Sri Mulyani Pastikan THR PNS Cair 24 Mei 2019

Rabu, 08 Mei 2019 - 15:18 WIB
Sri Mulyani Pastikan THR PNS Cair 24 Mei 2019
Sri Mulyani Pastikan THR PNS Cair 24 Mei 2019
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan diberikan pada Jumat, 24 Mei 2019. Hal ini sejalan dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah diteken.

"Sudah di tanda tangan Presiden (PP-nya), PMK kita selesaikan hari ini, sesudah itu seluruh Kementerian dan Lembaga serta daerah sudah bisa mulai melakukan proses untuk mengajukan, jadi Inya Allah itu 24 Mei sudah cair," ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Sambung dia menambahkan untuk anggara THR tahun ini yakni total mencapai Rp20 triliun. Anggaran inipun sudah termasuk dengan gaji ke-13 walaupun tidak cair bersamaan. "Nanti untuk gaji ke-13 baru kita bayarkan pada pertengahan tahun, karena untuk membantu biaya sekolah oleh untuk Aparat Negeri Sipil," paparnya.

Sementara itu, Ia belum merinci nominal THR PNS yang disalurkan, apakah sebesar take home pay atau hanya gaji pokok. Sebagai informasi, kebijakan THR PNS tahun 2018 memang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pada 2018, komposisi THR tidak hanya terdiri atas gaji pokok, tapi juga tunjangan-tunjangan lain. Selain itu, jika tahun-tahun sebelumnya tidak ada, tahun 2018 para pensiunan menerima THR.

Berdasarkan pertimbangan, jadwal libur Idul Fitri 2019 dimulai sejak 1–7 Juni 2019, maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah Mei 2019. Penetapan aturan berupa PP dan PMK idealnya paling lambat dilakukan April 2019 agar proses pembayaran THR 2019 dapat dilaksanakan sebelum Idul Fitri. Sebagaimana diketahui, April 2019 diselenggarakan kegiatan nasional yaitu pemilu anggota DPR/D dan pemilihan presiden/wakil presiden.

Terkait Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor: S-78/PB/2019, ini dimaksudkan sebagai bentuk koordinasi dengan Kemenpan-RB selaku inisiator penyusunan PP. Harapan agar penetapan PP dilaksanakan sebelum pemilihan presiden bertujuan mendorong percepatan penetapan PP sehingga tersedia waktu yang cukup untuk proses administrasi selanjutnya hingga terlaksananya pembayaran.

Sri Mulyani sendiri menginformasikan peraturan pemerintah terkait THR PNS sudah ditandatangani Presiden Jokowi. Pada tahun ini, bisa saja besaran THR yang diterima lebih tinggi karena adanya penambahan komponen-komponen baru seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja. Apalagi, pemerintah telah resmi menaikkan gaji PNS sebesar 5% tahun ini.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6266 seconds (0.1#10.140)