Tarif Tol Ruas Sei Rampah-Tebing Tinggi Resmi Berlaku, Ini Rinciannya

Selasa, 23 April 2019 - 11:01 WIB
Tarif Tol Ruas Sei Rampah-Tebing Tinggi Resmi Berlaku, Ini Rinciannya
Tarif Tol Ruas Sei Rampah-Tebing Tinggi Resmi Berlaku, Ini Rinciannya
A A A
JAKARTA - Sejak hari Minggu (21/4) pukul 00.00 WIB, tarif tol untuk Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Seksi 7 (Sei Rampah-Tebing Tinggi) sepanjang 9,26 km resmi diberlakukan. Ruas jalan tol yang merupakan seksi terakhir dari Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi tersebut telah diuji coba pengoperasian tanpa tarif tol sejak 25 Maret 2019.

Jalan Tol Seksi 7 Sei Rampah-Tebing dioperasikan tanpa tarif untuk memberikan sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat hingga tarif tol diberlakukan, dimana besaran tarif tol sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 257/KPTS/M/2019 tanggal 13 Maret 2019.

"Sesuai Keputusan Menteri PUPR tersebut di atas, ditetapkan golongan kendaraan dan besaran tarif tol pada Jalan Tol Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Seksi 7 (Sei Rampah-Tebing Tinggi)," ujar Direktur Utama PT Jasamarga Kualanamu Tol
Plaza Tol Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara Iwan Rosa di Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Untuk Golongan I Rp9.000, Golongan II Rp13.500, Golongan III Rp13.500, Golongan IV Rp18.000, Golongan V Rp18.000. Sedangkan tarif untuk ruas jalan tol yang sebelumnya telah beroperasi (Asal Gerbang Tol Tanjung Morawa s/d Gerbang Tol Sei Rampah, serta sebaliknya) tidak mengalami perubahan.

Pembangunan Jalan Tol Seksi 7 Sei Rampah-Tebing Tinggi sepanjang 9,26 Km ini telah selesai pada Desember 2018 dan telah digunakan sebagai jalan fungsional untuk membantu kelancaran arus mudik dan balik selama libur Natal 2018 dan Tahun Baru 2019. Secara resmi, Jalan Tol Seksi 7 Sei Rampah-Tebing Tinggi dioperasikan berdasarkan Kepmen PUPR Nomor 256 /KPTS/M/2019.

Dengan beroperasinya seksi terakhir, maka saat ini Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi sepanjang 61,7 Km telah beroperasi sepenuhnya. Pengguna jalan yang mengakses jalan tol ini dapat mempersingkat waktu tempuh antara Medan dan Tebing Tinggi dari sebelumnya 2-3 jam melalui jalur yang telah ada, menjadi sekitar 1 jam.

Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera yang akan menghubungkan Aceh hingga Lampung. Saat ini jalan tol tersebut dapat memperlancar arus transportasi dan logistik antara Kota Medan, Bandara Internasional Kualanamu, Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei, dan Kawasan Pariwisata Danau Toba.

Sebagai sosialisasi akan beroperasinya Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Seksi 7 (Sei Rampah-Tebing Tinggi), PT Jasamarga Kualanamu Tol (JMKT) selaku pengelola Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi telah menyebarkan informasi melalui media sosial, leaflet, spanduk, dan Variable Message Sign (VMS).
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6246 seconds (0.1#10.140)