Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan Inpeksi 5 Maskapai

Senin, 20 Mei 2019 - 19:02 WIB
Otoritas Bandar Udara...
Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan Inpeksi 5 Maskapai
A A A
JAKARTA - Inspeksi terkait penerapan KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Dalam Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dilaksanakan juga di Balikpapan melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan.

Hasil inspeksi yang dilakukan oleh inspektur angkutan udara Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan menyampaikan bahwa Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) telah menerapkan tarif sesuai aturan baru.
Inspeksi dilakukan kepada lima Badan Usaha Angkutan Udara yaitu Garuda Indonesia dengan lima rute penerbangan, Batik Air sebanyak tiga rute, Sriwijaya Air sebanyak delapan rute, Lion Air sebanyak 13 rute dan Citilink sebanyak lima rute.
Penerapan tarif yang dilakukan inspeksi di Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman sudah termasuk dengan biaya pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%, Iuran wajib dana pertanggunggan (iuran wajib asuransi ) Rp5.000, dan Juga Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang dikenakan Rp100.000 untuk Bandar Udara Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman.

Sedangkan biaya tambahan atau tuslah tidak dikenakan untuk setiap masing-masing maskapai kecuali telah mendapat persetujuan oleh menteri perhubungan.

Sebagai perbandingan, untuk maskapai Garuda Indonesia dengan kategori full service rute Balikpapan-Jakarta menerapkan tarif penumpang Rp1.880.400, dengan TBA yang tercatat di KM 106 tahun 2019 Rp1.880.400, sedangkan penerapan sesuai dengan aturan lama KM 72 tahun 2019, TBA-nya adalah Rp2.185.100.

Rute Balikpapan-Tarakan, Batik Air dengan kategori full service menerapkan tarif penumpang sebesar Rp1.164.300, yaitu 19% lebih rendah dari TBA sesuai KM 106 tahun 2019. Sedangkan TBA menurut aturan lama adalah Rp1.429.400.

Sriwijaya Air dengan kategori medium service rute Balikpapan-Banjarmasin menerapkan tarif sebesar Rp 811,200, dimana tarif 13% lebih rendah dari TBA sesuai KM 106 tahun 2019, sedangkan TBA berdasarkan KM 72 tahun 2019 adalah Rp928,680.

Untuk maskapai Lion Air dengan kategori no frills rute Balikpapan-Yogykarta menerapkan tarif sebesar Rp1.324.900, dimana TBA yang ditetapkan oleh KM 106 tahun 2019 sebesar Rp1.516.850, sedangkan aturan lama yaitu KM 72 tahun 2019 menerapkan TBA sebesar Rp1.732.835.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengatakan bahwa Ditjen Hubud selama musim angkutan lebaran akan melakukan pengawasan terkait dengan tarif tiket pesawat.

"Kami akan terus melakukan pengawasan terkait dengan tarif tiket pesawat dan meminta operator penerbangan untuk wajib mematuhi aturan baru terkait tarif batas atas (TBA) yang telah disahkan pada, 15 Mei 2019, lalu," ujar Polana di Jakarta, Senin (20/5/2019).

Polana menjelaskan, Ditjen Hubud sebagai regulator diberikan mandat untuk mengatur dan mengawasi terkait tarif dengan tujuan melindungi konsumen dari tarif pesawat yang tinggi, serta menjaga persaingan sehat di antara maskapai nasional.

Selain pengawasan dari Inspektur Penerbangan, Polana berharap, pengguna jasa angkutan udara untuk ikut aktif mengawasi pemberlakukan tarif tiket pesawat selama Lebaran. Bila terjadi pelanggaran, penumpang bisa melaporkan ke posko Lebaran yang terbesar di 36 bandar udara.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4403 seconds (0.1#10.140)