OJK Tetapkan Empat Pedoman untuk Aturan Iklan Jasa Keuangan

Selasa, 16 April 2019 - 17:49 WIB
OJK Tetapkan Empat Pedoman...
OJK Tetapkan Empat Pedoman untuk Aturan Iklan Jasa Keuangan
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal membuat aturan mengenai lembaga jasa iklan. Hal ini untuk mengatur dan menindak tegas iklan lembaga jasa keuangan (LJK) yang terbukti menyesatkan konsumen. Aturan ini sebelumnya telah dimuat pada POJK Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

"Kami juga mengawasi mengenai perilaku penyedia jasa keuangan dalam membuat produk dan memasarkan produknya. Bagaimana seharusnya penyedia jasa keuangan beriklan," ujar Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Menurut dia, iklan Lembaga Jasa Keuangan dibagi menjadi dua yaitu iklan langsung dan iklan tidak langsung. Iklan langsung merupakan iklan produk dan atau layanan jasa keuangan yang dipublikasikan langsung oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

"Sedangkan iklan tidak langsung merupakan iklan produk dan atau layanan jasa keuangan yang dipublikasikan oleh pihak ketiga, baik dengan dan atau tanpa keterlibatan LJK dalam pendanaan iklan," katanya.

Terkait aturan, Sarjito menyebut ada empat pedoman yang harus dipenuhi LJK dalam mempublikasikan iklan. Salah satunya mengenai akurat iklan. Serta klaim dalam iklan berdasarkan referensi pihak ketiga yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Misalnya jika ada kata superlatif maka LJK wajib mencantumkan referensi yang kredibel. Kedua, yaitu jelas. Informasi dalam iklan harus lengkap terkait manfaat, biaya, risiko, serta syarat dan ketentuan. Ketiga, jujur. Klaim dalam iklan sesuai dengan keadaan sebenarnya. Keempat, tidak menyesatkan. Informasi dalam iklan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran antara konsumen dan atau masyarakat dengan LJK," tandasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Gawat! Banyak Perusahaan...
Gawat! Banyak Perusahaan Mencatut Nama OJK, Ini Daftarnya
Resmi Jabat Ketua OJK,...
Resmi Jabat Ketua OJK, Mahendra Siregar Dorong Penguatan Sektor Jasa Keuangan
OJK Temukan 1.915 Iklan...
OJK Temukan 1.915 Iklan Jasa Keuangan Melanggar Aturan
Jabodetabek PSBB, OJK...
Jabodetabek PSBB, OJK Pastikan Industri Jasa Keuangan Beroperasi Normal
Berita Terkini
Bitcoin Kembali ke Level...
Bitcoin Kembali ke Level USD65.500, Didukung Regulasi AS dan Arus ETF
29 menit yang lalu
Dukung Pendidikan Wilayah...
Dukung Pendidikan Wilayah Pesisir, PHE Gelar Pemeriksaan Mata Gratis di Kepulauan Seribu
56 menit yang lalu
Indonesia Digetok Tarif...
Indonesia Digetok Tarif Baru Trump 10%, Purbaya: Baik Buat Kita
1 jam yang lalu
Harga Minyak Dunia Kembali...
Harga Minyak Dunia Kembali Tembus USD100 per Barel, Pertalite Bakal Naik?
1 jam yang lalu
Perluas Akses Asuransi,...
Perluas Akses Asuransi, IFG Life Gandeng Bank Papua Lindungi Debitur KPR
2 jam yang lalu
IHSG Ditutup Anjlok...
IHSG Ditutup Anjlok 1,88% ke 6.196, Hampir Seluruh Sektor Merana
2 jam yang lalu
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved