Kemenkeu Sebut Lapindo Masih Nunggak Utang Rp2 Triliun ke Negara

Selasa, 20 Juni 2023 - 19:11 WIB
loading...
Kemenkeu Sebut Lapindo Masih Nunggak Utang Rp2 Triliun ke Negara
Kemenkeu menyatakan utang PT Lapindo Minarak Jaya Rp2 triliun masih belum dibayarkan. Utang tersebut terkait dana talangan masalah lumpur Lapindo di Sidoarjo. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa utang PT Lapindo Minarak Jaya (LMJ) milik keluarga Bakrie masih belum dibayarkan. Utang tersebut terkait dana talangan untuk mengatasi masalah lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan, ihwal utang Lapindo tersebut sudah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang Jakarta.

“Jumlahnya Rp2 triliunan," ungkap Rionald dalam Media Gathering DJKN di Jakarta, Selasa (20/6/2023). Rionald mengaku tidak mengingat angka pastinya, tetapi dia yakin bahwa angkanya melampaui Rp2 triliun.

"Jumlahnya kisaran di Rp2 triliun something, saya enggak ingat angkanya tapi kita sudah surat menyurat," tuturnya. Dalam surat menyurat itu pun pihaknya sudah menyampaikan penagihan dan yang bersangkutan menyampaikan dalilnya.

Sebagaimana diketahui, semburan lumpur panas Lapindo yang terjadi sejak 27 Mei 2006 berubah menjadi tragedi lantaran lumpur terus meluap hingga menggenangi area persawahan, pemukiman penduduk, dan kawasan industri. Sejumlah desa pun lenyap terkubur lumpur.



Adapun utang Lapindo ini terjadi sejak bulan Maret 2007. Kala itu pemerintah memberikan dana talangan untuk ganti rugi bencana Lumpur Lapindo melalui perjanjian Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak pada tanggal 22 Maret 2007.

Saat itu, perusahaan Bakrie memperoleh pinjaman sebesar Rp781,68 miliar. Namun, dana talangan pemerintah yang kemudian menjadi utang yang ditarik adalah sebesar Rp773,8 miliar.



Perjanjian pinjaman tersebut memiliki tenor 4 tahun dengan suku bunga 4,8% dengan denda yang disepakati adalah 1/1.000 per hari dari nilai pinjaman. Ketika perjanjian itu disepakati, Lapindo menyebut pihaknya akan mencicil empat kali sehingga tidak perlu membayar denda atau lunas pada 2019 lalu.

Nyatanya, hingga saat jatuh tempo, Lapindo baru mencicil satu kali dengan besaran Rp5 miliar dari total utang Rp773,8 miliar tersebut. Bahkan hingga kini, belum ada pembayaran lanjutan dari pihak Lapindo. Lantaran pembayaran belum dilakukan, nominal utang pun kian menggunung karena denda terus berjalan.

(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9363 seconds (0.1#10.140)