Dukung Bisnis UKM, MNC Bank Perkenalkan MNC SmartLoan

Selasa, 28 Mei 2019 - 19:01 WIB
Dukung Bisnis UKM, MNC Bank Perkenalkan MNC SmartLoan
Dukung Bisnis UKM, MNC Bank Perkenalkan MNC SmartLoan
A A A
JAKARTA - PT Bank MNC Internasional Tbk (MNC Bank) kembali menghadirkan inovasi perbankan bagi sektor UKM. Kali ini MNC Bank memperkenalkan MNC SmartLoan, sebuah program khusus kredit dengan tujuan produktif-multiguna.

“Salah satu bisnis yang akan kami genjot untuk dapat mendongkrak pertumbuhan kinerja lending adalah Penyaluran kredit SME. Kenapa? karena sektor Usaha Kecil Menengah (UKM) memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia," ujar Presiden Direktur MNC Bank Mahdan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Dalam konferensi pers tersebut, Mahdan menjelaskan bahwa dengan berkembangnya sektor UKM, pengangguran akibat angkatan kerja yang tidak terserap menjadi berkurang. Selain itu, Pemerintah saat ini juga mendorong industri perbankan untuk mendukung pertumbuhan UKM dengan menyalurkan kredit kepada industri UKM.

Mahdan melanjutkan, bahwa pada 2018 MNC Bank telah memasuki tahap kedua dalam program transformasi Bank yaitu Focusing Business. Berkat konsistensi dalam melakukan konsolidasi serta fokus pada pemulihan kinerja sepanjang 2018, MNC Bank berhasil meraih hasil positif dengan membukukan laba yang meningkat signifikan.

Adapun pada akhir 2018 MNC Bank meraih laba Rp57,02 miliar, momentum positif tersebut berlanjut pada laba kuartal pertama 2019 sebesar Rp3,08 miliar.

“Salah satu upaya kami untuk meningkatkan kinerja, adalah menghadirkan program pinjaman yang inovatif dan dapat menjawab isu serta kendala yang dihadapi para pelaku sektor UKM,” ujar Mahdan.

Mahdan menjelaskan bahwa MNC SmartLoan dihadirkan sebagai produk yang fleksibel, persyaratan mudah, proses yang cepat, dan plafon yang sesuai kebutuhan tepat sasaran.

Beberapa keunggulan dari MNC SmartLoan yang diluncurkan, antara lain adalah memberikan kebutuhan modal kerja bagi calon debitur dengan maksimum pembiayaan sebesar 60% dari penilaian Bank.

Kemudian, dengan pinjaman rekening koran yang diberikan, memudahkan debitur dalam mengatur kebutuhannya(cash flow). Lalu, kewajiban bunga dibayar setiap bulan berdasarkan dari pemakaian fasilitas pinjaman. Selanjutnya, pokok pinjaman dapat dibayarkan pada saat jatuh tempo waktu pinjaman atau dapat diperpanjang kembali.

"Diharapkan dengan terjawabnya berbagai isu dan kendala dari sektor UKM tersebut, para pengusaha tidak lagi merasa sulit meraih permodalan dari bank," tegas Mahdan.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4299 seconds (0.1#10.140)