Jika Ada Pembiaran Korupsi, Erick Thohir: Komisaris dan Direksi Baru Bisa Kena
Kamis, 30 September 2021 - 19:45 WIB
loading...
Erick Thohir mewanti-wanti direksi dan komisaris BUMN tak membiarkan korupsi yang sudah lama terjadi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Indikasi praktik korupsi di internal Holding Perkebunan Nusantara atau PTPN III (Persero) dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk atau KRAS terus diusut Kementerian BUMN selaku pemegang saham.
Menteri BUMN Erick Thohir menyebut meski kedua entitas pelat merah itu tengah menjalankan restrukturisasi utang yang mencapai puluhan triliun rupiah, namun upaya penelusuran dan penyelesaian secara pidana akan tetap ditempuh.
Baca juga: Kritik KPK, Busyro Muqoddas Beri Dukungan Moral ke 57 Pegawai Tak Lolos TWK
Pemegang saham menilai, bila dugaan kasus korupsi yang sudah terjadi sejak lama itu dibiarkan, dikhawatirkan akan berimbas bagi dewan direksi dan komisaris kedua perseroan.
"Kalau yang sebelum ini ada tindak pidana korupsi ya dipertanggungjawabkan. Jangan sampai juga nanti direksi baru dan komisaris baru ya terkena karena dianggap pembiaran," ujar Erick saat ditemui di kawasan Telkom, Kamis (30/9/2021).
Erick memang membeberkan adanya dugaan praktik korupsi yang terjadi di PTPN III dan Krakatau Steel. Dugaan itu didasarkan pada utang jumbo kedua perusahaan. Utang PTPN III mencapai Rp43 triliun, sementara utang emiten berkode KRAS sebesar Rp31 triliun.
Saat ini, pemegang saham tengah memfasilitasi restrukturisasi utang keduanya. PTPN III melakukan restrukturisasi dengan 50 kreditur baik dalam dan luar negeri. Skema yang dilalui berupa kesepakatan intercreditor atau intercreditor agreement dengan seluruh anggota kreditur sindikasi dolar AS serta SMBC Singapore sebagai agen.
Menteri BUMN Erick Thohir menyebut meski kedua entitas pelat merah itu tengah menjalankan restrukturisasi utang yang mencapai puluhan triliun rupiah, namun upaya penelusuran dan penyelesaian secara pidana akan tetap ditempuh.
Baca juga: Kritik KPK, Busyro Muqoddas Beri Dukungan Moral ke 57 Pegawai Tak Lolos TWK
Pemegang saham menilai, bila dugaan kasus korupsi yang sudah terjadi sejak lama itu dibiarkan, dikhawatirkan akan berimbas bagi dewan direksi dan komisaris kedua perseroan.
"Kalau yang sebelum ini ada tindak pidana korupsi ya dipertanggungjawabkan. Jangan sampai juga nanti direksi baru dan komisaris baru ya terkena karena dianggap pembiaran," ujar Erick saat ditemui di kawasan Telkom, Kamis (30/9/2021).
Erick memang membeberkan adanya dugaan praktik korupsi yang terjadi di PTPN III dan Krakatau Steel. Dugaan itu didasarkan pada utang jumbo kedua perusahaan. Utang PTPN III mencapai Rp43 triliun, sementara utang emiten berkode KRAS sebesar Rp31 triliun.
Saat ini, pemegang saham tengah memfasilitasi restrukturisasi utang keduanya. PTPN III melakukan restrukturisasi dengan 50 kreditur baik dalam dan luar negeri. Skema yang dilalui berupa kesepakatan intercreditor atau intercreditor agreement dengan seluruh anggota kreditur sindikasi dolar AS serta SMBC Singapore sebagai agen.
Lihat Juga :