Sri Mulyani: Gaji Ke-13 Sudah Cair 99,9%
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan sebanyak 99,9% satuan kerja (satker) sudah mencairkan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) aktif hari ini. Gaji ke-13 yang sudah cair sebesar Rp11,1 triliun dari pagu Rp20 triliun.
"THR hari ini kita sudah cairkan 99,9%. Jadi mayoritas semuanya sudah terbayarkan gaji ke-13 nya," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Dia menjelaskan, sebanyak 0,01% yang belum disalurkan dikarenakan beberapa satuan kerja sedang cuti. "Itu beberapa satker di daerah yang mereka apakah karena petugasnya yang melaksanakan DIPA sedang cuti atau sedang mengalami halangan, atau ada perubahan DIPA. Tapii mayoritas semuanya sudah terbayarkan," jelasnya.
Gaji ketigabelas diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketigabelas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Dalam lampiran PP ini juga disebutkan, komponen gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan akan berbeda. Adapun, gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri akan terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja. Sedangkan, pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran Rp40 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani PP terkait dengan pencairan gaji ke-13. Hal itu dilakukan bersamaan dengan tahun baru ajaran sekolah.
"THR hari ini kita sudah cairkan 99,9%. Jadi mayoritas semuanya sudah terbayarkan gaji ke-13 nya," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Dia menjelaskan, sebanyak 0,01% yang belum disalurkan dikarenakan beberapa satuan kerja sedang cuti. "Itu beberapa satker di daerah yang mereka apakah karena petugasnya yang melaksanakan DIPA sedang cuti atau sedang mengalami halangan, atau ada perubahan DIPA. Tapii mayoritas semuanya sudah terbayarkan," jelasnya.
Gaji ketigabelas diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketigabelas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Dalam lampiran PP ini juga disebutkan, komponen gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan akan berbeda. Adapun, gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri akan terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja. Sedangkan, pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran Rp40 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani PP terkait dengan pencairan gaji ke-13. Hal itu dilakukan bersamaan dengan tahun baru ajaran sekolah.
(fjo)