Ingin Memulai Usaha Pergadaian? Simak Aturan dari OJK

Sabtu, 04 Mei 2019 - 06:17 WIB
Ingin Memulai Usaha Pergadaian? Simak Aturan dari OJK
Ingin Memulai Usaha Pergadaian? Simak Aturan dari OJK
A A A
BANDUNG - PT Pegadaian (Persero) hadir untuk memenuhi likuiditas mendadak (emergency)masyarakat. Untuk itu, dituntut harus memiliki pelayanan cepat, dengan tawaran pinjaman mulai dari ratusan ribu hingga ratusan juta rupiah. Hingga saat ini, PT Pegadaian masih menjadi pemain utama dalam industri gadai.

Semenjak ada Otoritas Jasa Keuangan, dibuatlah pengaturan tersendiri untuk usaha pegadaian ini. "Dalam UU OJK diamanatkan bahwa OJK harus mengatur dan meregulasi usaha pergadaian," ujar Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus OJK, Supriyono di Bandung, Jumat (3/5/2019).

Supriyono pun melanjutkan," industri pergadaian sangatlah potensial dan bermanfaat saat kita membutuhkan inklusi ekonomi. Diperlukan adanya aturan untuk usaha pergadaian, dengan demikian akan ada landasan hukum bagi OJK dalam rangka pengawasan."

Selain itu, dengan adanya aturan khusus, akan ada kepastian hukum bagi pelaku usaha pergadaian. Diharapkan dengan adanya aturan ini, akan tercipta lingkungan pergadaian yang sehat, kemudahan akses, dan konsumen pengguna jasa pergadaian akan terlindungi.

Pendaftaran dan perizinan usaha pergadaian hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha pegadaian yang telah melakukan kegiatan usaha pergadaian sebelum POJK terkait diundangkan.

Bentuk badan hukum dan kepemilikan yang dibolehkan untuk usaha pergadaian ini hanyalah Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi. Usaha ini dilarang dimiliki oleh badan usaha asing, baik secara langsung maupun tidak langsung, kecuali kepemilikan tersebut dilakukan melalui bursa efek.

"Setelah pelaku usaha terdaftar, mereka wajib mengajukan permohonan izin usaha sebagai Perusahaan Pergadaian paling lama 3 tahun sejak POJK 32 tahun 2016 diundangkan," ujar Supriyono.

"Pada saat mengajukan izin usaha, dikecualikan dan ketentuan modal disetor, harus memenuhi ekuitas sebesar Rp500 juta untuk lingkup wilayah kabupaten dan kota, dan atau Rp2,5 miliar untuk lingkup usaha provinsi," imbuhnya.

Apabila sampai tanggal 29 Juli 2019 pelaku usaha terdaftar belum menyampaikan permohonan izin usaha, pendaftaran akan dinyatakan batal dan tidak berlaku.

Dengan berizin dari OJK, perusahaan akan mendapatkan kepastian hukum sehingga bisa menjalankan bisnis dengan tenang. Selain itu, masyarakat akan lebih tertarik karena usaha sudah divalidasi oleh OJK. Perusahaan pergadaian yang dibentuk pun akan mudah mendapatkan sumber pendanaan.

"Perusahaan yang mengantongi izin dari OJK juga akan mendapatkan kemudahan untuk bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan lainnya, mendapatkan fasilitasi, dan terdaftar sebagai anggota asosiasi perusahaan pergadaian," ungkapnya.

Sejauh ini, terdapat 24% pergadaian berizin dan sisanya masih berada pada tahap pendaftaran. Untuk saat ini, sebaran pelaku gadai masih didominasi dari wilayah Jawa sebanyak 77%.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4732 seconds (0.1#10.140)