Ini Strategi Penguatan BPR yang Disiapkan OJK di 2019

Jum'at, 03 Mei 2019 - 17:30 WIB
Ini Strategi Penguatan...
Ini Strategi Penguatan BPR yang Disiapkan OJK di 2019
A A A
BANDUNG - Menghadapi perkembangan bisnis dan persaingan dengan fintech maupun bank umum di era digital ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut memperkuat bank perkreditan rakyat (BPR) agar mampu bersaing dengan bantuan arah kebijakan.

"Mengacu pada masterplan dari tahun 2015 hingga 2019 ini, BPR harus menjadi lembaga keuangan yang kontributif, stabil, dan inklusif," ucap Direktur Penelitian dan Pengaturan BPR Ayahandayani di Bandung, Jumat (3/5/2019).

Peraturan OJK (POJK) yang dikeluarkan Desember 2018 kemudian menjadi arahan pengembangan industri BPR. Untuk pengembangan BPR dalam persaingan, jelas dia, dibutuhkan adanya penguatan internal dengan penguatan kelembagaan BPR. Dibutuhkan pula kebijakan permodalan untuk pendirian BPR baru dan BPR yang telah ada.

Dia mengatakan, BPR butuh menjalankan fungsi audit internal, fungsi audit kepatuhan, dan menerapkan manajemen risiko serta menerapkan kepatuhan terhadap prinsip kehati-hatian.

Penguatan infrastruktur akan dilaksanakan melalui penerapan kurikulum baru dalam perekrutan pegawai. BPR juga harus menerapkan standar IT yang harus dipenuhi dalam akhir tahun 2019 sehingga bisa mendorong BPR untuk memiliki delivery channel yang lebih luas. Selain itu, BPR butuh core banking center yang terintegrasi. Untuk penguatan daya saing, branding BPR sudah diperkuat.

Internal OJK, kata dia, saat ini juga tengah menguatkan pengawasan terhadap BPR. Mulai Desember 2019, BPR tidak lagi memberikan laporan kepada Bank Indonesia, melainkan kepada OJK. BPR sejak 2019 akan melaporkan ke OJK melalui Aplikasi laporan perbankan dimana Bank Indonesia (BI) maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga bisa mengakses. Efisiensi laporan akan mencakup semua jenis laporan dan tanggal pengiriman laporan pun dimajukan.

Di tahun ini pula OJK mendorong para BPR untuk melebur dan konsolidasi. Sebanyak 722 BPR dengan modal di bawah Rp6 miliar harus memenuhi ketentuan pencapaian modal minimal Rp6 miliar rupiah. Kalau BPR ini tidak berhasil memenuhi ketentuan tersebut, maka kegiatan usaha dan perluasan jaringannya akan dibatasi.

Berdasarkan POJK itu pula, kualitas aset pun ditambahkan kategori kualitas aset dengan perhatian khusus. Penilaian kualitas kredit pun turut dibedakan. Untuk kredit besar, BPR harus dinilai berdasarkan 3 pilar, prospek usaha, kebijakan debitur, dan kemampuan membayar.
Dalam hal manajemen risiko, BPR besar harus melaporkan penerapan manajemen risiko dalam 2019 berdasarkan pedoman OJK.

Untuk BPR KU 3 menerapkan 6 risiko BPR KU 2 hanya menerapkan 4 risiko, BPR KU 1 hanya menerapkan 3 risiko disesuaikan kompleksitasnya.

Dengan adanya kewajiban BPR harus menyesuaikan dengan perkembangan IT, BPR juga diharuskan bekerja sama dengan lembaga lain seperti perusahaan IT untuk core banking dan fintech jntuk pengembangan produk dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.

OJK sudah berkoordinasi dengan BI untuk kebijakan BPR terkait keikut sertaan BPR dalam sistem pembayaran. BPR dapat ikut dalam sistem pembayaran secara tidak langsung. Inovasi produk BPR akan tetap sesuai dengan aturan perbankan dengan bekerja sama dengan bank umum.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPR Tumbang, Kali Ini...
BPR Tumbang, Kali Ini Giliran BPR Lugano di Bekasi Ditutup OJK
Sempat Tak Sehat, OJK...
Sempat Tak Sehat, OJK Kini Awasi Ketat Operasional BPR BKK Jateng
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Bank Bangkrut di Indonesia...
Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Izin Dicabut OJK Gara-gara Modal Minim
Baru Awal Tahun 2026,...
Baru Awal Tahun 2026, Tambah Satu Lagi Bank Bangkrut di Indonesia
Bank Bangkrut Sepanjang...
Bank Bangkrut Sepanjang 2026 Tambah Satu Lagi, Lokasinya di Bali
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
4 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
4 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
4 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
5 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
5 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
6 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved