OJK Nilai Banyak Iklan Jasa Keuangan Menyesatkan

Selasa, 16 April 2019 - 15:51 WIB
OJK Nilai Banyak Iklan...
OJK Nilai Banyak Iklan Jasa Keuangan Menyesatkan
A A A
JAKARTA - Iklan produk jasa keuangan selalu berusaha menampilkan sejumlah penawaran yang menarik bagi masyarakat. Namun, banyak iklan yang didapati tak sesuai pedoman yang ditetapkan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito menjelaskan, iklan jasa keuangan seharusnya mencakup pernyataan yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan. Sehingga masyarakat pun bisa memilih produk jasa keuangan yang tepat.

"Akurat itu penggunaan kata superlatif wajib disertai referensi yang kredibel. Misalnya kata 'satu-satunya' hanya boleh dicantumkan jika disertai dengan sumber referensi yang akurat," ujar Sarjito di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Selain itu, akurat juga mencakup penyajian kinerja masa lalu dan proyeksi kinerja dilarang menjanjikan pasti berhasil. Penggunaan data riset juga wajib mencantumkan sumber yang independen.

Kemudian, iklan yang ditampilkan harus memberi informasi yang jelas, yakni menggunakan bahasa yang mudah dipahami, serta wajib mencantumkan logo OJK dan penyataan 'terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan'.

Lalu, informasi mengenai produk atau layanan syariah wajib memperhatikan ketentuan berdasarkan prinsip syariah, juga tanda asterisk dilarang menyembunyikan informasi. Soal janji pengembalian uang wajib, terang dia harus disertai mekanismenya dan informasi ketersediaan hadiah harus lengkap.

Selain itu dia menambahkan, iklan juga tidak boleh menyesatkan yakni dilarang menggunakan kata 'gratis' jika disertai upaya tertentu dan dilarang menggunakan kata berlebihan. Lalu kesaksian konsumen dan anjuran wajib disampaikan secara jujur.

"Contohnya jika iklan menyebutkan 'gratis hanya dengan membuka tabungan menawan senilai Rp100 juta'. Itu tidak diperbolehkan, apabila konsumen perlu melakukan suatu upaya tertentu terlebih dahulu, maka hal yang dijanjikan tersebut merupakan hadiah, bukan diberikan cuma-cuma. Gratis ya gratis jangan di tambah-tambahi ini itu," jelasnya.

Selain itu, dilarang menjanjikan proses yang tidak sesuai dengan prosedur, iklan dilarang diperankan oleh anak di bawah 7 tahun, pejabat negara, dan tokoh agama, serta menampilkan uang dalam iklan wajib sesuai norma dan ketentuan.

Kemudian iklan dilarang plagiasi atau menjatuhkan produk lain dan klaim halal hanya boleh dilakukan oleh produk yang telah sesuai prinsip syariah. "Pemasaran juga tidak semata-mata berdasarkan hadiah, bonus, poin. Harus yang ditawarkan itu produknya," jelasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Industri Keuangan Masa...
Industri Keuangan Masa Depan Tergantung Data dan Layanan Virtual
144 Pelaku Usaha Jasa...
144 Pelaku Usaha Jasa Keuangan Kena Semprit OJK di 2025, Ada 40 Dihajar Denda
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
OJK Temukan 1.915 Iklan...
OJK Temukan 1.915 Iklan Jasa Keuangan Melanggar Aturan
Jabodetabek PSBB, OJK...
Jabodetabek PSBB, OJK Pastikan Industri Jasa Keuangan Beroperasi Normal
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
1 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
1 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
2 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
3 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
3 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
4 jam yang lalu
Infografis
10 Perguruan Tinggi...
10 Perguruan Tinggi Paling Banyak Sumbang PNS, Kampus Negeri Mendominasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved