Negara Rugi 55 Triliun, Praktisi Bongkar Skandal Investasi PT KCN

Kamis, 27 Juni 2019 - 02:36 WIB
Negara Rugi 55 Triliun,...
Negara Rugi 55 Triliun, Praktisi Bongkar Skandal Investasi PT KCN
A A A
JAKARTA - Kantor Jasa Penilai Publik Immanuel, Johnny & Rekan (KJPP IJR) PT Sucofindo merilis potensi kerugian negara apabila perjanjian konsesi selama 70 tahun antara PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) V Marunda tidak dibatalkan.

"Dari sisi mekanisme penilaian aset atau appraisal yang telah kami lakukan, maka dapat diprediksi potensi kerugian PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) senilai Rp55,8 triliun," tutur Immanuel Sitompul, pimpinan KJPP IJR PT Sucofindo dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (26/6/2019).

Ditemui di tempat terpisah, Kuasa Hukum PT KBN telah melakukan verifikasi informasi tersebut. "Ya benar, memang seperti itu kondisinya. Saya sudah baca laporan dari Sucofindo, mereka KJPP independen. Jadi kalau mereka bilang rugi Rp55 triliun, berarti memang segitu potensi kerugiannya," papar Hamdan Zoelva di Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Hamdan menjelaskan bahwa PT KTU telah menodai investasi. "Jadi kronologisnya PT Karya Teknik Utama (KTU) menjadi pemenang lelang yang diselenggarakan oleh PT KBN. Mereka sepakat membuat perusahan bersama yang diberi nama PT KCN. Menurut Adenddum III nomor: 001/ADD/SPKS/DRT.5.3/10/2014 proporsi sahamnya adalah 50% KBN dan 50% KTU. Proporsi saham ini telah disepakati kedua belah pihak dan disahkan dalam RUPSLB PT KCN, namun sampai sekarang PT KTU tidak pernah melakukan penyetoran atas saham baik berupa uang ataupun bangunan Pier I hingga saat ini," ungkap Hamdan.

Selain belum menyetorkan kewajiban modal saham, PT KTU melakukan pembangunan pelabuhan Merunda tanpa izin dari PT KBN. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selaku pemilik 26% saham PT KBN memerintahkan PT KTU untuk berhenti melakukan pembangunan Pelabuhan Merunda karena tidak memiliki izin reklamasi dan izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

Hamdan menambahkan, PT KTU sama saja mengambil aset negara. "Setelah 2 kasus sebelumnya belum selesai, PT KTU ini buat masalah lagi. PT KCN dibawah kendali perintah PT KTU melakukan kerjasama dengan KSOP V Marunda tanpa persetujuan PT KBN. Dalam perjanjian tersebut, ada 2 pelanggaran yang dilakukan oleh PT KTU. Pertama merubah status pelabuhan merunda dari pelabuhan khusus menjadi pelabuhan umum, kedua mengajukan sertifikat pengelolaan atas nama PT KCN.

Berdasarkan Keppres No. 11 tahun 1992 status kawasan tersebut tidak boleh berubah, jika berubah maka harus atas nama PT KBN bukan PT KCN. Ditambah lagi perjanjian antara PT KCN dengan KSOP Marunda V itu selama 70 tahun.

"Sekarang memang hanya sewa tapi 70 tahun lagi, mereka akan menganggap bahwa pemiliknya adalah PT KCN. Setelah 70 tahun orang akan lupa kalau pemilik resmi kawasan Marunda adalah PT KBN. Ini namanya investasi yang pelan pelan mencuri aset negara," ujar Hamdan.

Hamdan menegaskan bahwa skandal investasi PT KCN sudah batal demi hukum. "PT KBN sudah menang di PN Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Objek sengketa yaitu perjanjian konsesi selama 70 tahun antara PT KCN dan KSOP V Marunda terhadap aset PT KBN di Pelabuhan Marunda merupakan perbuatan melawan hukum, cacat hukum, tidak sah, serta batal demi hukum.

Jadi apapun yang diucapkan PT KTU atau PT KCN kalau dasar hukumnya bukan Adenddum III dan Akta Perubahan maka jangan dipercaya. "Mereka ngomong suka kemana mana, apalagi kalau sampai menyerang personal atau tokoh di PT KBN. Mereka sudah kalah dimata hukum, jadi cari cara lain untuk menang tapi di luar substansi kasus," ujar Hamdan.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Hakim Putuskan Tower...
Hakim Putuskan Tower A Apartemen T-Plaza sebagai Kreditur Prima Kencana
Konflik Bisnis Keluarga...
Konflik Bisnis Keluarga Bisa Hancurkan Usaha Puluhan Tahun
Eksepsi HITS Dikabulkan...
Eksepsi HITS Dikabulkan Soal Sewa-Beli Kapal dengan Perusahaan Asal Norwegia
Rebranding Usaha? Cegah...
Rebranding Usaha? Cegah Sengketa Bisnis dengan Penelusuran Merek
Surati Menteri BUMN,...
Surati Menteri BUMN, Fireworks Pertanyakan Eksistensi PT Pengelola Investama Mandiri
PADSK Mendorong Fungsi...
PADSK Mendorong Fungsi Pencegahan Terjadinya Sengketa Konstruksi
Berita Terkini
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
8 jam yang lalu
Usai Perang dengan Iran,...
Usai Perang dengan Iran, Trump Janji Ekonomi AS Segera Bangkit
8 jam yang lalu
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
8 jam yang lalu
Telkom Catat Pendapatan...
Telkom Catat Pendapatan Rp146,7 Triliun, DPR Minta Soliditas Dijaga
9 jam yang lalu
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
9 jam yang lalu
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
9 jam yang lalu
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved