Achmad Deni Daruri: Semua Penikmat BLBI Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Juni 2019 - 17:07 WIB
Achmad Deni Daruri:...
Achmad Deni Daruri: Semua Penikmat BLBI Harus Diproses Hukum
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan pemilik PT Bank Dagang Nasional Indonesia, Sjamsul Nursalim bersama istrinya sebagai tersangka kasus Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI).

President Director Center for Banking Crisis (CBC), Achmad Deni Daruri, menilai penanganan kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk membuka kembali para pengguna BLBI, baik bank-nya ditutup atau direkap atau di take over pemerintah. Termasuk pengguna BLBI yang menyelesaikan dengan skena MSAA, MRNI atau APU.

"Penangkapan ini juga jangan hanya Sjamsul Nursalim dan istrinya saja,tapi para pengguna BLBI juga harus diproses. Semua harus diselidiki ulang secara transparan," ujarnya, Selasa (11/6/2019).

Ia pun menyebut nama-nama lain pengguna BLBI seperti Antony Salim, Eka Cipta, Usman Wijaya, dan lain-lain. "Jangan sampai terkesan KPK beraninya hanya dengan Sjamsul Nursalim dan istrinya saja. Dan penangkapan ini jangan sampai terkesan ada pesanan khusus dari pihak lain," sambungnya.

Sudah saatnya, KPK periksa semua pengguna BLBI. Menurut Achmad Deni Daruri, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan, 90% BLBI disalahgunakan oleh semua bank penikmat BLBI saat itu.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1156 seconds (0.1#10.140)