Ditjen Pajak Gandeng 27 Instansi Bangun Kesadaran Pajak UMKM
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggandeng 27 instansi terkait pembinaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam penyusunan laporan keuangan dan perpajakan. Terdiri dari 21 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan 6 instansi lainnya.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatangan oleh Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan bersama 27 pimpinan instansi di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta dan disaksikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Ruang lingkup kerja sama itu mencakup pemberian pelatihan dan bimbingan terkait materi perpajakan, pembukuan, pencatatan keuangan yang diselenggarakan oleh para instansi, serta pemberian layanan, informasi, dan materi perpajakan oleh Ditjen Pajak.
Robert menyatakan, pemberian pelatihan dan bimbingan kepada pelaku UMKM merupakan bagian dari program business development services yang sudah dilakukan sejak 2015. Layanan ini merupakan bagian dari strategi Ditjen Pajak meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan sektor UMKM yang merupakan bagian penting dari ekonomi Indonesia.
"Melalui perluasan program ini dan kerja sama dengan berbagai instansi pihak ketiga, maka Ditjen Pajak berharap pelaku UMKM akan tumbuh lebih pesat dan semakin berdaya saing dengan kesadaran dan kepatuhan pajak yang tinggi," ujar Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Robert Pakpahan dalam penandatangan di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Dalam kesempatan yang sama, Menkeu Sri Mulyani menyatakan UMKM memegang peran penting dalam perekonomian Indonesia, sebab secara statistik 60% ekonomi digerakkan oleh UMKM. Meski diakuinya, secara nilai memang tidak besar, namun UMKM membuka lapangan pekerjaan yang sangat besar.
Oleh sebab itu, diperlukan pembinaan yang tepat untuk pelaku UMKM bisa melakukan pembukuan yang baik. Sehingga bisnisnya dapat terus berkembang dan menjadi besar. "Sebab karakter usaha UMKM biasanya fokus melaksanakan kebijakan ekonomi yang ditekuninya. Seringkali tidak ada pembukuan atau desain usaha yang baik untuk bisa semakin berkembang," kata dia.
Menurutnya, bukan hanya persoalan penyaluran kredit saja untuk membuat UMKM bisa berkembang, namun juga pendampingan untuk bisa mengelola bisnis dengan baik. Dalam hal ini, tentu perlu peran instansi yang cukup besar untuk melakukan pembinaan.
"Di negara-negara maju, jarang ada UMKM yang bisa berkembang tanpa adanya bantuan dari perusahaan besar yang jadi induk untuk mengangkat UMKM. Jadi hubungan antara institusi dan UMKM itu merupakan kunci," terang dia.
Adapun beberapa BUMN yang melakukan kerjasama ini adalah PT Angkasa Pura I, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), PT Jasa Raharja, PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Pertamina, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Waskita Karya. Sementara dari instansi di luar BUMN di antaranya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia, juga Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatangan oleh Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan bersama 27 pimpinan instansi di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta dan disaksikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Ruang lingkup kerja sama itu mencakup pemberian pelatihan dan bimbingan terkait materi perpajakan, pembukuan, pencatatan keuangan yang diselenggarakan oleh para instansi, serta pemberian layanan, informasi, dan materi perpajakan oleh Ditjen Pajak.
Robert menyatakan, pemberian pelatihan dan bimbingan kepada pelaku UMKM merupakan bagian dari program business development services yang sudah dilakukan sejak 2015. Layanan ini merupakan bagian dari strategi Ditjen Pajak meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan sektor UMKM yang merupakan bagian penting dari ekonomi Indonesia.
"Melalui perluasan program ini dan kerja sama dengan berbagai instansi pihak ketiga, maka Ditjen Pajak berharap pelaku UMKM akan tumbuh lebih pesat dan semakin berdaya saing dengan kesadaran dan kepatuhan pajak yang tinggi," ujar Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Robert Pakpahan dalam penandatangan di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Dalam kesempatan yang sama, Menkeu Sri Mulyani menyatakan UMKM memegang peran penting dalam perekonomian Indonesia, sebab secara statistik 60% ekonomi digerakkan oleh UMKM. Meski diakuinya, secara nilai memang tidak besar, namun UMKM membuka lapangan pekerjaan yang sangat besar.
Oleh sebab itu, diperlukan pembinaan yang tepat untuk pelaku UMKM bisa melakukan pembukuan yang baik. Sehingga bisnisnya dapat terus berkembang dan menjadi besar. "Sebab karakter usaha UMKM biasanya fokus melaksanakan kebijakan ekonomi yang ditekuninya. Seringkali tidak ada pembukuan atau desain usaha yang baik untuk bisa semakin berkembang," kata dia.
Menurutnya, bukan hanya persoalan penyaluran kredit saja untuk membuat UMKM bisa berkembang, namun juga pendampingan untuk bisa mengelola bisnis dengan baik. Dalam hal ini, tentu perlu peran instansi yang cukup besar untuk melakukan pembinaan.
"Di negara-negara maju, jarang ada UMKM yang bisa berkembang tanpa adanya bantuan dari perusahaan besar yang jadi induk untuk mengangkat UMKM. Jadi hubungan antara institusi dan UMKM itu merupakan kunci," terang dia.
Adapun beberapa BUMN yang melakukan kerjasama ini adalah PT Angkasa Pura I, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), PT Jasa Raharja, PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Pertamina, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Waskita Karya. Sementara dari instansi di luar BUMN di antaranya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia, juga Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia.
(akr)