Laporan Keuangan Bermasalah, Saham Garuda Indonesia Ambruk 7,58%

Jum'at, 28 Juni 2019 - 17:26 WIB
Laporan Keuangan Bermasalah,...
Laporan Keuangan Bermasalah, Saham Garuda Indonesia Ambruk 7,58%
A A A
JAKARTA - Saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada akhir perdagangan hari ini ditutup melemah Rp30 atau 7,58% ke Rp366. Pelemahan saham emiten BUMN berkode GIAA tersebut menjadi buah sentimen negatif hasil pemeriksaan laporan keuangan perusahaan oleh Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya, saham Garuda sempat dibuka pada level tertinggi Rp400. Namun, dengan munculnya berita hasil pemeriksaan laporan keuangan yang diikuti sanksi denda oleh OJK dan BEI, pada penutupan sore ini GIAA akhirnya terkapar di Level Rp366 atau turun 7,58%.

Analis dari Quant Kapital Investasi Hans Kwee mengatakan, turunnya melemahnya saham Garuda memang disebabkan oleh masalah laporan keuangannya. Kendati demikian, dia menilai pengenaan sanksi dari OJK, Kemenkeu dan BEI bukan menjadi penyebab utama melemahnya saham maskapai nasional tersebut.

"Bukan sanksi yang buat saham Garuda melemah, tapi masalah laporan keuangan Garuda yang sudah lama terjadi membuat ketidakpastian investor," ujar Hans Kwee saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Jumat (28/6/2019). (Baca Juga: Laporan Keuangan Bermasalah, Direksi Garuda Indonesia Didenda Rp100 Juta)
Sebagai informasi, Audit laporan keuangan Garuda Indonesia yang dilakukan oleh Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan terbukti bermasalah. Atas pelanggaran tersebut, Kemenkeu berkoordinasi dengan OJK kemudian menjatuhkan sanksi terhadap Garuda sebagai emiten, direksi, dan komisaris secara kolektif.

OJK telah melakukan pemeriksaan terkait kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Desember 2018 dan setelah berkoordinasi dengan Kemenkeu, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

OJK memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100 juta. Sedangan Kemenkeu membekukan izin auditor laporan keuangan yang digunakan Garuda Indonesia. Tak ketinggalan, BEI juga memberikan denda sebesar Rp250 juta dan meminta perseroan melakukan paparan publik insidentil.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Lagi! Garuda Indonesia...
Lagi! Garuda Indonesia Tekor Rp5,57 Triliun di Kuartal I-2021
Intip Keuangan Maskapai...
Intip Keuangan Maskapai Garuda Sepanjang 2021: Punya Utang Jumbo Tembus Rp189,81 Triliun
Merger Maskapai BUMN...
Merger Maskapai BUMN Tunggu Laporan Kesehatan Keuangan Garuda Indonesia
RUPS Garuda Indonesia,...
RUPS Garuda Indonesia, Prasetio Ditunjuk Sebagai Direktur Keuangan
Keuangan Kritis, Komisaris...
Keuangan Kritis, Komisaris Garuda Rela Tidak Digaji
BEI Umumkan 25 Perusahaan...
BEI Umumkan 25 Perusahaan Tercatat Belum Sampaikan Laporan Keuangan Interim
Berita Terkini
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
47 menit yang lalu
Buka Akses Pasar Lebih...
Buka Akses Pasar Lebih Luas, Pertamina Fasilitasi UMKM Binaan di Jakarta Fair
2 jam yang lalu
Krisis LNG Timur Tengah,...
Krisis LNG Timur Tengah, Permintaan Batu Bara di Asia Melonjak
3 jam yang lalu
Risiko Geopolitik dan...
Risiko Geopolitik dan Dampaknya terhadap Pasar Mata Uang
5 jam yang lalu
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
6 jam yang lalu
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
8 jam yang lalu
Infografis
Sniper Udara Paling...
'Sniper Udara' Paling Ditakuti Dunia Perkuat Pertahanan Udara Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved