Jurus Sri Mulyani Kejar Pajak Google dan Facebook
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia masih terus bekerja keras untuk mengejar pajak perusahaan raksasa teknologi seperti Google hingga Facebook. Berbagai cara telah dilakukan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dimana salah satunya lewat penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Peraturan ini ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 1 April 2019 dan berlaku pada saat diundangkan. Pemerintah RI sendiri akan menghitung kewajiban pajak berdasarkan volume kegiatan bisnisnya di Indonesia, bukan berdasarkan bentukan perusahaan tetap.
"Jadi BUT sendiri tetap akan sama redefinisinya, tapi berapa kewajiban mereka membayar pajaknya tidak lagi diterapkan berdasarkan ada atau tidaknya BUT. Tetapi berdasarkan seberapa banyak mereka mendapatkan economics value di suatu negara," ujar Menkeu Sri Mulyani di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Pemerintah melalui Direktoral Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan menghitung seberapa besar Google Cs mendulang pendapatan di Indonesia, yang disebut sebagai economic present. Perhitungan itu nantinya yang akan dijadikan sebagai bahan tagihan pajak.
"Sebenarnya ada berbagai macam, OECD (The Organisation for Economic Co-operation and Development) itu ada beberapa, tetapi yang kita perjuangkan dan masuk pembahasan working group dan G20 saat membahas International Taxation, kata-kata economics present itu sudah diterima," tambahnya.
Namun, untuk mengimplementasikan pajak berdasarkan economic present perlu digodok lebih lanjut terkait azas hak perpajakan yang adil (fair taxation right). "Bagaimana bagi perpajakan secara adil antara mereka headquarter maupun di daerah mereka beroperasi," tutupnya.
PMK Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap sendiri memiliki peran cukup penting seiring dengan meningkatkan perkembangan model usaha lintas negara yang melibatkan subjek pajak luar negeri. Pasalnya perlu memberikan kepastian hukum bagi subjek pajak luar negeri yang menjalankan usaha melalui BUT dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya di Indonesia.
Aturan ini mengatur mengenai perpajakan bagi orang pribadi asing yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka 12 bulan. Serta, badan usaha asing yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.
Selanjutnya, diatur juga mengenai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). P3B adalah perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.
Dalam pasal 2 ditegaskan, orang pribadi asing atau badan usaha asing yang menjalankan usaha atau kegiatan melalui BUT, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Kepemilikan NPWP juga paling lama satu bulan setelah saat mulai menjalankan usaha melalui BUT di Indonesia. Nantinya orang pribadi dan badan usaha asing wajib menyerahkan objek pajak sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Adapun, kriteria BUT yang dijelaskan dalam aturan adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi asing atau badan asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang memenuhi kriteria seperti adanya suatu tempat usaha (place of business) di Indonesia dan bersifat permanen.
Peraturan ini ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 1 April 2019 dan berlaku pada saat diundangkan. Pemerintah RI sendiri akan menghitung kewajiban pajak berdasarkan volume kegiatan bisnisnya di Indonesia, bukan berdasarkan bentukan perusahaan tetap.
"Jadi BUT sendiri tetap akan sama redefinisinya, tapi berapa kewajiban mereka membayar pajaknya tidak lagi diterapkan berdasarkan ada atau tidaknya BUT. Tetapi berdasarkan seberapa banyak mereka mendapatkan economics value di suatu negara," ujar Menkeu Sri Mulyani di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Pemerintah melalui Direktoral Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan menghitung seberapa besar Google Cs mendulang pendapatan di Indonesia, yang disebut sebagai economic present. Perhitungan itu nantinya yang akan dijadikan sebagai bahan tagihan pajak.
"Sebenarnya ada berbagai macam, OECD (The Organisation for Economic Co-operation and Development) itu ada beberapa, tetapi yang kita perjuangkan dan masuk pembahasan working group dan G20 saat membahas International Taxation, kata-kata economics present itu sudah diterima," tambahnya.
Namun, untuk mengimplementasikan pajak berdasarkan economic present perlu digodok lebih lanjut terkait azas hak perpajakan yang adil (fair taxation right). "Bagaimana bagi perpajakan secara adil antara mereka headquarter maupun di daerah mereka beroperasi," tutupnya.
PMK Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap sendiri memiliki peran cukup penting seiring dengan meningkatkan perkembangan model usaha lintas negara yang melibatkan subjek pajak luar negeri. Pasalnya perlu memberikan kepastian hukum bagi subjek pajak luar negeri yang menjalankan usaha melalui BUT dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya di Indonesia.
Aturan ini mengatur mengenai perpajakan bagi orang pribadi asing yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka 12 bulan. Serta, badan usaha asing yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.
Selanjutnya, diatur juga mengenai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). P3B adalah perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.
Dalam pasal 2 ditegaskan, orang pribadi asing atau badan usaha asing yang menjalankan usaha atau kegiatan melalui BUT, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Kepemilikan NPWP juga paling lama satu bulan setelah saat mulai menjalankan usaha melalui BUT di Indonesia. Nantinya orang pribadi dan badan usaha asing wajib menyerahkan objek pajak sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Adapun, kriteria BUT yang dijelaskan dalam aturan adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi asing atau badan asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang memenuhi kriteria seperti adanya suatu tempat usaha (place of business) di Indonesia dan bersifat permanen.
(akr)