Pengawasan Aktivitas Ekspor-Impor Makin Ketat di Perbatasan Darat

Rabu, 03 Juli 2019 - 22:14 WIB
Pengawasan Aktivitas...
Pengawasan Aktivitas Ekspor-Impor Makin Ketat di Perbatasan Darat
A A A
JAKARTA - Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) menegaskan komitmen untuk membackup bea cukai, dalam mengawasi serta mengkoordinasikan dan memfasilitasi aktivitas lintas batas. Mengingat pentingnya perlindungan dan pengawasan dalam aktivitas ekspor dan impor di perbatasan darat.

"Saya ingin kita bersepakat bahwa tidak ada aktivitas lintas negara yang tidak tertib. Harus ada perlindungan dan pengawasan masyarakat perbatasan dan kepentingan nasional. Jangan sampai kita lalai yang berakibat pada pelemahan sistem perekonomian kita secara nasional. Ini harus menjadi atensi kita bersama," tegas Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP Robert Simbolon di Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkali-kali mengatakan untuk meningkatkan ekspor, tapi di saat yang sama, beliau juga membuka ruang untuk kebutuhan impor. "Tapi aktivitas impor tidak boleh membunuh upaya nasional untuk menumbuhkan industri nasional," terang dia.

"Kita akan terus melakukan komunikasi sosial terhadap masyarakat di kawasan perbatasan. Kita dan para stakeholders terkait juga akan terus berkomunikasi dengan para pedagang perbatasan," paparnya.

Lebih lanjut Robert mengatakan, bahwa bukan hanya mensosialisasikan, seluruh stakeholders berkomitmen untuk mempersiapkan masyarakat dengan social engineering di daerah perbatasan demi hidup dengan pranata sosial dan hukum kualitas transnasional.

"Ini adalah isu pada level hubungan antar bangsa. Kita harus tetap konsisten dan yakin bahwa ini dalam konteks penegakan hukum nasional, kita ingin memudahkan masyarakat dengan ketertiban hukum," ucap Robert.

Ditambah olehnya, bersamaan dengan kedaulatan negara adalah kesejahteraan masyarakat, kedua hal ini tidak dapat dipisahkan. Untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat terdapat dua instrumen yang dikenalkan dalam dua PMK baru ini, yang sebenarnya hanyalah pengaturan ulang dari peraturan yang sudah existing.

"Ada dimensi kedaulatan negara sebagai tolak ukur. Ada dua hal terkait yakni hukum nasional harus berfungsi dengan baik di kawasan perbatasan negara, semua peraturan harus terlaksana dengan baik. Kedua, efek atau implikasi positif dari pemberlakuan hukum nasional yang menjadi hak negara harus dipastikan masuk dan diterima oleh negara," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1006 seconds (0.1#10.140)