BUMN Hormati Proses Hukum Terhadap Dirut PLN
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menghormati proses hukum yang sedang dihadapi oleh Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir. Hal ini disampaikan Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka terhadap Bos PLN terkait dugaan suap kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Lebih lanjut Ia menerangkan, dalam pelaksanaannya, Kementerian BUMN terus meminta agar semua kegiatan BUMN terus berpedoman pada tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yg benar dan berimbang sebagai wujud oganisasi yang menghormati hukum.
"Selanjutnya Kementerian BUMN meminta manajemen PLN untuk tetap melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik, terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok tanah air," ujar Sekretaris Kementerian BUMN Imam di Jakarta, Selasa (23/4/2019)
Diterangkan KPK penetapan tersangka Dirut PLN berdasarkan pengembangan penyelidikan dan setelah menecermati fakta-fakta di persidangan hingga pertimbangan hakim. KPK menemukan bukti cukup tentang dugaan keterlibatan Sofyan Basir dalam kasus suap PLTU Riau-1.
Sebelumnya Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah menyatakan masih menjunjung azas praduga tak bersalah. "Bagaimanapun proses hukum harus dijalani. Walaupun status tersangka kan masih tetap dengan azas praduga tak bersalah," ujar Edwin saat dihubungi SINDOnews.
Lebih lanjut Ia menerangkan, dalam pelaksanaannya, Kementerian BUMN terus meminta agar semua kegiatan BUMN terus berpedoman pada tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yg benar dan berimbang sebagai wujud oganisasi yang menghormati hukum.
"Selanjutnya Kementerian BUMN meminta manajemen PLN untuk tetap melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik, terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok tanah air," ujar Sekretaris Kementerian BUMN Imam di Jakarta, Selasa (23/4/2019)
Diterangkan KPK penetapan tersangka Dirut PLN berdasarkan pengembangan penyelidikan dan setelah menecermati fakta-fakta di persidangan hingga pertimbangan hakim. KPK menemukan bukti cukup tentang dugaan keterlibatan Sofyan Basir dalam kasus suap PLTU Riau-1.
Sebelumnya Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah menyatakan masih menjunjung azas praduga tak bersalah. "Bagaimanapun proses hukum harus dijalani. Walaupun status tersangka kan masih tetap dengan azas praduga tak bersalah," ujar Edwin saat dihubungi SINDOnews.
(akr)