REI: RDTR Perlu Akomodir Zona Khusus untuk Rumah Rakyat

Selasa, 30 April 2019 - 05:18 WIB
REI: RDTR Perlu Akomodir...
REI: RDTR Perlu Akomodir Zona Khusus untuk Rumah Rakyat
A A A
JAKARTA - Pengembangan kawasan perkotaan kedepan perlu direncanakan lebih adil bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terutama menyangkut penyediaan rumah layak huni. Salah satu cara dengan memastikan adanya zona khusus untuk rumah rakyat di dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang saat ini sebagian besar sedang disusun masing-masing pemerintah daerah (Pemda).

Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI), Soelaeman Soemawinata, mengatakan laju urbanisasi harus dikelola dengan baik sehingga memberikan manfaat yang lebih besar untuk pertumbuhan ekonomi. Apalagi sekitar 68% penduduk Indonesia diperkirakan akan tinggal di perkotaan pada 2025.

Merujuk data dari World Bank, 1% laju urbanisasi baru mampu meningkatkan 4% PDB per kapita masyarakat Indonesia. Padahal di negara-negara lain seperti Thailand dan Vietnam, 1% laju urbanisasi dapat mendorong 7%-8% PDB per kapita penduduknya.

"Jadi, rencana tata ruang perkotaan ke depan harus memberikan keberpihakan dan kepastian bermukim untuk MBR dan kaum miskin kota. Harus ada inovasi seperti zona perumahan rakyat dalam RDTR terutama di kota-kota yang menjadi sasaran urbanisasi," ungkap Soelaeman di Jakarta, Senin (29/4/2019).

Menurut dia, keadilan tata ruang seperti zonasi perumahan rakyat ini juga dapat membendung terjadinya urban sparwl yang menyebar ke pinggiran kota. Sehingga MBR dipaksa tinggal jauh dari pusat kota sehingga menyebabkan kemacetan, polusi, ketidakefisienan dan biaya transportasi yang mahal.

Dengan adanya zona perumahan rakyat dalam RDTR, ungkap Soelaeman, diyakini akan memberi akses lebih luas bagi MBR untuk memiliki rumah di dekat atau di tengah pusat kota seperti yang sudah diterapkan di banyak negara.

"Kalau sudah ada zona khusus untuk rumah rakyat di dalam detail tata ruang, maka harga tanah disitu akan terkontrol, demikian juga pajak bumi dan bangunannya. Swasta boleh saja masuk, tetapi dia harus membangun rumah untuk MBR di situ, tidak boleh komersial," tegas Eman, sapaan Soelaeman.

Eman yang juga menjabat Presiden Federasi Realestat Dunia (FIABCI) Asia Pasifik itu mengungkapkan, berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), hingga Maret 2019 baru 52 Perda RDTR yang sudah rampung dari 1.383 Perda RDTR yang seharusnya disusun di seluruh kota se-Indonesia. Realisasi itu masih sangat rendah sekali, padahal RDTR merupakan acuan pembangunan kota.

Keberadaan zona khusus rumah rakyat di dalam RDTR diyakininya akan efektif membantu Program Sejuta Rumah yang sedang digiatkan pemerintah, baik dari sisi permintaan atau kebutuhan masyarakat maupun pasokan dari pengembang. Sebab dengan zona khusus yang harga lahannya terkontrol, maka pengembang rumah subsidi yang selama ini kesulitan mencari lahan terjangkau di dekat kota akan sangat terbantu.

Namun sukses atau tidaknya pengembangan zona khusus ini, menurut Eman, sangat tergantung kepada dua syarat yakni pemerintah harus mendukung penuh pembangunan infastruktur kawasan zona khusus rumah rakyat, dan syarat kedua pemerintah daerah harus tegas melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pemanfaatan lahan di zona tersebut.

"Kontrol pemerintah daerah penting sekali. Artinya kalau di zona itu khusus rumah MBR, maka tidak bisa dijual misalnya kepada pengembang rumah komersial. Harus tegas sesuai peruntukkannya, ada law enforcement disitu," ujar Eman.

Ketua Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) DKI Jakarta, Dhani Muttaqien, mengatakan ada pekerjaan besar bagi para perencana kota untuk dapat terlibat dalam penyusunan RDTR di seluruh Indonesia. Keberadaan RDTR, ungkap dia, akan melengkapi kebijakan Online Single Submission (OSS) yang telah diluncurkan oleh pemerintah, karena adanya Perda RDTR memberikan kepastian investasi di suatu daerah. RDTR adalah dasar perizinan, baik untuk izin mendirikan bangunan (IMB), izin prinsip, izin lokasi, dan izin lingkungan.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Permudah Masyarakat...
Permudah Masyarakat Punya Rumah, Ini Saran Rocker Gaek Era '80-an
Anggaran Bangun Rumah...
Anggaran Bangun Rumah MBR 2024 Hanya Rp17 T, Bagaimana Nasib Program Sejuta Rumah?
Penjualan Properti Menurun,...
Penjualan Properti Menurun, Tapi Rumah di Bawah Rp1,5 M Masih Laku Keras
REI Dukung Pemerintah...
REI Dukung Pemerintah Pulihkan Real Estate
Apresiasi Atlet Peraih...
Apresiasi Atlet Peraih Medali Olimpiade 2024, REI Beri Hadiah Rumah
Sosialisasikan Pergub...
Sosialisasikan Pergub RDTR, Anies: Percepat Transformasi Tata Ruang
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
3 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
3 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
4 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
6 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
6 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
6 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved