Jurus Kemenhub Atur Penyeberangan Merak-Bakauheni Antisipasi Lebaran

Sabtu, 11 Mei 2019 - 20:06 WIB
Jurus Kemenhub Atur...
Jurus Kemenhub Atur Penyeberangan Merak-Bakauheni Antisipasi Lebaran
A A A
JAKARTA - Guna mengantisipasi peningkatan jumlah kendaraan roda 4 (R4), maka Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) menentukan beberapa langkah antisipasi untuk Penyeberangan Merak dan Bakauheni. Beberapa langkah yang dilakukan berupa peningkatan kualitas pelayanan tersebut antara lain, melakukan pengaturan kapal yang beroperasi dengan mengoperasikan kapal-kapal berukuran besar pada kondisi puncak.

Selanjutnya meningkatkan pelayanan di pelabuhan (menambah toll gate kendaraan R4, pengaturan parkir, manajemen lalu lintas, percepatan proses bongkar muat kapal serta peningkatan kualitas layanan), dan e-ticketing.

“Untuk melancarkan situasi mudik pada saat puncak arus mudik nanti, kami telah meminta PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk mengoperasikan dermaga eksekutif dengan layanan premium serta konektifitas dengan terminal terpadu Merak. Selain itu untuk imbauan ganjil genap bagi kendaraan R4 yang akan menyeberang mulai tanggal 30 Mei- 2 Juni,” jelas Dirjen Budi Setiadi di Jakarta, Sabtu (11/5/2019).

Imbauan ganjil genap ini juga berlaku pada puncak arus balik yakni 7 Juni sampai dengan 9 Juni. Imbauan ini berlaku di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni. “Jadi Pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan genap pada tanggal 30 Mei mulai pukul 20.00 WIB sampai tanggal 31 Mei pukul 08.00 WIB. Demikian seterusnya bergantian sampai tanggal 3 Juni pukul 08.00 WIB berlaku di Pelabuhan Merak," ungkapnya.

Sambung Dirjen Budi menerangkan, sementara yang dari Pelabuhan Bakauheni bagi yang menggunakan mobil dengan tanda nomor kendaraan ganjil dapat melintas mulai tanggal 7 Juni pukul 20.00 WIB sampai 8 Juni pukul 08.00 WIB, dan ini berlaku di Bakauheni sampai tanggal 10 Juni pukul 08.00 WIB.

Tak hanya itu, pihak Kemenhub juga mendorong PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk segera melakukan sosialisasi mengenai e-ticketing dan pembayaran non tunai sesuai dengan PM 84 Tahun 2018, serta menyediakan shuttle bus.

Terkait pengoperasian kapal berukuran besar pada puncak arus mudik dan balik, saat ini kondisi kapal eksisting yang ada berjumlah 73 kapal. Sementara untuk dermaga yang tersedia di Merak dan Bakauheni masing-masing berjumlah 7 dermaga. Untuk sailing time reguler selama 120 menit, sementara sailing time eksekutif selama 60 menit.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Personal Mobility Devices...
Personal Mobility Devices Akan Dipertimbangkan dalam Revisi UU 22/2009
Kemenhub Siapkan Regulasi...
Kemenhub Siapkan Regulasi untuk Mendukung Keselamatan Pesepeda
Kemenhub Tetapkan Sistem...
Kemenhub Tetapkan Sistem 4 Zonasi pada Transportasi Darat
Direktorat Jenderal...
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Tegaskan Keselamatan Bersepeda
5 Sekolah Kedinasan...
5 Sekolah Kedinasan Perhubungan Darat dan Syarat Daftarnya, Siapkan Dokumen Ini
Angkutan Barang Perintis...
Angkutan Barang Perintis Perum Damri Layani Ranai-Selat Lampa
Berita Terkini
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali
3 jam yang lalu
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
3 jam yang lalu
Mengapa Harga Pertamax...
Mengapa Harga Pertamax Naik? Kemkomdigi: Karena Indonesia Tak Hidup Sendirian
5 jam yang lalu
Siap-siap! Harga Rumah...
Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Penyebabnya
7 jam yang lalu
Dorong Penguatan Pendidikan...
Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi Ganda, Endress+Hauser Gelar Education Forum 2026
8 jam yang lalu
IHSG Besok Berpeluang...
IHSG Besok Berpeluang Lanjut Reli ke Level 6.100, Intip Faktor Pendongkraknya
8 jam yang lalu
Infografis
Jadwal One Way, Contra...
Jadwal One Way, Contra Flow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved