Kemenperin Gandeng Polri Wujudkan Iklim Usaha Kondusif
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sepakat bersinergi untuk mewujudkan pengamanan di bidang perindustrian dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya industri dalam rangka meningkatkan kualitas iklim usaha di Tanah Air. Langkah strategis ini dijalankan untuk mendukung sektor industri berperan penting dalam menopang perekonomian nasional.
Guna mencapai sasaran tersebut, Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Bantuan Pengamanan, Penegakan Hukum, dan Pemanfaatan Sumber Daya di Bidang Industri.
Kerja sama itu merupakan tindak lanjut dari MoU sebelumnya antara Kemenperin dengan Polri tentang Penyelenggaraan Pengamanan Obyek Vital Nasional Bidang Industri yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 28 Agustus 2018.
“Dalam rangka memperlancar dan mengefektifkan peran pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, peningkatan koordinasi antara lembaga atau instansi menjadi penting agar terciptanya kolaborasi yang selaras dalam menjalankan tugas fungsi masing-masing,” kata Menperin di Jakarta, Senin (20/5/2019).
Menurutnya, upaya yang dilakukan kedua belah pihak tersebut, tidak hanya memberikan manfaat bagi Kemenperin dan Polri,tetapi juga dapat membawa dampak positif bagi pelaku industri dan masyarakat Indonesia pada umumnya. “Semoga Nota Kesepahaman ini dapat ditindaklanjuti dan bisa berjalan dengan baik seusai sasaran,” tegasnya.
Airlangga menyampaikan, pemerintah sedang fokus menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional, salah satunya melalui peningkatan kinerja sektor industri manufaktur. Apalagi, dalam konteks persaingan global saat ini, industri menjadi tulang punggung dalam perekonomian di dalam negeri.
“Untuk itu, peran pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong dan mempercepat pertumbuhan serta meningkatkan daya saing sektor industri menjadi sangat krusial. Salah satu perannya adalah melalui pemberian kemudahan-kemudahan bagi pelaku industri dalam bentuk fasilitas fiskal maupun nonfiskal,” paparnya.
Merujuk data World Bank, realitas negara-negara industri di dunia, kontribusi industri manufaktur terhadap perekonomiannyarata-rata sekitar 17 persen. Namun, lima negara yang industrinya mampu menyumbang di atas rata-rata, salah satunya adalah Indonesia, dengan mencapai 20,2 persen. Sedangkan 4 negara lainnya adalah China (28,8%), Korea Selatan (27%), Jepang (21%), dan Jerman (20,6%).
Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman antara Kemenperin-Polri kali ini meliputi pertukaran data dan/atau informasi, bantuan pengamanan, penegakan hukum, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun serta akan dilakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaannya paling sedikit satu tahun sekali.
Hingga saat ini, terdapat 56 perusahaan industri yang tersebar di 76 lokasi dan 31 perusahaan kawasan industri yang tersebar di 22 lokasi, telah ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional Bidang Industri.
Guna mencapai sasaran tersebut, Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Bantuan Pengamanan, Penegakan Hukum, dan Pemanfaatan Sumber Daya di Bidang Industri.
Kerja sama itu merupakan tindak lanjut dari MoU sebelumnya antara Kemenperin dengan Polri tentang Penyelenggaraan Pengamanan Obyek Vital Nasional Bidang Industri yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 28 Agustus 2018.
“Dalam rangka memperlancar dan mengefektifkan peran pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, peningkatan koordinasi antara lembaga atau instansi menjadi penting agar terciptanya kolaborasi yang selaras dalam menjalankan tugas fungsi masing-masing,” kata Menperin di Jakarta, Senin (20/5/2019).
Menurutnya, upaya yang dilakukan kedua belah pihak tersebut, tidak hanya memberikan manfaat bagi Kemenperin dan Polri,tetapi juga dapat membawa dampak positif bagi pelaku industri dan masyarakat Indonesia pada umumnya. “Semoga Nota Kesepahaman ini dapat ditindaklanjuti dan bisa berjalan dengan baik seusai sasaran,” tegasnya.
Airlangga menyampaikan, pemerintah sedang fokus menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional, salah satunya melalui peningkatan kinerja sektor industri manufaktur. Apalagi, dalam konteks persaingan global saat ini, industri menjadi tulang punggung dalam perekonomian di dalam negeri.
“Untuk itu, peran pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong dan mempercepat pertumbuhan serta meningkatkan daya saing sektor industri menjadi sangat krusial. Salah satu perannya adalah melalui pemberian kemudahan-kemudahan bagi pelaku industri dalam bentuk fasilitas fiskal maupun nonfiskal,” paparnya.
Merujuk data World Bank, realitas negara-negara industri di dunia, kontribusi industri manufaktur terhadap perekonomiannyarata-rata sekitar 17 persen. Namun, lima negara yang industrinya mampu menyumbang di atas rata-rata, salah satunya adalah Indonesia, dengan mencapai 20,2 persen. Sedangkan 4 negara lainnya adalah China (28,8%), Korea Selatan (27%), Jepang (21%), dan Jerman (20,6%).
Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman antara Kemenperin-Polri kali ini meliputi pertukaran data dan/atau informasi, bantuan pengamanan, penegakan hukum, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun serta akan dilakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaannya paling sedikit satu tahun sekali.
Hingga saat ini, terdapat 56 perusahaan industri yang tersebar di 76 lokasi dan 31 perusahaan kawasan industri yang tersebar di 22 lokasi, telah ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional Bidang Industri.
(akr)