Kemenhub Bolehkan Operator Ojol Beri Diskon Tarif
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk tidak melarang adanya promo tarif atau diskon ojek online (ojol). Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya telah menyurati dua aplikator ojol terkait pembebasan diskon tarif ini. Hanya saja, Kemenhub mengimbau agar diskon tarif ojol ini tidak di bawah batas tarif minimum.
“Surat ini bukan pelarangan. Kita tidak melarang dua aplikator itu untuk lakukan diskon. Diskon tarif tidak dilarang, silakan dilakukan hanya ada syaratnya, aplikator tidak menetapkan diskon di bawah tarif batas bawah,” ujar Budi di Kantor Kemenhub, Jakarta , Jumat (5/7/2019).
Selain itu, Budi juga mengimbau agar penerapan diskon tarif ojol tidak berlangsung lama. Dia meminta agar diskon diterapkan untuk batasan waktu tertentu.
Jika salah satu aplikator terbukti melanggar, Kemenhub akan bekerja sama dengan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) untuk menindak. Nantinya, pengawasan pelaksanaan diskon tarif ini juga akan diawasi oleh Kemenhub dan KPPU.
“Kami sudah kerja sama dengan KPPU untuk lakukan pengawasan terhadap diskon tarif ojol ini. Kalau kami temukan indikasi pelanggaran persaingan usaha dalam penerapan diskon, kami akan surati KPPU dan mereka yang akan menindak,” tandasnya.
“Surat ini bukan pelarangan. Kita tidak melarang dua aplikator itu untuk lakukan diskon. Diskon tarif tidak dilarang, silakan dilakukan hanya ada syaratnya, aplikator tidak menetapkan diskon di bawah tarif batas bawah,” ujar Budi di Kantor Kemenhub, Jakarta , Jumat (5/7/2019).
Selain itu, Budi juga mengimbau agar penerapan diskon tarif ojol tidak berlangsung lama. Dia meminta agar diskon diterapkan untuk batasan waktu tertentu.
Jika salah satu aplikator terbukti melanggar, Kemenhub akan bekerja sama dengan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) untuk menindak. Nantinya, pengawasan pelaksanaan diskon tarif ini juga akan diawasi oleh Kemenhub dan KPPU.
“Kami sudah kerja sama dengan KPPU untuk lakukan pengawasan terhadap diskon tarif ojol ini. Kalau kami temukan indikasi pelanggaran persaingan usaha dalam penerapan diskon, kami akan surati KPPU dan mereka yang akan menindak,” tandasnya.
(ind)