Kementerian ESDM Hitung Nilai Saham Divestasi Vale

Minggu, 14 Juli 2019 - 20:01 WIB
Kementerian ESDM Hitung...
Kementerian ESDM Hitung Nilai Saham Divestasi Vale
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini tengah melakukan perhitungan nilai saham PT Vale Indonesia Tbk dengan metode discounted cash flow. Hasil perhitungan tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan Kementerian Keuangan atas kewajiban divestasi sebesar 40% saham.

"Perhitungan dilakukan oleh Tim Kementerian ESDM. Diharapkan dapat selesai sebelum jatuh tempo pada Oktober mendatang," ujar Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak di Jakarta, Minggu (14/7/2019).

Menurut dia perhitungan nilai saham Vale merujuk pada Peraturan Menteri ESDM No 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Adapun aturan tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Menteri ESDM No 9 Tahun 2017 yakni, saham divestasi yang ditawarkan kepada peserta Indonesia dihitung berdasarkan harga pasar yang wajar namun tidak memperhitungkan cadangan mineral atau batu bara kecuali yang ditambang selama masa berlaku operasi tambang.

Yunus menandaskan bahwa perhitungan nilai saham saat ini tidak menggunakan metode replacement cost melainkan menggunakan discaunt cash flow. Sementara saham yang dilepas Vale sebesar 20% dengan jatuh tempo pada Oktober nanti. "Metode itu telah diatur dalam pasal 14 Permen 43/2018. Sedangkan metode replacement cost tidak sesuai dengan karateristik investasi sektor tambang yang high risk dan high capital," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin menyatakan kesiapannya mengakuisisi saham Vale. Berdasarkan perhitungan awal, valuasi 20% saham Vale tidak lebih dari USD1,5 miliar. Pihaknya mengatakan bahwa akuisisi saham Vale masih menunggu persetujuan dari Kementerian ESDM. "Kami sudah hitung angkanya. Artinya kalau disuruh akuisisi kami sudah sangat siap," tandas Budi.

Adapun kesepakatan terkait divestasi merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 77 Tahun 2014 sebagai perubahan ketiga PP Nomor 23 Tahun 2010. Dalam beleid tersebut, divestasi harus dilakukan paling lambat pada 14 Oktober 2019 atau 5 tahun setelah terbitnya PP 77.

Adapun besaran divestasi dalam PP 77 terbagi dalam tiga kategori yang merujuk pada kegiatan pertambangan. Vale termasuk dalam kategori kedua yakni kegiatan pertambangan dan pengolahan pemurnian. Oleh sebab itu kewajiban divestasi Vale hanya 40%. Amandemen kontrak karja juga menyepakati Vale wajib melepas 20% saham lagi lantaran sudah 20% saham Vale telah tercatat di Bursa Efek Indonesia dan telah diakui sebagai saham divestasi.

Vale merupakan perusahan tambang dan pengolahan nikel terintegrasi yang beroperasi di Blok Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Perusahaan multitambang yang berpusat di Brazil itu memiliki kewajiban divestasi saham sebesar 40%. Besaran divestasi itu berdasarkan kesepakatan dalam amendemen kontrak karya pada 2014.

Menurut Budi, valuasi saham Vale tidak terlalu sulit. Ini didukung posisi Vale yang merupakan perusahaan terbuka, sehingga perhitungan secara fair bisa langsung dilakukan. "Valuasi sebenarnya gampang, di market ada mekanisme yang cukup fair untuk perhitungan valuasi perusahaan. Kami siap kalau ditugaskan," tandasnya.

Budi menegaskan Inalum masih sanggup untuk melakukan akuisisi, meskipun akhir tahun lalu telah menggelontorkan lebih dari USD3,85 miliar untuk mengakuisisi 51% saham PT Freeport Indonesia. Hingga akhir 2018, modal perusahaan yang menjadi induk dari PT Timah Tbk (TINS), PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) tercatat sebesar Rp100 triliun serta memiliki kas internal mencapai Rp20 triliun.

Sebelumnya, Senior Manager Communication Vale Suparam Bayu Aji mengatakan bahwa penawaran divestasi saham kepada pemerintah telah sesuai Perjanjian Amendemen Kontrak Karya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Pada intinya kami siap, namun semua itu memang ada tahapan yang harus dilalui," kata dia.

Saat ini, Vale memiliki konsesi lahan tambang di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara. Adapun pihaknya juga telah menyampaikan surat kepada Menteri ESDM soal pelaksanaan divestasi itu. Menurut Bayu, Vale tinggal menunggu arahan soal tahapan yang diberlakukan oleh Kementerian ESDM untuk memenuhi divestasi sesuai aturan amandemen kontrak karya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Divestasi Saham Vale...
Divestasi Saham Vale Molor, Menteri ESDM Targetkan Rampung Bulan Ini
Divestasi Saham Vale...
Divestasi Saham Vale Target Rampung Juli 2024, Menteri ESDM Ungkap Tahapannya
Bagaimana Kabar Terbaru...
Bagaimana Kabar Terbaru Soal Divestasi Saham Vale? Begini Kata Menteri ESDM
Menteri ESDM Minta Diskon...
Menteri ESDM Minta Diskon Divestasi Vale, Berapa Harganya?
Divestasi 14% Saham...
Divestasi 14% Saham Vale ke MIND ID Dipastikan Tinggal Finishing!
Divestasi 14% Saham...
Divestasi 14% Saham Vale Indonesia Resmi Diteken, Pemerintah Beli Rp3.050 per Saham
Berita Terkini
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
19 menit yang lalu
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
10 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
11 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
11 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
11 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
11 jam yang lalu
Infografis
Daftar Nilai Rerata...
Daftar Nilai Rerata TKA 2025 Tiap Provinsi, Yogyakarta Tertinggi untuk Skor Matematika
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved