Respon Berbeda Dua Aplikator Soal Aturan Tarif Ojek Online

Minggu, 07 Juli 2019 - 14:02 WIB
Respon Berbeda Dua Aplikator...
Respon Berbeda Dua Aplikator Soal Aturan Tarif Ojek Online
A A A
JAKARTA - Dua aplikator memberikan respon berbeda mengenai penetapan tarif bagi transportasi daring (online) per 1 Juli 2019 menjadi 41 kota besar.

Penyedia layanan jasa ojek online (ojol) asal Malaysia, Grab, mengaku jika pihaknya baru mulai pekan depan memberlakukan aturan tersebut dan itupun dilakukan secara perlahan.

Berdalih masih memantau perkembangan penerapan tarif di 41 kota, Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakan, Grab baru mulai awal pekan depan akan menyesuaikan seluruh tarif atau biaya jasa ojol dalam aplikasinya sesuai aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) KP No.348/2019.

"Saat ini kami memonitor bahwa sebagian besar dari daftar kota tersebut sudah mengikuti ketentuan yang baru dan sedikit sisanya paling lambat pada awal minggu depan," ungkapnya.

Di sisi lain, GOJEK menunjukkan respon berbeda. Aplikator anak bangsa besutan Nadiem Makarim itu langsung merespon cepat ketetapan pemerintah terkait penyesuaian tarif ojek online di seluruh 41 kota operasional.

“Kami telah menyesuaikan tarif di seluruh kota operasional kami, sesuai dengan arahan dalam Surat Edaran Dirjen Hubdar (Perhubungan Darat) yang diterima hari ini,Selasa (2/7/2019) perihal Penambahan Wilayah Pemberlakuan Biaya Jasa,” kata Chief of Corporate Affairs GOJEK Nila Marita, dalam keterangan resminya.

Dia menambahkan, GOJEK senantiasa punya misi yang sama dengan pemerintah untuk memastikan pendapatan mitra pengemudi yang berkesinambungan dan mendukung iklim industri yang sehat.

“Sebagai karya anak bangsa, GOJEK akan terus menjadi yang terdepan dalam memastikan kenyamanan mitra dan pengguna layanan GOJEK,” ungkapnya.

Adapun 41 kota tersebut, berdasarkan zona yakni zona I Kota Banda Aceh, Kota Medan, Kota Batam, Kota Pekanbaru, Kota Palembang, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kota Belitung, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Solo, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, Kota Denpasar, Kab.Probolinggo, Kab.Pasuruan, Kab.Kudus, dan Madura.

Sementara itu, zona II yang terdiri atas wilayah Jabodetabek sudah diberlakukan seluruhnya di Kota Jakarta, Kota Bogor, Kab. Bogor, Kota Depok, Kab. Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kab. Bekasi, dan Kota Bekasi.

Pemberlakuan tarif atau biaya jasa pada zona III terdiri atas Kota Pontianak, Kota Palangkaraya, Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kota Banjarmasin, Kota Mataram, Kota Kupang, Kota Manado, Kota Gorontalo, Kota Palu, Kota Makassar, Kota Kendari, Kota Ambon, dan Kota Jayapura.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Rencana Kenaikan Tarif...
Rencana Kenaikan Tarif Ojek Online hingga 15 Persen
Kemenhub: Kenaikan Tarif...
Kemenhub: Kenaikan Tarif Ojol 15% Belum Final
Miris, Driver Ojol Jarang...
Miris, Driver Ojol Jarang Dapat Bonus dan Tips Sejak Tarif Berubah
Driver Ojol Khawatir...
Driver Ojol Khawatir Kenaikan Tarif Bikin Pendapatan Menurun
Daya Beli Konsumen Belum...
Daya Beli Konsumen Belum Pulih, Tarif Ojol Jangan Sampai Naik Tinggi
Dibagi 3 Zona, Ini Rincian...
Dibagi 3 Zona, Ini Rincian Tarif Baru Ojek Online yang Resmi Berlaku Mulai 10 September 2022
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
2 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
3 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
4 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
4 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
4 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
4 jam yang lalu
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved