Pemerintah Belum Berencana Bikin APBN Perubahan 2019
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan belum berencana membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2019, meski ada beberapa asumsi makro meleset dari target.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani, menerangkan bahwa pemerintah akan melihat lebih dahulu perkembangan dari realisasi APBN hingga semester I 2019.
Berdasarkan data Kemenkeu, rata-rata nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) hingga 18 April 2019 mencapai Rp14.140 per USD. Ini lebih baik dari asumsi makro dalam APBN 2019 sebesar Rp15.000 per USD.
Adapun harga minyak mentah dunia saat ini berkisar di level USD60,49 per barel, lebih rendah dari asumsi APBN 2019 sebesar USD70 per barel.
"Ini baru bulan keempat, jadi pandangan kami terlalu dini untuk melakukan APBN-P. Kalau melihat ekonomi makro itu memang bergerak fluktuatif, mulai dari harga minyak dunia dan lain-lain," ujar Askolani di Gedung Kemenkeu Jakarta, Senin (22/4/2019).
Menurut dia, untuk bisa menetapkan adanya APBN-P harus memantau pergerakan ekonomi makro hingga pertengahan tahun. "Mekanismenya dengan melihat enam bulan pelaksanaan APBN, sehingga perhitungan APBN itu akan lebih valid," jelas dia.
Oleh sebab itu, keputusan akan adanya APBN Perubahan akan ditetapkan Kemenkeu usai melakukan evaluasi dari enam bulan berjalannya tahun anggaran 2019.
"Biasanya mekanismenya setelah semester I, baru pemerintah mengevaluasi dan melihat estimasi yang lebih meyakinkan," tandasnya.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani, menerangkan bahwa pemerintah akan melihat lebih dahulu perkembangan dari realisasi APBN hingga semester I 2019.
Berdasarkan data Kemenkeu, rata-rata nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) hingga 18 April 2019 mencapai Rp14.140 per USD. Ini lebih baik dari asumsi makro dalam APBN 2019 sebesar Rp15.000 per USD.
Adapun harga minyak mentah dunia saat ini berkisar di level USD60,49 per barel, lebih rendah dari asumsi APBN 2019 sebesar USD70 per barel.
"Ini baru bulan keempat, jadi pandangan kami terlalu dini untuk melakukan APBN-P. Kalau melihat ekonomi makro itu memang bergerak fluktuatif, mulai dari harga minyak dunia dan lain-lain," ujar Askolani di Gedung Kemenkeu Jakarta, Senin (22/4/2019).
Menurut dia, untuk bisa menetapkan adanya APBN-P harus memantau pergerakan ekonomi makro hingga pertengahan tahun. "Mekanismenya dengan melihat enam bulan pelaksanaan APBN, sehingga perhitungan APBN itu akan lebih valid," jelas dia.
Oleh sebab itu, keputusan akan adanya APBN Perubahan akan ditetapkan Kemenkeu usai melakukan evaluasi dari enam bulan berjalannya tahun anggaran 2019.
"Biasanya mekanismenya setelah semester I, baru pemerintah mengevaluasi dan melihat estimasi yang lebih meyakinkan," tandasnya.
(ven)