harus yang ditawarkan itu produknya," jelasnya.
(akr)