Menkeu Pastikan Aturan Cukai Plastik Diterapkan Tahun Ini

Rabu, 03 Juli 2019 - 11:56 WIB
Menkeu Pastikan Aturan...
Menkeu Pastikan Aturan Cukai Plastik Diterapkan Tahun Ini
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah mengajukan aturan untuk pengenaan cukai plastik yang nantinya akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati optimis aturan tersebut bisa rampung pada tahun ini. Asalkan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sudah memberikan lampu hijau untuk memungut cukai plastik.

“Kita lihat saja tadi yang disampaikan oleh dewan Komisi XI akan melalukan pendalaman. Insha Allah tahun ini, kita optimis,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, untuk payung hukumnya adalah berupa PP, sedangkan teknis pemungutannya akan diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Kalau nanti komisi XI menyetujui produknya adalah PP dan tentunya operasionalnya PMK,” jelasnya.

Saat ini seluruh rancangan dari aturan mengenai cukai plastik sudah digodok meskipun belum mendapatkan persetujuan DPR. Tujuannya adalah untuk mempercepat implementasi dari pungutan cukai plastik.

“Secara teknis kami pararel sudah siapkan bersama dengan kementerian/lembaga yang terkait. LHK sudah ada, bahkan draft-nya sudah mulai kita susun. Harapannya supaya persetujuan diberikan, sehingga kita bisa langsung implementasikan,” jelasnya

Adapun PP-nya nanti akan berbentuk aturan baru. PP baru ini akan menjadi payung hukum mengenai barang kena cukai dalam bentuk plastik.

“PP-nya mengenai barang kena cukai baru dalam bentuk plastik,” ucapnya.

Sedangkan aturan turunannya nantinya akan mengatur masalah teknis seperti berapa besar pungutannya dan plastik apa saja yang akan dikenakan pungutan cukai.

“Ya ini masalah teknis. Lebih rincinya kita akan menindaklanjuti persetujuan itu dalam bentuk PP dan PMK, nah sekarang objeknya ditentukan dalam rapat berikutnya. Pemerintah sampai dengan rapat tadi telah mengusulkan barang kena cukai baru dalam bentuk kantong plastik,” pungkasnya.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7282 seconds (0.1#10.140)