Darmin Akan Terus Pantau Penurunan Harga Tiket Pesawat
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan akan terus memantau penurunan Tarif Batas Atas (TBA) dari maskapai berbiaya murah atau low cost carrier (LCC). Darmin menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan-segan memberikan sanksi jika ada maskapai yang tidak menaati aturan pemerintah.
"Itu (penurunan TBA) akan dimonitor oleh Kementerian Perhubungan. Begitu ada yang bandel, kita kenakan sanksi. Artinya ini sudah jelas sekali. Kita mantau ada berapa penerbangan dalam sehari, seperti Citilink dan Lion Air," ujar Darmin di Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Dia menegaskan, aturan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat 1 Juli lalu, ketika pemerintah dan maskapai sepakat menentukan besaran penurunan harga tiket pesawat Low Cost Carrier (LCC) sebesar 50% dari Tarif Batas Atas pada hari dan jam tertentu.
"Penerbangan murah disediakan oleh pemerintah untuk jadwal keberangkatan pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu mulai pukul 10.00 sampai dengan 14.00 untuk penerbangan LCC domestik tipe pesawat jet, dengan memberikan penurunan tarif 50% dari TBA LCC, untuk alokasi seat 30% dari total kapasitas pesawat," jelasnya.
Kebijakan yang ditetapkan pemerintah untuk menyediakan penerbangan murah LCC domestik jadwal tertentu, kata dia, merupakan komitmen pemerintah dalam menyediakan penerbangan murah bagi masyarakat.
"Itu (penurunan TBA) akan dimonitor oleh Kementerian Perhubungan. Begitu ada yang bandel, kita kenakan sanksi. Artinya ini sudah jelas sekali. Kita mantau ada berapa penerbangan dalam sehari, seperti Citilink dan Lion Air," ujar Darmin di Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Dia menegaskan, aturan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat 1 Juli lalu, ketika pemerintah dan maskapai sepakat menentukan besaran penurunan harga tiket pesawat Low Cost Carrier (LCC) sebesar 50% dari Tarif Batas Atas pada hari dan jam tertentu.
"Penerbangan murah disediakan oleh pemerintah untuk jadwal keberangkatan pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu mulai pukul 10.00 sampai dengan 14.00 untuk penerbangan LCC domestik tipe pesawat jet, dengan memberikan penurunan tarif 50% dari TBA LCC, untuk alokasi seat 30% dari total kapasitas pesawat," jelasnya.
Kebijakan yang ditetapkan pemerintah untuk menyediakan penerbangan murah LCC domestik jadwal tertentu, kata dia, merupakan komitmen pemerintah dalam menyediakan penerbangan murah bagi masyarakat.
(ven)