Kementan Tegaskan Kebijakan Wajib Tanam Bawang Putih Tetap Dilanjutkan

Senin, 17 Juni 2019 - 13:55 WIB
Kementan Tegaskan Kebijakan...
Kementan Tegaskan Kebijakan Wajib Tanam Bawang Putih Tetap Dilanjutkan
A A A
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan kebijakan wajib tanam dan memproduksi bawang putih sebanyak 5 persen dari pengajuan impor, akan terus dilanjutkan dan disempurnakan. Kebijakan tersebut diyakini bukanlah atau pemicu kenaikan harga salah satu bumbu dapur tersebut di tingkat konsumen beberapa waktu lalu.

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, Direktorat Jenderal Hortikultura, Moh Ismail Wahab menjelaskan sampai dengan tahun 2021, pemerintah memproyeksikan pasokan bawang putih konsumsi dalam negeri masih mengandalkan impor. Sementara, produksi dalam negeri difokuskan untuk memenuhi kebutuhan benih tanam.

"Tahun 2019 ini saja, Kementan terus berupaya menggenjot produksi bawang putih lokal di lebih dari 100 kabupaten seluruh Indonesia melalui dana APBN," terang Ismail di Jakarta, Senin (17/6/2019).

Wajib tanam importir digadang menjadi pendukungnya. Meski dalam pelaksanaannya diwarnai berbagai kekurangan, program wajib tanam ini terbukti mencatatkan berbagai keberhasilan di antaranya seperti dilansir data BPS tentang kenaikan luas panen 250 persen dan produksi 200 persen tahun 2018 dibanding tahun sebelumnya.

"Wajib tanam importir hanyalah salah satu pendekatan yang dilakukan pemerintah guna mendukung pencapaian target swasembada selain melalui dana APBN," sebut Ismail.

"Pelibatan importir dalam proses wajib tanam, dimaksudkan agar tumbuh kepedulian dan komitmen kebersamaan dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional khususnya bawang putih," imbuh dia.

Menurut Ismail, hingga saat ini mekanisme penerbitan rekomendasi impor oleh Kementan dan Persetujuan Impor oleh Kementerian Perdagangan diklaim masih berjalan sesuai koridor aturan. Pihaknya membantah ada upaya kesengajaan menciptakan kelangkaan pasokan pada bulan-bulan tertentu. Sehingga memicu lonjakan harga seperti yang terjadi beberapa pekan menjelang Ramadhan lalu.

"Berdasarkan data BPS 2018, realisasi impor bawang putih periode November/Desember 2018 mencapai 227,6 ribu ton. Kebutuhan nasional kita rata-rata sekitar 40.000 ton sebulan, sehingga diperkirakan stok carry over masih mencukupi sampai dengan April 2019," ujarnya.

Tentunya, lanjut Ismail, tanpa menafikkan faktor susut bobot selama penyimpanan. Kenyataannya tren kenaikan harga sudah mulai sejak Februari/Maret 2019.

"Bisa jadi ada pihak-pihak yang sengaja menggunakan isu penerbitan RIPH dan SPI untuk mempengaruhi psikologi pasar," tegasnya.

Ismail mengakui bahwa kebijakan importasi bawang putih nasional selama 7 tahun terakhir mengalami dinamika. Sejak tahun 2013 hingga 2017, bawang putih diatur dalam RIPH tanpa wajib tanam. Dampaknya, importir leluasa menguasai pasar bawang putih impor, bahkan bisa mencapai 96 persen lebih.

Lebih lanjut Ismail menegaskan, baru tahun 2017 lalu, seiring dengan pencanangan program swasembada oleh Menteri Pertanian, ditambahkan aturan wajib tanam bagi importir bawang putih. Tentu di antara sekian banyak importir penyikapan terhadap kebijakan tersebut berbeda-beda.

"Ada yang mendukung, ada yang biasa-biasa saja, adapula yang justru melawan. Ini yang perlu juga dicermati bersama," ungkap Ismail tanpa merinci siapa saja yang dimaksud.

Ismail pun menjelaskan besaran wajib tanam RIPH tidak bisa mengacu kepada SPI. Proses RIPH lebih awal dibanding SPI, karena wajib tanam ini lebih dimaksudkan untuk mewujudkan komitmen mendukung swasembada, dan bukan sekedar syarat memperoleh SPI

"Sehingga, filosofi wajib tanam 5 persen itu berbeda dengan usulan kebijakan tarif dan CSR. Wajib tanam diarahkan untuk membangun kemitraan, sehingga sejak awal sudah didesain dan dibangun model komprehensif bawang putih lokal, mulai dari proses budidaya panen, kemitraan, gudang, distribusi hingga pasarnya," jelasnya.

