BI Suntik Likuiditas ke Pasar Uang dan Perbankan Rp583,5 Triliun

Selasa, 19 Mei 2020 - 20:13 WIB
loading...
BI Suntik Likuiditas ke Pasar Uang dan Perbankan Rp583,5 Triliun
Bank Indonesia (BI) terus menjaga likuiditas bagi perbankan agar tetap memadai dan mendukung berlanjutnya penurunan suku bunga. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, sejak awal 2020 bank sentral telah melakukan injeksi likuiditas. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) terus menjaga likuiditas bagi perbankan agar tetap memadai dan mendukung berlanjutnya penurunan suku bunga. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, sejak awal 2020 bank sentral telah melakukan injeksi likuiditas ke pasar uang dan perbankan hingga mencapai Rp583,5 triliun.

Kebutuhan dana likuiditas perbankan dalam memenuhi program restrukturisasi akan disediakan oleh BI mekanisme operasi moneter yang selama ini berlangsung. Dalam program ini bank-bank yang memerlukan likuiditas bisa datang ke BI melalui term repo apakah tenor 1 minggu hingga 12 bulan. "Setiap hari BI membuka layanan term repo bagi bank-bank yang memiliki SBN untuk di repo kan BI," ujar Perry di Jakarta Selasa (19/5/2020).

Dia melanjutkan mekanisme term repo ini merupakan langkah awal yang harus dilakukan perbankan sebelum berhak mengajukan bantuan likuiditas dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Adapun, bank yang mengajukan bantuan likuiditas yang disalurkan pemerintah lewat bank peserta atau bank jangkar, tidak akan diberikan jika masih memiliki SBN yang dapat direpokan.

“Penempatan data pemerintah baru akan dilakukan kalau bank-bank sudah merepokan ke BI sehingga SBN-nya mendekati level 6%. Pemerintah tidak akan melakukan penempatan dana sebelum bank-bank ke BI dulu," pungkasnya.

Nilai itu juga antara lain melalui pembelian SBN dari pasar sekunder, penyediaan likuiditas perbankan melalui transaksi term-repo SBN, swap valas, serta penurunan GWM rupiah. Likuiditas perbankan yang memadai tercermin pada rerata harian volume PUAB April 2020 yang tetap tinggi yakni Rp9,2 triliun serta rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) yang tetap besar yakni 24,165 pada Maret 2020.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1227 seconds (0.1#10.140)