Jika Ada Pembiaran Korupsi, Erick Thohir: Komisaris dan Direksi Baru Bisa Kena

Kamis, 30 September 2021 - 19:45 WIB
loading...
Jika Ada Pembiaran Korupsi,...
Erick Thohir mewanti-wanti direksi dan komisaris BUMN tak membiarkan korupsi yang sudah lama terjadi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Indikasi praktik korupsi di internal Holding Perkebunan Nusantara atau PTPN III (Persero) dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk atau KRAS terus diusut Kementerian BUMN selaku pemegang saham.

Menteri BUMN Erick Thohir menyebut meski kedua entitas pelat merah itu tengah menjalankan restrukturisasi utang yang mencapai puluhan triliun rupiah, namun upaya penelusuran dan penyelesaian secara pidana akan tetap ditempuh.



Pemegang saham menilai, bila dugaan kasus korupsi yang sudah terjadi sejak lama itu dibiarkan, dikhawatirkan akan berimbas bagi dewan direksi dan komisaris kedua perseroan.

"Kalau yang sebelum ini ada tindak pidana korupsi ya dipertanggungjawabkan. Jangan sampai juga nanti direksi baru dan komisaris baru ya terkena karena dianggap pembiaran," ujar Erick saat ditemui di kawasan Telkom, Kamis (30/9/2021).

Erick memang membeberkan adanya dugaan praktik korupsi yang terjadi di PTPN III dan Krakatau Steel. Dugaan itu didasarkan pada utang jumbo kedua perusahaan. Utang PTPN III mencapai Rp43 triliun, sementara utang emiten berkode KRAS sebesar Rp31 triliun.

Saat ini, pemegang saham tengah memfasilitasi restrukturisasi utang keduanya. PTPN III melakukan restrukturisasi dengan 50 kreditur baik dalam dan luar negeri. Skema yang dilalui berupa kesepakatan intercreditor atau intercreditor agreement dengan seluruh anggota kreditur sindikasi dolar AS serta SMBC Singapore sebagai agen.

Utang jumbo diketahui berasal dari perbankan dan sindikasi pinjaman lain senilai USD390 juta yang berasal dari kreditur luar negeri sebanyak 18 bank, dengan rincian tiga bank onshore dan 15 bank offshore.



Untuk KRAS, emiten pelat merah ini tengah memasuki tahap ketiga dari restrukturisasi. Sebelumnya, perusahaan sudah melewati proses tahap satu dan dua.

Utang KRAS yang harus direstrukturisasi mencapai USD2,2 miliar atau setara Rp31 triliun (kurs Rp14.400). Sejak Desember 2019 lalu, perkiraan utang bisa dilunasi 10 tahun mendatang. Dalam proses ini, 10 bank memberikan restrukturisasi kreditnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1890 seconds (0.1#10.140)