Indonesia-Turki Sepakat Selesaikan Perundingan IT-CEPA Tahun Ini
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Perdagangan Turki Ruhsar Pekcan di Ankara.
Kunjungan ini tindak lanjut dari pertemuan kedua Kepala Negara di sela-sela KTT G-20 di Osaka, Jepang pada bulan Juni lalu. Pertemuan di Ankara dilakukan sehari setelah Mendag melakukan dialog bisnis di Istanbul dengan pelaku usaha Turki dan mitranya dari Indonesia.
Kedua menteri membahas isu-isu substantial terkait status perdagangan bilateral saat ini, kelanjutan perundingan Trade in Goods Agreement dalam kerangka Indonesia-Turkey Comprehensive Economic Partnership Agreement (IT-CEPA), masalah pengamanan perdagangan, dan kolaborasi usaha.
"Kita sampaikan dalam dialog bisnis di Istanbul, pelaku usaha kedua negara menekankan pentingnya penyelesaian segera perundingan IT-CEPA di tengah ketidakpastian perdagangan global saat ini. Menteri Perdagangan Turki sepakat agar momentum ini dimanfaatkan untuk lebih mendekatkan hubungan ekonomi kedua negara," ujar Enggar dalam keterangan yang diterima SINDOnews di Jakarta, Sabtu (13/7/2019).
Dalam pertemuan yang berlangsung akrab dan dihadiri jajaran pejabat tinggi Turki, kedua menteri sepakat menugaskan kedua tim perunding mulai meningkatkan kontak guna mempersiapkan perundingan putaran keempat yang direncanakan pada Oktober mendatang.
Persiapan ini termasuk pelaksanaan teleconference antara Jakarta dan Ankara mulai bulan Agustus untuk memastikan bahwa kedua tim siap mencatatkan kemajuan sebelum akhir tahun 2019.
"Pada prinsipnya, tim runding Indonesia siap untuk melakukan pertemuan bulan Agustus atau September, namun pihak Turki mengusulkan perundingan putaran keempat dilakukan bulan Oktober," jelas Enggar.
Dalam pertemuan ini, Mendag Enggar juga menyampaikan permintaan agar Turki lebih selektif dalam menerapkan langkah pengamanan perdagangan (anti-dumping, anti-circumvention, maupun safeguard). Salah satunya mengusulkan agar korespondensi dalam proses investigasi dilakukan dalam bahasa Inggris, dan tindakan anti-dumping dan pengamanan perdagangan lainnya.
"Saat ini dikenakan pada Indonesia dapat diterminasi bila sudah memasuki usia 10 tahun," jelasnya.
Kunjungan ini tindak lanjut dari pertemuan kedua Kepala Negara di sela-sela KTT G-20 di Osaka, Jepang pada bulan Juni lalu. Pertemuan di Ankara dilakukan sehari setelah Mendag melakukan dialog bisnis di Istanbul dengan pelaku usaha Turki dan mitranya dari Indonesia.
Kedua menteri membahas isu-isu substantial terkait status perdagangan bilateral saat ini, kelanjutan perundingan Trade in Goods Agreement dalam kerangka Indonesia-Turkey Comprehensive Economic Partnership Agreement (IT-CEPA), masalah pengamanan perdagangan, dan kolaborasi usaha.
"Kita sampaikan dalam dialog bisnis di Istanbul, pelaku usaha kedua negara menekankan pentingnya penyelesaian segera perundingan IT-CEPA di tengah ketidakpastian perdagangan global saat ini. Menteri Perdagangan Turki sepakat agar momentum ini dimanfaatkan untuk lebih mendekatkan hubungan ekonomi kedua negara," ujar Enggar dalam keterangan yang diterima SINDOnews di Jakarta, Sabtu (13/7/2019).
Dalam pertemuan yang berlangsung akrab dan dihadiri jajaran pejabat tinggi Turki, kedua menteri sepakat menugaskan kedua tim perunding mulai meningkatkan kontak guna mempersiapkan perundingan putaran keempat yang direncanakan pada Oktober mendatang.
Persiapan ini termasuk pelaksanaan teleconference antara Jakarta dan Ankara mulai bulan Agustus untuk memastikan bahwa kedua tim siap mencatatkan kemajuan sebelum akhir tahun 2019.
"Pada prinsipnya, tim runding Indonesia siap untuk melakukan pertemuan bulan Agustus atau September, namun pihak Turki mengusulkan perundingan putaran keempat dilakukan bulan Oktober," jelas Enggar.
Dalam pertemuan ini, Mendag Enggar juga menyampaikan permintaan agar Turki lebih selektif dalam menerapkan langkah pengamanan perdagangan (anti-dumping, anti-circumvention, maupun safeguard). Salah satunya mengusulkan agar korespondensi dalam proses investigasi dilakukan dalam bahasa Inggris, dan tindakan anti-dumping dan pengamanan perdagangan lainnya.
"Saat ini dikenakan pada Indonesia dapat diterminasi bila sudah memasuki usia 10 tahun," jelasnya.
(ven)