Sri Mulyani Akan Terus Tagih Pembayaran Utang Lapindo
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan terus menagih pembayaran utang PT Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya. Pasalnya, pembayaran utang yang dilakukan Pelindo sudah jatuh tempo.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menegaskan bakal terus menghubungi kedua perusahaan tersebut untuk menyelesaikan pembayaran utangnya.
"Kami akan menghubungi dan terus berkomunikasi kepada PT Minarak, kan suratnya sudah disampaikan ditandatangani pemiliknya. Itu kan sudah komitmen," ujar Sri Mulyani di Gedung DJP, Jakarta, Senin (15/7/2019).
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan pembayaran utang PT Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya kepada pemerintah belum terselesaikan hingga saat ini. Padahal pembayaran utang tersebut sudah jatuh tempo pada tanggal 10 Juli 2019 lalu.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rahmatarwata mengatakan, Lapindo akan terkena denda di luar utang dan bunga. Adapun bunga dari utang yang harus dibayarkan sendiri sebesar 4,8% sesuai dengan perjanjian.
"Jadi sebetulnya berdasarkan perjanjian saja. Bunga 4,8% ya. Cuma ada denda kalau enggak membayar. Selain bunga juga ada denda yang mereka harus bayar. Jadi ada bunga ada denda. Bunganya tetap saja," jelasnya.
Pemerintah, tegas dia, akan terus melakukan penagihan kepada pihak Lapindo untuk membayarkan cicilan utangnnya. Dia mengaku tagihan pun sudah dilayangkan kepada pihak Lapindo.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menegaskan bakal terus menghubungi kedua perusahaan tersebut untuk menyelesaikan pembayaran utangnya.
"Kami akan menghubungi dan terus berkomunikasi kepada PT Minarak, kan suratnya sudah disampaikan ditandatangani pemiliknya. Itu kan sudah komitmen," ujar Sri Mulyani di Gedung DJP, Jakarta, Senin (15/7/2019).
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan pembayaran utang PT Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya kepada pemerintah belum terselesaikan hingga saat ini. Padahal pembayaran utang tersebut sudah jatuh tempo pada tanggal 10 Juli 2019 lalu.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rahmatarwata mengatakan, Lapindo akan terkena denda di luar utang dan bunga. Adapun bunga dari utang yang harus dibayarkan sendiri sebesar 4,8% sesuai dengan perjanjian.
"Jadi sebetulnya berdasarkan perjanjian saja. Bunga 4,8% ya. Cuma ada denda kalau enggak membayar. Selain bunga juga ada denda yang mereka harus bayar. Jadi ada bunga ada denda. Bunganya tetap saja," jelasnya.
Pemerintah, tegas dia, akan terus melakukan penagihan kepada pihak Lapindo untuk membayarkan cicilan utangnnya. Dia mengaku tagihan pun sudah dilayangkan kepada pihak Lapindo.
(fjo)