AP II Cermati Dampak Kenaikan Harga Tiket Penerbangan Domestik
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Angkasa Pura (AP) II Awaluddin mengakui kenaikan harga tiket penerbangan di dalam negeri berdampak pada traffic penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Namun, pihaknya masih mengamati lebih jauh dampak kenaikan harga tiket tersebut pada penerbangan di dalam negeri.
"Kalau lihat traffic-nya memang ada dinamika. Pergerakan Januari sampai Maret memang cukup terdampak di domestik, tapi ini kita lihat dulu," ujar Awaluddin di Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Sementara, lanjut Awaluddin, traffic penerbangan internasional malah naik. Dia mengatakan, pergerakan jadwal penerbangan memang terus berubah. Kendati demikian, untuk domestik, di bandara penghubung besar menurutnya relatif belum mengalami perubahan.
"Kami melihat hub-hub besar seperti Soekarno-Hatta enggak terlalu terpengaruh. Tapi kalau untuk destinasi tertentu, dengan adanya Tol Trans Jawa kan jadi ada alternatif bagi masyarakat, jadi dinamika ini harus kita amati dulu, kalau terpengaruh pricing tiket iya, tapi kita masih amati," jelasnya.
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan regulasi baru, yakni menetapkan tarif batas bawah sebesar 35% dari batas atas. Ini dilakukan untuk menurunkan harga tiket maskapai penerbangan yang masih mahal.
Kendati demikian, harga tiket pesawat saat ini masih terbilang mahal. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan jika maskapai belum menurunkan harga tiket dari waktu yang telah ditentukan, pemerintah akan memberikan penalti dan memberikan sub price untuk maskapai.
Skema sub price atau sub kelas ini diterapkan pihak maskapai untuk membagi tempat duduk pesawat yang akan dijual dengan harga murah dari batas atas. Nantinya setiap tiket memiliki kode dengan harga yang berbeda walau dalam satu pesawat.
"Kalau lihat traffic-nya memang ada dinamika. Pergerakan Januari sampai Maret memang cukup terdampak di domestik, tapi ini kita lihat dulu," ujar Awaluddin di Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Sementara, lanjut Awaluddin, traffic penerbangan internasional malah naik. Dia mengatakan, pergerakan jadwal penerbangan memang terus berubah. Kendati demikian, untuk domestik, di bandara penghubung besar menurutnya relatif belum mengalami perubahan.
"Kami melihat hub-hub besar seperti Soekarno-Hatta enggak terlalu terpengaruh. Tapi kalau untuk destinasi tertentu, dengan adanya Tol Trans Jawa kan jadi ada alternatif bagi masyarakat, jadi dinamika ini harus kita amati dulu, kalau terpengaruh pricing tiket iya, tapi kita masih amati," jelasnya.
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan regulasi baru, yakni menetapkan tarif batas bawah sebesar 35% dari batas atas. Ini dilakukan untuk menurunkan harga tiket maskapai penerbangan yang masih mahal.
Kendati demikian, harga tiket pesawat saat ini masih terbilang mahal. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan jika maskapai belum menurunkan harga tiket dari waktu yang telah ditentukan, pemerintah akan memberikan penalti dan memberikan sub price untuk maskapai.
Skema sub price atau sub kelas ini diterapkan pihak maskapai untuk membagi tempat duduk pesawat yang akan dijual dengan harga murah dari batas atas. Nantinya setiap tiket memiliki kode dengan harga yang berbeda walau dalam satu pesawat.
(fjo)