Laporan Keuangan Bermasalah, Saham Garuda Indonesia Ambruk 7,58%

Jum'at, 28 Juni 2019 - 17:26 WIB
Laporan Keuangan Bermasalah,...
Laporan Keuangan Bermasalah, Saham Garuda Indonesia Ambruk 7,58%
A A A
JAKARTA - Saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada akhir perdagangan hari ini ditutup melemah Rp30 atau 7,58% ke Rp366. Pelemahan saham emiten BUMN berkode GIAA tersebut menjadi buah sentimen negatif hasil pemeriksaan laporan keuangan perusahaan oleh Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya, saham Garuda sempat dibuka pada level tertinggi Rp400. Namun, dengan munculnya berita hasil pemeriksaan laporan keuangan yang diikuti sanksi denda oleh OJK dan BEI, pada penutupan sore ini GIAA akhirnya terkapar di Level Rp366 atau turun 7,58%.

Analis dari Quant Kapital Investasi Hans Kwee mengatakan, turunnya melemahnya saham Garuda memang disebabkan oleh masalah laporan keuangannya. Kendati demikian, dia menilai pengenaan sanksi dari OJK, Kemenkeu dan BEI bukan menjadi penyebab utama melemahnya saham maskapai nasional tersebut.

"Bukan sanksi yang buat saham Garuda melemah, tapi masalah laporan keuangan Garuda yang sudah lama terjadi membuat ketidakpastian investor," ujar Hans Kwee saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Jumat (28/6/2019). (Baca Juga: Laporan Keuangan Bermasalah, Direksi Garuda Indonesia Didenda Rp100 Juta)
Sebagai informasi, Audit laporan keuangan Garuda Indonesia yang dilakukan oleh Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan terbukti bermasalah. Atas pelanggaran tersebut, Kemenkeu berkoordinasi dengan OJK kemudian menjatuhkan sanksi terhadap Garuda sebagai emiten, direksi, dan komisaris secara kolektif.

OJK telah melakukan pemeriksaan terkait kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Desember 2018 dan setelah berkoordinasi dengan Kemenkeu, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

OJK memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100 juta. Sedangan Kemenkeu membekukan izin auditor laporan keuangan yang digunakan Garuda Indonesia. Tak ketinggalan, BEI juga memberikan denda sebesar Rp250 juta dan meminta perseroan melakukan paparan publik insidentil.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0766 seconds (0.1#10.140)