Hak Guna Usaha Sawit Ranah Privat yang Dilindungi UU

Kamis, 09 Mei 2019 - 14:34 WIB
Hak Guna Usaha Sawit...
Hak Guna Usaha Sawit Ranah Privat yang Dilindungi UU
A A A
JAKARTA - Guru Besar IPB bidang Ahli Kebijakan, Tata Kelola Kehutanan, dan Sumber Daya Alam (SDA) Budi Mulyanto mengatakan, tidak semua data Hak Guna Usaha (HGU) sawit bisa dibuka ke publik karena ada kepentingan privat di dalamnya yang secara hukum dilindungi undang-undang. Menurutnya, data-data umum mengenai luas dan izin HGU yang diberikan bisa saja menjadi data publik.

Namun, tidak etis dan tidak ada perlunya publik mengetahui data privat seperti titik koordinat HGU perusahaan. “Ada aspekaspek yang sifatnya privat tidak bisa diketahui publik. Artinya, informasi itu mau disampaikan ke publik atau tidak itu terserah si pemilik informasi. Kalau mau dikasih (ke publik), silakan, tapi kalau dia nggak mau kasih ya jangan dipaksa untuk mengasih,” kata Budi Mulyanto di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, informasi yang tidak boleh diungkapkan bebas itu telah diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Aturan lainnya, yakni Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43/2009 tentang Kearsipan; Pasal 34 dan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pemberian HGU di bidang Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia. “SK HGU bersifat privat dan tidak bisa diberikan kepihak lain, karena bersifat hak pribadi sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.

Menurut Budi Mulyanto, hal itu sesuai dengan Pasal 187 dan Pasal 190 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3/1997 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah. Jadi, kata Budi Mulyanto, jika ada pihak lain mendesak BPN untuk membuka data soal HGU dipastikan tidak akan diberikan. Sebab BPN sebagai lembaga negara akan bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Mau dipaksa kayak apa dia (BPN) pasti tidak akan mau membuka informasi itu. Karena ada UU yang mengatur soal itu,” katanya. Pengamat hukum kehutanan dan lingkungan, Sadino mengatakan, pemerintah tidak perlu membuka data HGU perkebunan sawit seluruhnya karena rawan dijadikan alat kampanye hitam.

Di sisi lain, negara juga wajib melindungi banyak kepentingan hukum lain terkait kerahasiaan pemerintah provinsi dan investasi. Salah satunya agar kepercayaan kreditor terhadap dunia usaha tidak menurun karena selama ini HGU juga dijaminkan. “Jika semua data HGU dibuka, maka kepercayaan investor terhadap dunia usaha di Indonesia menjadi berkurang,” kata Sadino.

Menurutnya, data umum mengenai keterbukaan HGU sudah ada yang bisa diakses publik. Data HGU itu menyangkut luas perkebunan, tanggal penerbitan, nomor penerbitan, dan data umum lainnya. Hanya saja, permintaan kelompok sipil untuk mengakses semua data HGU terkait semua dokumen termasuk file SHP dan peta koordinat sangat berlebihan.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Rencana Ekspor Sawit...
Rencana Ekspor Sawit melalui BUMN, POPSI: Jangan Mengulang Kesalahan BPPC
Serikat Petani Bongkar...
Serikat Petani Bongkar Kelakuan Korporasi Saat Garap Kebun Sawit di Tanah Air
Ekspor Terus Menguat,...
Ekspor Terus Menguat, Dompet Pekebun Sawit Makin Tebal
Larangan Ekspor CPO...
Larangan Ekspor CPO Sudah Dicabut, Petani Sawit Masih Teriak Soal Harga TBS
Mendag Zulhas: 1-2 Minggu...
Mendag Zulhas: 1-2 Minggu ke Depan Harga TBS Sawit Harus Rp2.000/kg
Harga TBS Sawit Anjlok...
Harga TBS Sawit Anjlok Jadi Rp800 per Kg
Berita Terkini
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
12 menit yang lalu
WYCE Targetkan Penjualan...
WYCE Targetkan Penjualan 100.000 Boks pada Tahun Pertama
35 menit yang lalu
10 Negara Produsen Pertanian...
10 Negara Produsen Pertanian Terbesar di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?
1 jam yang lalu
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
2 jam yang lalu
Bos Raksasa Minyak Rusia:...
Bos Raksasa Minyak Rusia: AS Untung Besar di Balik Penutupan Selat Hormuz
2 jam yang lalu
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
11 jam yang lalu
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved