Tarif Baru Ojek Online Berlaku Hari Ini, Jarak Dekat Bisa Capai Rp10.000
A
A
A
JAKARTA - Tarif baru ojek online (Ojol) telah berlaku hari ini. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) No 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dan Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019.
Dalam aturan itu menyatakan besaran tarif untuk ojek online ditetapkan berdasarkan zonasi. Ketiga zona itu adalah yaitu zona I untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali, zona II Jabodetabek serta zona III Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.
Adapun besaran tarif nett untuk zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Sementara zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000.
Untuk itu, SINDONews pun mecoba menghitung tarif aturan baru yang ditetapkan oleh pemerintah. Dalam hitungan ini, ternyata untuk jarak dekat sendiri yang batas minimal 4 kilometer, harus membayar Rp10.000.
Artinya, Gojek dan Grab telah menetapkan tarif baru sebesar Rp2.500 yang sudah masuk untuk perhitungan jasanya. Perhitungan jasanya sendiripun, Kemenhub menetapkan 20% dari tarif Rp2.000 yang harus didapatkan pengemudi ojol.
Lalu bagaimana dengan jarak jauh?. Untuk jarak jauh sendiri bisa Rp24.000 untuk kocek yang perlu anda keluaran hingga jarak 10 kilometer. Nah, harga itu pun belum termasuk promo yang diberikan oleh Ojol. Dalam penerapan promo ini, Kemenhub pun memberikan kebebasan bagi perusaahan transportasi online. Namun, Kemenhub menegaskan agar promo ini tidak melebihi batas atas dan bawah yang sudah ditetapkan.
Sementara, untuk promo sendiri Gojek dan Grab telah memberikannya bagi para konsumen. Dalam hal ini, Gojek memberikan potongan harga sebesar Rp4000 dengan masa tenggang waktu promo ini berlaku sampai 5 Mei. Sedangkan Grab memiliki beberapa promo yakni Grab Pekt Promo dengan besaran potongan tarif Rp9.000, serta pembayaran melalui ovo yang promonya bisa mencapai, Rp7.000.
Dalam aturan itu menyatakan besaran tarif untuk ojek online ditetapkan berdasarkan zonasi. Ketiga zona itu adalah yaitu zona I untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali, zona II Jabodetabek serta zona III Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.
Adapun besaran tarif nett untuk zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Sementara zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000.
Untuk itu, SINDONews pun mecoba menghitung tarif aturan baru yang ditetapkan oleh pemerintah. Dalam hitungan ini, ternyata untuk jarak dekat sendiri yang batas minimal 4 kilometer, harus membayar Rp10.000.
Artinya, Gojek dan Grab telah menetapkan tarif baru sebesar Rp2.500 yang sudah masuk untuk perhitungan jasanya. Perhitungan jasanya sendiripun, Kemenhub menetapkan 20% dari tarif Rp2.000 yang harus didapatkan pengemudi ojol.
Lalu bagaimana dengan jarak jauh?. Untuk jarak jauh sendiri bisa Rp24.000 untuk kocek yang perlu anda keluaran hingga jarak 10 kilometer. Nah, harga itu pun belum termasuk promo yang diberikan oleh Ojol. Dalam penerapan promo ini, Kemenhub pun memberikan kebebasan bagi perusaahan transportasi online. Namun, Kemenhub menegaskan agar promo ini tidak melebihi batas atas dan bawah yang sudah ditetapkan.
Sementara, untuk promo sendiri Gojek dan Grab telah memberikannya bagi para konsumen. Dalam hal ini, Gojek memberikan potongan harga sebesar Rp4000 dengan masa tenggang waktu promo ini berlaku sampai 5 Mei. Sedangkan Grab memiliki beberapa promo yakni Grab Pekt Promo dengan besaran potongan tarif Rp9.000, serta pembayaran melalui ovo yang promonya bisa mencapai, Rp7.000.
(akr)