Tambahan Anggaran Kenaikan Gaji PNS Sekitar Rp2 Triliun

Selasa, 18 Juni 2019 - 18:23 WIB
Tambahan Anggaran Kenaikan Gaji PNS Sekitar Rp2 Triliun
Tambahan Anggaran Kenaikan Gaji PNS Sekitar Rp2 Triliun
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto mengatakan, penambahan anggaran untuk kenaikan gaji pegawai ditujukan untuk pembayaran gaji PNS rekrutan baru di 2019 dan pembayaran tunjangan kinerja (tukin).

“Pertama untuk menampung pertambahan pegawai baru sebesar 3.699 pegawai di Kemenkeu. Kedua, pembayaran tukin untuk seluruh eselon 1 di full di sekjen,” ujar Sekjen Kemenkeu Hadiyanto di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Penambahan anggaran itu akan masuk dalam pagu indikatif di luar Badan Layanan Umum (BLU). Sehingga, anggaran yang jumlahnya Rp31,433 triliun di tahun 2019 diusulkan naik Rp4,215 triliun menjadi Rp35,648 triliun di 2020.

Lebih lanjut, Hadiyanto mengungkapkan ada rencana pembangunan gedung Pusintek untuk mendukung kinerja program Kemenkeu. “Maka kenaikan diperkirakan Rp2 triliun. Breakdown-nya nanti di RKKL. Ini baru pagu indikatif dan dengan penambahan jumlah pegawai sebesar itu, nanti tergantung golongan masuknya apakah golongan D3, D1 atau S1 kan beda range grade gaji,” tandasnya.

Kenaikan itu juga pagu indikatif untuk Sekretariat Jenderal sebesar Rp2,14 triliun untuk mendukung reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan, kenaikan pemeliharaan akibat ada tambahan aset, dan lain sebagainya. Anggaran untuk Itjen dan Ditjen Anggaran juga diusulkan naik masing-masing Rp4,64 miliar dan Rp8,922 miliar.

Sementara Ditjen Perimbangan Keuangan, Ditjen Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko, Ditjen Perbendaharaan, Ditjen Kekayaan Negara serta BPPK naik masing-masing menjadi Rp765,53 juta, Rp1,761 miliar, Rp176 miliar, Rp99,1 miliar, serta Rp20,8 miliar.

Kemudian, ada anggaran Ditjen Pajak yang juga diusulkan naik dari Rp1,095 triliun untuk belanja operasional maupun non-operasional, serta anggaran Ditjen Bea Cukai yang naik Rp672 miliar, juga untuk gaji dan tunjangan PNS baru yang direkrut 2018.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7092 seconds (0.1#10.140)