Pengenaan Cukai Plastik, Indonesia Disarankan Contek Eropa

Minggu, 07 Juli 2019 - 05:16 WIB
Pengenaan Cukai Plastik,...
Pengenaan Cukai Plastik, Indonesia Disarankan Contek Eropa
A A A
JAKARTA - Soal pengenaan cukai plastik, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudisthira menilai Indonesia perlu mencontoh negara Eropa yang mayoritas menerapkan cukai untuk plastik. Pasalnya, negara Eropa sangat konsisiten dalan mengurangi penggunaan plastik.

Salah satunya Irlandia yang mana retribusi kantong plastik sudah dimulai sejak 2002 dan merupakan salah satu contoh sukses regulasi pengendalian konsumsi kantong plastik. "Pemerintah Irlandia berusaha untuk mendapatkan dukungan dari para pedagang maupun masyarakat. Retribusi dikenakan untuk semua produk kantong plastik," ujar Bhima saat dihubungi SINDOnews di Jakarta.

Dia mengatakan, tarif dikenakan sebesar EUR 0,15 dan berhasil mengurangi konsumsi kantong plastik hingga 90%. Pada 2007 tarif kembali dinaikkan menjadi EUR 0,22 dan konsumsi kantong plastik kembali turun.

"Pada 2011, pemerintah mencanangkan kebijakan untuk menetapkan penyesuaian tarif retribusi satu tahun sekali dengan membatasi konsumsi kantong plastik per orang sebesar 21 pemakaian saja dengan harga jual mencapai EUR 0,70," jelasnya

Lebih lanjut terang dia, negara Denmark juga bisa jadi referensi yang mulai mengenakan pajak pada produsen kantong plastik dan kertas di tahun 1994. Tarif yang dikenakan berkisar 22 kroner atau setara USD4 per kilogram kantong plastik.

"Sedikit lebih tinggi dari harga asli sebesar 20 kroner. Produsen kantong plastik kemudian membebankan pada pedagang dan konsumen akhir. Masyarakat umumnya membayar 2-3,5 kroner atau setara 31-65 sen per kantong yang mungkin menjadi harga termahal di dunia. Hasilnya, ketika diterapkan pungutan cukai, konsumsi kantong plastik turun hingga 60%," jelasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1019 seconds (0.1#10.140)