Hadapi Lonjakan Angkutan Lebaran, Pemerintah Tingkatkan Keamanan di Bandara
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Polana Banguningsih Pramesti, mengimbau semua operator bidang penerbangan, mulai dari pengelola bandara, regulated agent, maskapai, serta pengelola navigasi penerbangan untuk meningkatkan kewaspadaan keamanan di seluruh bandar udara.
Peningkatan keamanan dilakukan untuk menghadapi lonjakan penumpang mudik pada saat Angkutan Lebaran 2019.
"Pengamanan di bandar udara harus ditingkatkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada calon pengguna jasa angkutan udara," ujar Polana di Jakarta, Rabu (22/5/2019).
Menurut Polana, bandar udara merupakan objek vital nasional yang keamanannya harus dijaga dan perlu dilakukan langkah-langkah pemeriksaan keamanan penerbangan yang detil. Hal ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran maupun gangguan yang mengancam operasional penerbangan.
Di antaranya kegiatan patroli keamanan secara intensif dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip dasar keamanan penerbangan. Apabila ada kelalaian yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan, dapat diberikan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Khusus untuk maskapai penerbangan nasional dan asing, diinstruksikan untuk melakukan pencocokan terhadap calon penumpang yang akan lapor diri (check in) beserta bagasinya. Sementara, untuk regulated agent, diminta untuk memeriksa kelengkapan dokumen kiriman berupa kargo dan pos.
Peningkatan keamanan dilakukan untuk menghadapi lonjakan penumpang mudik pada saat Angkutan Lebaran 2019.
"Pengamanan di bandar udara harus ditingkatkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada calon pengguna jasa angkutan udara," ujar Polana di Jakarta, Rabu (22/5/2019).
Menurut Polana, bandar udara merupakan objek vital nasional yang keamanannya harus dijaga dan perlu dilakukan langkah-langkah pemeriksaan keamanan penerbangan yang detil. Hal ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran maupun gangguan yang mengancam operasional penerbangan.
Di antaranya kegiatan patroli keamanan secara intensif dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip dasar keamanan penerbangan. Apabila ada kelalaian yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan, dapat diberikan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Khusus untuk maskapai penerbangan nasional dan asing, diinstruksikan untuk melakukan pencocokan terhadap calon penumpang yang akan lapor diri (check in) beserta bagasinya. Sementara, untuk regulated agent, diminta untuk memeriksa kelengkapan dokumen kiriman berupa kargo dan pos.
(ven)