Bea Cukai Musnahkan Barang-barang Ilegal

Rabu, 24 April 2019 - 16:22 WIB
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan Barang-barang Ilegal
A A A
JAKARTA - Bea Cukai melakukan pemusnahan di dua tempat sekaligus di wilayah Indonesia yaitu di Yogyakarta dan Kediri. Hal itu dilakukan Bea Cukai dalam rangka menjalankan tugas sebagai pelindung masyarakat dari barang-barang ilegal

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Yogyakarta dan Bea Cukai Kediri yang tidak lepas dari sinergi dengan instansi lain dan peran serta dari masyarakat.

“Bersama dengan KPKNL Yogyakarta Rabu (10/4/2019) sebanyak 42.752 batang rokok ilegal kami musnahkan di halaman kantor Bea Cukai Yogyakarta. Hal ini merupakan komitmen dari upaya Bea Cukai Yogyakarta dalam memberantas rokok ilegal di masyarakat yang diharapkan mampu mendorong industri rokok legal karena peredaran rokok ilegal di masyarakat yang semakin berkurang,” ujar Syarif Hidayat, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga.

Selain itu Bea Cukai Kediri bersama perwakilan dari Kantor Pos, Dinas Karantina, Polsek Kota Kediri, KPKNL Malang dan Satpol PP, Selasa (23/4/2019) juga melakukan pemusnahan barang-barang hasil penindakan selama tahun 2018.

Barang-barang yang diperoleh dari 41 kali penindakan tersebut terdiri dari 85.204 batang rokok ilegal, 192 botol (76,2 liter) minuman keras ilegal, 25 unit sextoys, 17 unit handphone/ handy talkie, 2 set airsoftgun dan sparepartnya, 619 butir obat-obatan, 180 pak kosmetik,16 botol minuman keras soju, 20 pak rokok impor dan barang-barang lain sejumlah 9 pak dengan total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp304.826.166,00.

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud nyata Bea Cukai dalam mengemban tugas pokok dan fungsi institusi Bea Cukai sebagai Community Protector, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat membahayakan dan menimbulkan dampak negatif,” pungkas Syarif.
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Berita Terkini
Ancaman PHK Masih Mengintai,...
Ancaman PHK Masih Mengintai, Said Iqbal: Dipicu Kenaikan Harga BBM dan Relokasi Pabrik
10 menit yang lalu
Prabowo Targetkan Pangkas...
Prabowo Targetkan Pangkas 1.000 BUMN Jadi Tinggal Tersisa 250
3 jam yang lalu
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
3 jam yang lalu
Potongan Aplikator 8%...
Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
4 jam yang lalu
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
4 jam yang lalu
Bandara Husein Sastranegara...
Bandara Husein Sastranegara Dibuka Lagi, Bagaimana Nasib Kertajati?
6 jam yang lalu
Infografis
Daftar Barang dan Jasa...
Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved