Terminal Barang Internasional Siap Dibangun di NTT
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat meresmikan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Nun Baun Sabu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pada kesempatan itu juga digelar groundbreaking pembangunan Terminal Barang Internasional Motaain, Motamasin dan Wini.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam sambutannya yang dibacakan oleh Direktur Sarana Transportasi Jalan Sigit Irfansyah di Kupang, NTT mengatakan pembangunan ini untuk meningkatkan kualitas infrastruktur transportasi.
“Sebagai salah satu perwujudan peningkatan kualitas infrastruktur transportasi jalan di kawasan perbatasan provinsi NTT, hari ini Kementerian Perhubungan telah meresmikan UPPKB Nun Baun Sabu dan groundbreaking pembangunan terminal barang Wini, Motaain, dan Motamasin sebagai Terminal Barang Internasional di Indonesia," ujar Sigit di Jakarta, Kamis (4/7).
Lanjutnya, kata dia pembangunan dapat memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Pasalnya Pemerintah bertekad memperbaiki kondisi perbatasan dengan mewujudkan halaman depan Negara sebagai pintu gerbang aktivitas ekonomi dan perdagangan. Selain itu, pembangunan di kawasan perbatasan diharapkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru guna mendorong arus barang ekspor ke negara lain.
“Pelayanan angkutan barang di wilayah perbatasan perlu ditunjang dengan ketersediaan prasarana berupa Terminal Barang Internasional, kehadiran terminal barang diharapkan dapat mendukung perkembangan wilayah guna meningkatkan aksesibilitas dan menunjang kegiatan perekonomian masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan di wilayah perbatasan, terisolir, dan terpencil,” tutur Sigit.
Di samping menyediakan prasarana Terminal Barang Internasional, Sigit menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan juga mempunyai tugas melakukan pengawasan baik terhadap kendaraan angkutan barang maupun distribusi logistik itu sendiri yang dilakukan oleh UPPKB dalam rangka meningkatkan keselamatan jalan dan menjaga kondisi infrastruktur jalan, sehingga pelayanan angkutan barang dapat berjalan dengan baik, lancar, aman, selamat dan berkelanjutan.
Berdasarkan amanat UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa pengelolaan jembatan timbang di seluruh Indonesia yang semula dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dialihkan kewenangannya menjadi pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam sambutannya yang dibacakan oleh Direktur Sarana Transportasi Jalan Sigit Irfansyah di Kupang, NTT mengatakan pembangunan ini untuk meningkatkan kualitas infrastruktur transportasi.
“Sebagai salah satu perwujudan peningkatan kualitas infrastruktur transportasi jalan di kawasan perbatasan provinsi NTT, hari ini Kementerian Perhubungan telah meresmikan UPPKB Nun Baun Sabu dan groundbreaking pembangunan terminal barang Wini, Motaain, dan Motamasin sebagai Terminal Barang Internasional di Indonesia," ujar Sigit di Jakarta, Kamis (4/7).
Lanjutnya, kata dia pembangunan dapat memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Pasalnya Pemerintah bertekad memperbaiki kondisi perbatasan dengan mewujudkan halaman depan Negara sebagai pintu gerbang aktivitas ekonomi dan perdagangan. Selain itu, pembangunan di kawasan perbatasan diharapkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru guna mendorong arus barang ekspor ke negara lain.
“Pelayanan angkutan barang di wilayah perbatasan perlu ditunjang dengan ketersediaan prasarana berupa Terminal Barang Internasional, kehadiran terminal barang diharapkan dapat mendukung perkembangan wilayah guna meningkatkan aksesibilitas dan menunjang kegiatan perekonomian masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan di wilayah perbatasan, terisolir, dan terpencil,” tutur Sigit.
Di samping menyediakan prasarana Terminal Barang Internasional, Sigit menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan juga mempunyai tugas melakukan pengawasan baik terhadap kendaraan angkutan barang maupun distribusi logistik itu sendiri yang dilakukan oleh UPPKB dalam rangka meningkatkan keselamatan jalan dan menjaga kondisi infrastruktur jalan, sehingga pelayanan angkutan barang dapat berjalan dengan baik, lancar, aman, selamat dan berkelanjutan.
Berdasarkan amanat UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa pengelolaan jembatan timbang di seluruh Indonesia yang semula dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dialihkan kewenangannya menjadi pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan.
(akr)