"Artinya, importir benar-benar diajak terlibat langsung dan menyelami ruh dari rantai agribisnis bawang putih lokal," sambung dia.

Ismail pun mengakui bahwa pemerintah tidak menutup mata adanya kekurangan dalam pelaksanaan kebijakan wajib tanam ini. Bayangkan, sejak 1996 sampai 2017 bawang putih lokal nyaris hilang dan petani-petani lama sudah banyak yang meninggal serta riset bawang putih nyaris stagnan.

"Pun lahan sudah berubah peruntukan. Iklim juga mengalami pergeseran. Benih lokal awalnya juga sangat terbatas. Kita sudah petakan itu semua. Evaluasi dan pembenahan terus dilakukan bersama semua pihak terkait. Tentu berlaku mekanisme reward and punishment dalam proses ini," bebernya.

Ismail menuturkan hingga saat ini Kementan telah mengantongi daftar hitam setidaknya 38 importir bawang putih yang tidak patuh aturan wajib tanam dari total 81 importir penerima RIPH 2017 lalu, dan 15 importir bermasalah terkait importasi produk hortikultura. Artinya, untuk RIPH 2017 lebih banyak importir yang patuh wajib tanam dibanding yang tidak. Importir yang serius dan rajin tanam nyatanya bisa berhasil.

"Sementara bagi yang ogah-ogahan dan sengaja lari dari kewajiban, ya tidak dapat apa-apa," tuturnya.

Oleh karena itu, Ismail tidak menampik kemungkinan jumlah daftar hitam akan terus bertambah, seiring proses evaluasi wajib tanam RIPH 2018 dan 2019. Pihaknya melibatkan Inspektorat, KPK, Satgas Pangan, KPPU, DPR dan pihak-pihak lain dalam proses evaluasinya.

"Tentu saja importir dan stakeholder lain juga kita ajak komunikasi," katanya.

Dari data yang dihimpun pihaknya, rata-rata produktivitas bawang putih lokal nasional baru mencapai 8 ton per hektare. Namun, di beberapa daerah seperti Sembalun bisa mencapai 12 ton hingga 18 ton per hektare. Bahkan ada yang diatas 20 ton seperti yang dihasilkan petani Karanganyar.

"Tentu kita akui angka provitas kita masih lebih rendah dari China, tapi soal aroma rasa, kita masih jagonya," ujar Ismail.

Kedepan, kata Ismail, pihaknya berharap semua pihak saling bahu membahu menyukseskan agenda kedaulatan pangan nasional termasuk bawang putih. Persoalan bawang putih dinilainya melibatkan banyak faktor kompleks mulai dari budidaya, regulasi impor, distribusi, tataniaga, pengawasan hingga penegakan hukum.

"Kita harapkan institusi pengawasan maupun instansi terkait bisa lebih berimbang dan objektif dalam melaksanakan peran dan fungsinya mengawal bawang putih nasional," pungkasnya.
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Strategi Penilaian Kinerja...
Strategi Penilaian Kinerja Kementerian Pertanian
Pengembangan Food Estate...
Pengembangan Food Estate Demi Jadikan Provinsi Kalteng Lumbung Pangan
Petani Parigi Moutong...
Petani Parigi Moutong Dimotivasi untuk Budidaya Jagung di Lahan Perkebunan Kelapa
Kabupaten Poso Dukung...
Kabupaten Poso Dukung Percepatan Tanam Melalui Sekolah Lapang
Jadikan Sektor Pertanian...
Jadikan Sektor Pertanian Sebagai Penyelamat Krisis
Kalau Bukan Penyuluh...
Kalau Bukan Penyuluh Siapa Lagi yang Bisa Menghubungkan Mentan dan Petani
Berita Terkini
Akhirnya! Blok Masela...
Akhirnya! Blok Masela Bakal Diresmikan Besok usai Puluhan Tahun Mangkrak
18 menit yang lalu
Sokong Mandatori B50...
Sokong Mandatori B50 Diproyeksi Butuh Anggaran Rp32,3 T, BPDP Beri Garansi Kesiapan Dana
1 jam yang lalu
Progres Tol Japek II...
Progres Tol Japek II Selatan Paket 2A Capai 84%, Siap Jadi Jalur Alternatif
2 jam yang lalu
S&P Pertahankan Rating...
S&P Pertahankan Rating Indonesia, Kepercayaan Global Dinilai Masih Kuat
2 jam yang lalu
TUKS Petrokimia Gresik...
TUKS Petrokimia Gresik Raih Predikat Pelabuhan Terbaik Nasional
2 jam yang lalu
Siap-siap Pendaftaran...
Siap-siap Pendaftaran Peserta Magang Nasional Angkatan II Dibuka Mulai 16 Juli
3 jam yang lalu
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved