BUMN Hormati Proses Hukum Terhadap Dirut PLN

Selasa, 23 April 2019 - 20:43 WIB
BUMN Hormati Proses...
BUMN Hormati Proses Hukum Terhadap Dirut PLN
A A A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menghormati proses hukum yang sedang dihadapi oleh Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir. Hal ini disampaikan Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka terhadap Bos PLN terkait dugaan suap kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Lebih lanjut Ia menerangkan, dalam pelaksanaannya, Kementerian BUMN terus meminta agar semua kegiatan BUMN terus berpedoman pada tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yg benar dan berimbang sebagai wujud oganisasi yang menghormati hukum.

"Selanjutnya Kementerian BUMN meminta manajemen PLN untuk tetap melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik, terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok tanah air," ujar Sekretaris Kementerian BUMN Imam di Jakarta, Selasa (23/4/2019)

Diterangkan KPK penetapan tersangka Dirut PLN berdasarkan pengembangan penyelidikan dan setelah menecermati fakta-fakta di persidangan hingga pertimbangan hakim. KPK menemukan bukti cukup tentang dugaan keterlibatan Sofyan Basir dalam kasus suap PLTU Riau-1.

Sebelumnya Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah menyatakan masih menjunjung azas praduga tak bersalah. "Bagaimanapun proses hukum harus dijalani. Walaupun status tersangka kan masih tetap dengan azas praduga tak bersalah," ujar Edwin saat dihubungi SINDOnews.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Korupsi PT DI Persero,...
Korupsi PT DI Persero, KPK Dalami RUPS Penentuan Mitra Penjualan
Mantan Bos Jiwasraya...
Mantan Bos Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, Kementerian BUMN Angkat Suara
Kompor Induksi Buat...
Kompor Induksi Buat Hidup Jadi Lebih Praktis, Nyaman dan Hemat
4 Kategori PLTU yang...
4 Kategori PLTU yang Boleh Jualan Emisi Karbon
Jika Ada Pembiaran Korupsi,...
Jika Ada Pembiaran Korupsi, Erick Thohir: Komisaris dan Direksi Baru Bisa Kena
Kenali 11 Jurusan Kuliah...
Kenali 11 Jurusan Kuliah yang Paling Diincar BUMN PT Persero
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
7 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
7 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
8 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
8 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
8 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
9 jam yang lalu
Infografis
10 Alasan Revolusi Prancis...
10 Alasan Revolusi Prancis Jadi Simbol Perlawanan Rakyat terhadap Tirani dan Ketidakadilan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved