OJK Catat 258 Iklan Produk Jasa Melakukan Pelanggaran

Selasa, 16 April 2019 - 20:31 WIB
OJK Catat 258 Iklan...
OJK Catat 258 Iklan Produk Jasa Melakukan Pelanggaran
A A A
JAKARTA - Iklan produk jasa keuangan selalu berusaha menampilkan sejumlah penawaran yang menarik bagi masyarakat. Namun, banyak iklan yang didapati tidak sesuai pedoman yang ditetapkan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito, menyebutkan di bulan Maret 2019 sebanyak 258 iklan produk jasa melanggar peraturan yang ditetapkan OJK.

"Sepanjang tahun 2018 hingga Maret 2019, ditemukan 258 dari 457 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) melanggar ketentuan. Kategori yang digunakan masih sesuai dengan surat edaran OJK Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyampaian Informasi," ujar Sarjito di Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Menurut dia, Otoritas Jasa Keuangan bakal mengatur regulasi iklan lembaga jasa keuangan (LJK), termasuk fintech peer to peer (P2P) lending, dan crowdfunding. Hal itu akan dilakukan dengan merevisi POJK Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

"Kita memasukkan juga iklan fintech dan crowdfunding. OJK akan mengatur lebih detil soal sanksi iklan yang tidak sesuai dengan pedoman yang ditetapkan. Dimana iklan jasa keuangan seharusnya mencakup pernyataan yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan," jelasnya.

Sarjito pun meminta pelaku industri jasa keuangan untuk tidak menayangkan iklan atau promosi yang tidak jelas dan menyesatkan konsumen jasa keuangan.

"Jadi apapun harus dijelaskan produknya seperti apa, risikonya seperti apa. Misalnya kartu kredit kena charge tahunnya sekian tapi tahun-tahun ke belakangnya enggak disebutkan," jelasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Gawat! Banyak Perusahaan...
Gawat! Banyak Perusahaan Mencatut Nama OJK, Ini Daftarnya
Resmi Jabat Ketua OJK,...
Resmi Jabat Ketua OJK, Mahendra Siregar Dorong Penguatan Sektor Jasa Keuangan
Jabodetabek PSBB, OJK...
Jabodetabek PSBB, OJK Pastikan Industri Jasa Keuangan Beroperasi Normal
OJK Temukan 1.915 Iklan...
OJK Temukan 1.915 Iklan Jasa Keuangan Melanggar Aturan
Berita Terkini
IHSG Tergelincir di...
IHSG Tergelincir di Awal Sesi Sentuh 5.744, Transaksi Pagi Cetak Rp1,1 T
56 menit yang lalu
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
1 jam yang lalu
Gencatan Senjata Gagal!...
Gencatan Senjata Gagal! Harga Minyak Dunia Terbang Tinggi Hampir 1% saat AS Kembali Gempur Iran
1 jam yang lalu
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
3 jam yang lalu
Pertamax Naik Rp3.950...
Pertamax Naik Rp3.950 Jadi Rp16.250/Liter, Ini Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina
5 jam yang lalu
Harga BBM Pertamax Cs...
Harga BBM Pertamax Cs Resmi Naik per Rabu 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
5 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved