OJK Tetapkan Empat Pedoman untuk Aturan Iklan Jasa Keuangan
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal membuat aturan mengenai lembaga jasa iklan. Hal ini untuk mengatur dan menindak tegas iklan lembaga jasa keuangan (LJK) yang terbukti menyesatkan konsumen. Aturan ini sebelumnya telah dimuat pada POJK Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
"Kami juga mengawasi mengenai perilaku penyedia jasa keuangan dalam membuat produk dan memasarkan produknya. Bagaimana seharusnya penyedia jasa keuangan beriklan," ujar Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Menurut dia, iklan Lembaga Jasa Keuangan dibagi menjadi dua yaitu iklan langsung dan iklan tidak langsung. Iklan langsung merupakan iklan produk dan atau layanan jasa keuangan yang dipublikasikan langsung oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
"Sedangkan iklan tidak langsung merupakan iklan produk dan atau layanan jasa keuangan yang dipublikasikan oleh pihak ketiga, baik dengan dan atau tanpa keterlibatan LJK dalam pendanaan iklan," katanya.
Terkait aturan, Sarjito menyebut ada empat pedoman yang harus dipenuhi LJK dalam mempublikasikan iklan. Salah satunya mengenai akurat iklan. Serta klaim dalam iklan berdasarkan referensi pihak ketiga yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Misalnya jika ada kata superlatif maka LJK wajib mencantumkan referensi yang kredibel. Kedua, yaitu jelas. Informasi dalam iklan harus lengkap terkait manfaat, biaya, risiko, serta syarat dan ketentuan. Ketiga, jujur. Klaim dalam iklan sesuai dengan keadaan sebenarnya. Keempat, tidak menyesatkan. Informasi dalam iklan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran antara konsumen dan atau masyarakat dengan LJK," tandasnya.
"Kami juga mengawasi mengenai perilaku penyedia jasa keuangan dalam membuat produk dan memasarkan produknya. Bagaimana seharusnya penyedia jasa keuangan beriklan," ujar Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Menurut dia, iklan Lembaga Jasa Keuangan dibagi menjadi dua yaitu iklan langsung dan iklan tidak langsung. Iklan langsung merupakan iklan produk dan atau layanan jasa keuangan yang dipublikasikan langsung oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
"Sedangkan iklan tidak langsung merupakan iklan produk dan atau layanan jasa keuangan yang dipublikasikan oleh pihak ketiga, baik dengan dan atau tanpa keterlibatan LJK dalam pendanaan iklan," katanya.
Terkait aturan, Sarjito menyebut ada empat pedoman yang harus dipenuhi LJK dalam mempublikasikan iklan. Salah satunya mengenai akurat iklan. Serta klaim dalam iklan berdasarkan referensi pihak ketiga yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Misalnya jika ada kata superlatif maka LJK wajib mencantumkan referensi yang kredibel. Kedua, yaitu jelas. Informasi dalam iklan harus lengkap terkait manfaat, biaya, risiko, serta syarat dan ketentuan. Ketiga, jujur. Klaim dalam iklan sesuai dengan keadaan sebenarnya. Keempat, tidak menyesatkan. Informasi dalam iklan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran antara konsumen dan atau masyarakat dengan LJK," tandasnya.
(ven)