Jelang Lebaran, Bank Indonesia Berkomitmen Larang Penerimaan Gratifikasi

Selasa, 28 Mei 2019 - 17:19 WIB
Jelang Lebaran, Bank Indonesia Berkomitmen Larang Penerimaan Gratifikasi
Jelang Lebaran, Bank Indonesia Berkomitmen Larang Penerimaan Gratifikasi
A A A
JAKARTA - Hari raya kerap dipakai sebagian orang untuk memberikan hadiah. Namun, tidak sedikit hadiah yang diberikan ada kepentingan lain yang tergolong gratifikasi alias suap. Mencegah itu, Bank Indonesia (BI) menyatakan pihaknya tidak menerima atau meminta hadiah dari siapapun di perayaan Lebaran.

Hal ini menurut BI merupakan komitmen dalam menerapkan prinsip tatakelola pemerintah yang baik (good governance). Dewan Gubernur dan seluruh pegawai Bank Indonesia berkomitmen untuk tidak menerima dan/atau meminta hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apapun, termasuk saat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1440 Hijriah.

"Ini kode etik dan prinsip tatakelola yang baik, Dewan Gubernur dan seluruh pegawai Bank Indonesia berkomitmen untuk tidak menerima dan/atau meminta hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apapun, termasuk saat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1440 Hijriah," terang Direktur Ekskeutif Komunikasi BI, Onny Widjarnako di Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Bank Indonesia sangat menghargai dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, seperti rekanan/vendor/mitra kerja dan pihak ketiga lainnya terhadap komitmen ini, dengan tidak memberikan hadiah ataupun gratifikasi dalam bentuk apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada anggota Dewan Gubernur dan pegawai Bank Indonesia.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan internal Bank Indonesia dan sejalan dengan surat Komisi Pemberantasan Korupsi No.B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 perihal Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6019 seconds (0.1#10.140)