Penerbangan Jet Komersial di Bandung Dialihkan ke Bandara Kertajati
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengumumkan penerbangan komersial pesawat jenis jet dari Bandara Husein Sastranegara, Bandung dialihkan ke Bandara Internasional Kertajati, Majalengka, Jawa Barat. Pengalihkan tersebut mulai berlaku hari ini, Sabtu (15/6/2019).
Dengan pengalihan ini, Bandara Husein Sastranegara, Bandung, hanya melayani penerbangan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri jenis propeller, seluruh angkutan udara niaga berjadwal luar negeri, angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam dan luar negeri, angkutan udara bukan niaga dalam dan luar negeri.
Adapun Bandara Internasional Kertajati, Majalengka melayani penerbangan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri jenis jet, angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam dan luar negeri dan angkutan udara bukan niaga dalam dan luar negeri.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana Banguningsih Pramesti, menjelaskan pengalihan ini untuk memperlancar proses penataan rute pada dua bandara tersebut.
"Kami telah meminta kepada stakeholder untuk mempersiapkan sarana dan prasarana bandara, penyesuaian izin bagi Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal, penataan rute dan koordinasi perubahan slot penerbangan", jelas Polana di Jakarta, Sabtu (15/6/2019).
Ditjen Hubud pun akan terus meningkatkan koordinasi kepada para stakeholder terkait, seperti Angkasa Pura II, Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal, PERUM LPPNPI dan juga IASM.
"Maskapai wajib segera mensosialisasikan secara intensif kepada masyarakat terkait penataan rute tersebut, sehingga masyarakat dapat terinformasikan secara baik," tutup Polana.
Dengan pengalihan ini, Bandara Husein Sastranegara, Bandung, hanya melayani penerbangan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri jenis propeller, seluruh angkutan udara niaga berjadwal luar negeri, angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam dan luar negeri, angkutan udara bukan niaga dalam dan luar negeri.
Adapun Bandara Internasional Kertajati, Majalengka melayani penerbangan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri jenis jet, angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam dan luar negeri dan angkutan udara bukan niaga dalam dan luar negeri.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana Banguningsih Pramesti, menjelaskan pengalihan ini untuk memperlancar proses penataan rute pada dua bandara tersebut.
"Kami telah meminta kepada stakeholder untuk mempersiapkan sarana dan prasarana bandara, penyesuaian izin bagi Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal, penataan rute dan koordinasi perubahan slot penerbangan", jelas Polana di Jakarta, Sabtu (15/6/2019).
Ditjen Hubud pun akan terus meningkatkan koordinasi kepada para stakeholder terkait, seperti Angkasa Pura II, Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal, PERUM LPPNPI dan juga IASM.
"Maskapai wajib segera mensosialisasikan secara intensif kepada masyarakat terkait penataan rute tersebut, sehingga masyarakat dapat terinformasikan secara baik," tutup Polana.
(ven)